Islamic Online University Hadits 102
501
Ada perbedaan pendapat tentang keabsahan ikut serta dalam perkara-perkara syubhat
yang dimaksudkan dalam hadits ini. Beberapa ulama mengatakan bahwa perbuatan-perbuatan
semacam itu haram disebabkan perkataan Nabi setelahnya dalam hadits tersebut “Maka, dia
yang menghindari perkara-perkara syubhat membersihkan dirinya dalam hal agamanya.” para
ulama ini berpendapat, barangsiapa yang tidak membuat dirinya bersih dalam hal agamanya,
pasti terbawa dalam perbuatan yang haram. Namun, Ibnu Hajar, dengan tegas menolak
pandangan ini.
1
Sebagian mengatakan bahwa perbuatan-perbuatan ini halal disebabkan perkataan Nabi
setelahnya dalam hadits, Seperti penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di
sekitar ladang yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya.”
Bagi ulama-ulama ini, ini menunjukkan bahwa perbuatan-perbuatan seperti itu dibolehkan tetapi
menghindarinya adalah sebuah ketakwaan. Makna dari “halal” dalam perkataan ini pada
dasarnya bermakna segala sesuatu yang tidak haram. Sebab itu, pandangan ini masih
menunjukkan bahwa perkara syubhat tidak disukai, sebagaimana beberapa ulama telah
mengatakannya dengan tegas. Pendapat ini didukung oleh fakta bahwa apabila perbuatan-
perbuatan itu benar-benar dibolehkan (mubah), maka tidak akan ada ketakwaan dalam
menghindari perbuatan-perbuatan itu sebagai sebuah prinsip yang umum.
2
Sekelompok ulama yang lain mengatakan bahwa tidak dapat dikatakan bahwa perbuatan-
perbuatan semacam itu diperbolehkan atau dilarang. Nabi menyatakan bahwa itu berada di
suatu tempat di antara yang halal dan yang haram, dan, oleh karena itu, umat Muslim juga harus
memperlakukannya denga cara yang sama.
Nabi menetapkan contoh untuk semua Muslim ketika sampai pada perkara syubhat.
Contohnya, sebuah hadits dalam Sahih Bukhari dan Sahih Muslim dari Aisyah yang menyatakan
bahwa Saad bin Abi Waqqas dan Abdullah bin Zam’ah berselisih tentang penjagaan dari seorang
anak muda. Utbah bin Abi Waqqash mempercayakan anaknya kepada saudaranya Saad bin Abi
Waqqash dengan mengatakan, “Anak laki-laki dari budak wanita Zam’ah adalah anakku, ambil
dia ke dalam penjagaanmu.” Pada tahun Penaklukan Kota Makkah, Saad mengambil anak itu
dan berkata, “Ini adalah anak dari saudaraku yang mana saudaraku telah memintaku untuk
1
Ibnu Hajar, Fath, jilid 1, hal. 173.
2
Al-Haitami, Fath, hal. 115
Islamic Online University Hadits 102
502
menjaganya.” Abdullah bin Zam’ah berdiri dan berkata, “Dia adalah saudaraku dan anak dari
budak wanita ayahku dan lahir diranjang ayahku.” Maka keduanya datang kepada Nabi
kemudian Saad berkata, “Wahai Rasulullah , ini adalah anak saudaraku yang dia telah
memintaku untuk menjaganya.” Abdullah bin Zam’ah berdiri dan berkata, “Ini adalah saudaraku
dan anak dari budak wanita ayahku.” Nabi berkata, “Abdullah bin Zam’ah, anak ini berada
dalam penjagaanmu karena anak itu milik dari ranjang dimana dia dilahirkan dan rajam adalah
untuk pezina.” Kemudian nabi berkata kepada istrinya Saudah binti Zam’ah, Perhatikan
hijabmu dihadapan anak ini,” ketika Nabi melihat kemiripan anak itu dengan Utha. Setelah itu,
anak itu tidak pernah melihat Saudah sampai Saudah meninggal. Hubungannya dengan hadits ini
adalah meskipun Nabi menghadiahkan anak itu kepada Abdullah bin Zam’ah, beliau
memerintahkan Saudah istrinya, saudari perempuan dari Abdullah dan karenanya juga saudari
perempuan dari anak itu, untuk memperhatikan hijab atau cadar di hadapan anak itu, karena
masih ada beberapa keraguan mengenai perkara tersebut. Inilah yang paling aman dan cara yang
lebih saleh untuk menangani masalah semacam itu.
Dalam hadits yang lain, Adi bin Tsabit bertanya tentang ketika dia berburu dan mengirim
anjingnya mencari buruan tersebut. Setelah mendapatkan buruan, dia mendapati anjing lain di
sana dan dia tidak mengetahui anjing yang mana yang sebenarnya membunuh buruan itu. Nabi
berkata padanya,
“Jangan makan [buruan itu], karena engkau telah menyebut nama Allah atas anjingmu tetapi
engkau tidak menyebutkan itu pada kasus anjing lainnya.” (Hadits Riwayat Bukhari dan
Muslim.) Sekali lagi, Nabi memutuskan perkara yang disebabkan adanya keraguan tersebut
dan berkata kepada Adi untuk tidak memakan buruan tersebut karena beliau takut bahwa
binatang itu telah dibunuh oleh anjing yang lain dan akan menjadi jenis daging yang tidak boleh
untuk dimakan.
Contoh-contoh ini, dan yang lainnya, menunjukkan bahwa Nabi memutuskan perkara
sesuai dengan prinsip menghindari perkara-perkara yang syubhat. Tentu saja, ini, benar-benar
Islamic Online University Hadits 102
503
sesuai dengan sebuah perkataan dari Abdullah bin Mas’ud yang diriwayatkan oleh an-Nasai.
Dalam pernyataan tersebut, Abdullah berkata, “Sesungguhnya, yang halal itu jelas dan haram itu
jelas. Dan di antaranya ada beberapa perkara yang meragukan. Oleh karena itu, tinggalkan yang
membuatmu ragu kepada yang tidak membuatmu ragu.” Nabi juga berkata dalam sebuah
hadits yang kemudian terdapat dalam pengumpulan ini, “Tinggalkan apa yang meragukanmu
kepada apa yang tidak meragukannmu.” (Hadits Riwayat Tirmidzi dan an-Nasai.)
Penyebab Ketidakpastian dan Keraguan
Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, ada banyak faktor yang membawa orang-
orang menjadi tidak yakin tentang suatu perbuatan tertentu, apakah itu diperbolehkan atau tidak.
Salah satu alasannya adalah dalil yang berkaitan dengan maksud tertentu mungkin nampak
bertentangan. Contohnya, sebuah hadits mungkin menunjukkan sebuah perbuatan yang
dibolehkan sedangkan hadits lainnya menunjukkan perbuatan sama yang dilarang. Bahkan para
ulama terkadang memiliki kesulitan menyelesaikan hadits yang bertentangan. Contoh untuk jenis
ini adalah hadits yang melarang minum sambil berdiri dan hadits yang menyatakan bahwa Nabi
minum sambil berdiri. Kedua hadits ini asli dan para ulama sampai pada kesimpulan yang
berbeda mengenai bagaimana mencocokkan semua itu.
Untuk orang awam, ini terkadang sangat membingungkan ketika para ulama terus
berbeda dan berselisih pendapat tentang satu perbuatan. Ini menyebabkan banyak kebingungan
untuk orang banyak tetapi, dalam banyak kasus, ketika seseorang mempelajari perbedaan
pendapat dari para ulama, alasan-alasan dari para ulama yang berbeda cukup jelas dan tidak
perlu membingungkan. Contohnya, seorang ulama mungkin telah membuat sebuah keputusan
mengenai sebuah perbuatan berdasarkan pemikirannya sendiri dan tidak secara lansung
berdasarkan pada ayat dari al-Quran atau hadits. Ulama lainnya mungkin mempertahankan
pendapat yang berlawanan karena dia mengetahui dari sebuah hadits khusus yang berkaitan
dengan hal tersebut. Hal ini telah menjadi sebuah penyebab yang umum untuk perbedaan
pendapat di antara para ulama. Contoh lainnya adalah dimana seorang ulama mengikuti sebuah
hadits tertentu namun dia tidak menyadari bahwa hadits itu bukanlah hadits yang sahih. Ulama
lainnya mungkin telah menolak hadits tersebut, yang mengetahui bahwa itu tidak sahih, dan oleh
karena itu dia terus berbeda pendapat tentang masalah yang ada.
Islamic Online University Hadits 102
504
Kemungkinan penyebab kebingungan dan perbedaan pendapat ada banyak. Namun,
sebagaimana yang hadits ini jelaskan, pandangan yang benar pada sebuah masalah tertentu
adalah satu dan tidak banyak. Hanya saja, meskipun, banyak orang yang mungkin tidak
menyadari pendapat yang benar tersebut.
Perkara Syubhat yang Berbeda dan Bagaimana Mengatasi Semua itu
Dalam beberapa perkara, sebuah perbuatan mungkin jelas haram atau halal. Namun,
beberapa hal mungkin muncul yang menyebabkan seseorang menjadi bingung. Dia tidak lagi
yakin dengan apa yang dia yakini sebelumnya. Para ulama juga telah membahas apa yang harus
dilakukan pada perkara semacam itu. pada umumnya, perkara yang membingungkan dapat
dibagi ke dalam tiga jenis.
1
Jenis yang pertama adalah dimana ada sesuatu yang seseorang ketahui haram tetapi
kemudian dia memiliki beberapa keraguan tentang apakah hal yang haram tersebut telah
dihilangkan. Contohnya adalah daging binatang. Ini haram bagi Muslim untuk memakan daging
itu kecuali itu telah disembelih dengan cara yang baik. Apabila dia tidak mengetahui atau tidak
memiliki alasan untuk mempercayai bahwa itu telah disembelih dengan baik dan oleh orang
yang pantas, maka dia seharusnya tidak memakannya karena itu kemudian menjadi seperti
perkara yang syubhat yang dia seharusnya hindari. Sebenarnya, pada kasus ini seseorang dapat
mengatakan bahwa itu haram untuk dimakan karena hukum asalnya adalah daging semacam itu
haram kecuali apabila seseorang memiliki alasan untuk meyakini sebaliknya.
2
Prinsip ini
berdasarkan pada hadits dalam pembahasan ini dan hadits dari Adi yang baru saja disebutkan di
atas. (Tidak ada pengecualian untuk ini dan itu adalah perkara dimana seorang Muslim yang
terpercaya menawarkan beberapa makanan lainnya. Dalam hal ini, ini cukup untuk menganggap
1
Jelas, bisa ada jenis lain perkara lainnya yang dapat membawa seseorang pada ketidakyakinan. Namun, untuk
tujuan yang umum dari pembahasan di sini, jenis-jenis yang di atas dianggap cukup.
2
Sebagian orang berada dalam kesalahpahaman bahwa hukum dasar atau hukum asal mengenai daging tersebut
adalah halal kecuali terbukti sebaliknya. Itu dapat dijelaskan dari banyak hadits, termasuk salah satunya dari Adi
yang di atas, bahwa ini tidak benar. An-Nawawi pernah menulis, “[Ini adalah sebuah] prinsip yang penting bahwa
apabila seseorang memiliki keraguan tentang penyembelihan yang tepat dari seekor hewan untuk membuatnya
halal untuk dimakan, maka daging seperti itu tidak dibolehkan. Ini karena hukum asalnya (al-asl) adalah haram.
Dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.” An-Nawawi, Syarah, jilid 13, hal. 78. Ibnu Rajab juga membuat
pernyataan yang sama bahwa daging tersebut tidak halal kecuali seseorang yakin bahwa itu memenuhi persyaratan
untuk dapat diterima. Ibnu Rajab, Jami, jilid 1, hal. 198. Untuk lebih banyak pada poin ini, lihat Abdullah at-
Tiraiqi, Ahkam ad-Dhaba’ih wa al-Luhum al-Mustawaradah fi asy-Syariat al-Islamiyah (Riyadh: Diterbitkan oleh
penulisnya 1983), hal. 432-433.
Islamic Online University Hadits 102
505
bahwa itu adalah makana yang halal dan seseorang perlu untuk menanyakan tentang makanan
tersebut.)
Jenis kedua adalah sesuatu yang berlawanan dari jenis yang pertama: sesuatu yang sudah
pasti halal bagi seseorang dan kemudian dia memiliki keraguan apakah kehalalannya telah
dihapuskan atau tidak. Sebagai contoh, seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita tertentu
namun dia memiliki sedikit keraguan dalam pikirannya apakah dia menyatakan perceraian
untuknya atau tidak. Dalam kasus seperti ini, seseorang harus mempertimbangkan hal-hal yang
dihalalkan hingga iya yakin bahwa hal tersebut telah diharamkan. Dalil yang berkenaan dengan
kategori ini adalah hadits dari Abdullah ibn Zaid yang memiliki sedikit keraguan apakah dia
telah membatalkan wudhunya dan dia dia beritahu untuk menganggap wudhunya sah kecuali dia
telah yakin telah membatalkannya. Ada peribahasa yang sangat penting yang menyatakan, “Apa
yang diketahui pasti tidak dapat dihilangkan oleh sesuatu yang meragukan.”
Kategori yang ketiga adalah dimana seseorang memiliki sedikit keraguan tentang sesuatu
dan dia tidak mengetahui jika itu halal atau haram karena keduanya memungkinkan dan ada dalil
yang luar biasa pada salah satu kesimpulan. Pada keadaan ini lebih baik untuk orang itu untuk
sepenuhnya menghindari perkara tersebut. Ini berdasarkan pada perbuatan Nabi yang berkata,
ketika menemukan kurma di jalan,
“Seandainya Aku tidak takut itu berasal dari yang telah disedekahkan, maka Aku akan
memakannya.” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim.) Ini karena Nabi tidak dibolehkan untuk
menerima sedekah atau sadaqah.
Tetapi ini bukan berarti seseorang harus menghindari hal-hal yang berkaitan dengan tidak
adanya dalil yang kuat bahwa dia harus menghindarinya. Contohnya, apabila seseorang
menemukan suatu air yang terlihat bersih, maksudnya, warna, bau dan rasa air itu tidak berubah,
maka dia tidak seharusnya menjauhi itu hanya karena dia takut bahwa mungkin ada sedikit najis
pada air itu. Atau, seseorang seharusnya tidak menghindari shalat di tempat tertentu yang tidak
Islamic Online University Hadits 102
506
ada tanda-tanda kenajisan pada tempat itu hanya karena dia takut ada yang najis pada tempat itu.
Jenis keraguan ini disebut bisikan Setan dan mereka seharusnya tidak menghiraukannya. Dalam
Islam, seseorang harus berbuat sesuai dengan apa yang pasti, jika itu tidak mungkin, maka
dengan apa yang jelas dengan lebih banyak dalil. Keraguan yang tidak memiliki dasar tidak perlu
dihiraukan.
“Tentang yang tidak diketahui oleh orang banyak.”
Ucapan ini bermakna bahwa tidak banyak orang yang mampu memahami apakah perkara
yang seseorang ragukan sebenarnya halal atau haram. Ini sangat jelas dalam riwayat pada Sunan
Tirmidzi yang menyatakan,
“Tidak banyak orang yang mengetahui apakah itu halal atau jika itu haram.”
Sebagian ulama mampu untuk melihat pada akar dari perkara tersebut dan mengetahui
apabila perbuatan-perbuatan ini benar-benar haram ataukah halal. Ini membuktikan bahwa ada
sebuah keputusan khusus untuk semua perkara syubhat ini yang mungkin sudah dipastikan dari
kajian yang cukup, tetapi hanya sedikit yang mampu untuk mengetahui hukum atas perbuatan-
perbuatan ini.
Pada umumnya, dapat diakatakan bahwa Allah dan Rasul-nya tidak meninggalkan
sesuatu yang halal kecuali mereka telah menunjukkan bahwa itu halal dan tidak meninggalkan
sesuatu yang haram kecuali mereka telah menunjukkan bahwa itu haram. Namun, dalam
beberapa perkara penjelasannya lebih jelas dibandingkan pada perkara lainnya. Apa yang telah
dijelaskan, diketahui dengan baik dan bagian yang penting dari agama, tidak ada keraguan
tentang semua itu dan tidak satupun yang dapat dimaafkan karena tidak tahu apa-apa tentang
hukum-hukum semacam itu jika mereka hidup dalam sebuah lingkungan yang Islami. Mengenai
hukum-hukum yang belum dijelaskan dengan sangat jelas, sebagian dari hukum-hukum itu
Islamic Online University Hadits 102
507
diketahui dengan baik oleh orang-orang beragama dan para ulama sepakat mengenai kesimpulan
tentang hukum-hukum semacam itu meskipun kesimpulan ini mungkin tidak diketahui oleh
orang-orang Muslim yang bukan merupakan penuntut ilmu agama. Kemudian ada beberapa
hukum yang tidak jelas bahkan bagi para ulama dan tentang yang mereka berbeda karena
sejumlah alasan. Tetapi, pastinya, setidaknya ada satu ulama yang mengetahui keputusan yang
benar. Baginya, perkara tersebut jelas meskipun akan dianggap sebuah perkara yang “syubhat”
bagi orang lain. Tidak mungkin tidak ada ulama, diseluruh Muslim seluruh dunia, yang akan
sampai pada keputusan yang benar tersebut. Nabi berkata bahwa umat ini tidak akan sepakat
pada sebuah kesalahan
1
dan, dalam hadits ini, beliau juga berkata, “Tentang yang tidak diketahui
oleh orang banyak,” tetapi beliau tidak mengatakan bahwa tidak ada yang akan mengetahui
tentang itu. Oleh karena itu, keputusaan tidak diragukan dengan sendirinya tetapi itu diragukan
atau tidak jelas hanya untuk mereka yang tidak dapat menemukan keputusan yang benar.
Perkataan dari Nabi menunjukkan bahwa sebagian orang mengetahui keputusan yang
terkait dengan perkara-perkara yang syubhat sedangkan yang lainnya tidak. Mereka yang tidak
mengetahui dapat dibagi ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama tidak membuat pernyataan
terkait perkara-perkara syubhat tersebut, dan mungkin, ketika ditanya mereka akan berkata,
“Allah lebih mengetahui.” Kelompok lainnya akan berpikir bahwa mereka telah memahami
masalah tersebut dan akan membuat keputusan yang salah mengenai itu. Hadits ini, meskipun,
membuktikan bahwa pendapat yang benar hanyalah pendapat seseorang dalam pandangan Allah
dan itu bukan berarti bahwa lebih dari satu keputusan dapat benar yang berkenaan dengan
perkara-perkara syubhat. Tentu saja, para ulama yang membuat keputusan yang salah atau ijtihad
tetap akan mendapatkan pahala dari Allah atas usaha mereka tetapi bukan berarti bahwa
keputusan mereka perlu untuk diikuti.
1
Pernyataan ini ditemukan dalam banyak hadits berbeda dari Nabi . Detailanya dapat ditemukan pada Muhammad
as-Sakhawi, al-Maqasid al-Hasanah fi Bayan Katsir min al-Abaditz al-Mustaharah ala al-Alsinah (Beirut: Dar al-
Kitab al-Arabi, 1985), hal. 716-717. Al-Albani menganggap hadits tersebut asli (sahih). Contohnya, lihat, al-
Albani, Sahih al-Jami, jilid 1, hal. 378.
Islamic Online University Hadits 102
508
Maka, siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia
telah membersihkan dirinya dalam hal agama dan
kehormatannya.”
Orang yang menjauhi perkara-perkara syubhat akan terbebas dari kecaman yang
berkaitan dengan agama dan kehormatannya. Ini juga berarti bahwa orang yang ikut dalam
perkara-perkara syubhat ini membiarkan dirinya terbuka untuk kecaman dan kesalahan. Sebagian
atau salah seorang ulama terdahulu mengatakan bahwa seandainya seseorang, dengan
perbuatannya, menyebabkan orang lain mencurigainya, maka dia seharusnya tidak menyalahkan
mereka yang memiliki pemikiran buruk tentang dia.
1
Nabi sendiri, ketika berjalan bersama
dengan seorang wanita, menjelaskan kepada dua orang yang melihat beliau bahwa itu adalah
Shofiyah, salah satu istri beliau. (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim. Dia melakukan itu agar
dapat meyakinkan bahwa tidak ada yang boleh memiliki sebuah pemikiran yang salah tentang
perbuatan beliau.
Hadits lainnya dari Nabi menggaungkan makna dari ucapan ini. Dalam riwayat lainnya
pada hadits ini dalam Sahih Bukhari, Nabi berkata,
“Seandainya seseorang meninggalkan sesuatu yang dia hanya merasa ragu [dan tidak yakin]
bahwa itu berdosa, maka dia [akan menjadi] lebih menjauh dari apa yang jelas baginya
[merupakan sebuah dosa]. Orang yang cukup berani untuk ikut dalam apa yang meragukan
baginya penuh dosa, dia mungkin akan segera terjatuh ke dalam apa yang jelas [dosa baginya].
Perbuatan yang penuh dosa adalah padang rumput Allah yang terlarang untuk dimasuki.
1
Dinukil dalam Ibnu Rajab, Jami, jilid 1, hal. 204.
Islamic Online University Hadits 102
509
Siapapun yang menggembala di sekitar padang rumput yang dilarang itu lambat laun akan terjatu
ke dalamnya.”
Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat,
maka akan terjerumus dalam perkara yang
diharamkan.”
Hal ini benar untuk dua alasan. Pertama, barangsiapa yang tidak takut pada Allah dan
mencari ke dalam perkara-perkara syubhat nantinya akan terjatuh ke dalam perkara yang
diharamkan. Sebenarnya, hal itu akan membuatnya sangat mudah baginya untuk terjatuh ke
dalam perkara yang haram. Abu Qasim pernah berkata,
Sesuatu yang dibenci adalah sebuah post pemeriksaan antara seseorang
dan perkara-perkara yang haram. Barangsiapa yang sering memuaskan
diri dalam hal-hal yang dibenci itu juga akan menjadi korban untuk
perkara haram itu. Demikian pula, perbuatan-perbuatan yang dibolehkan
adalah pos pemeriksaan antara seseorang dan perkara yang dibenci.
Barangsiapa yang sering melintasi pos pemeriksaan itu juga akan
melakukan perbuatan-perbuatan yang dibenci itu.
1
Kedua, apabila seseorang sering mencari ke dalam perkara yang haram, hatinya akan
terpengaruh dan dia akan kehilangan cahaya petunjuk dan kesalehan. Dia kemudian akan
terbawa dalam perbuatan yang haram bahkan tanpa mengetahuinya dan dia akan disalahkan
untuk hal ini karena dia tidak berhati-hati pada keadaan yang pertama.
2
Selain itu, hadits tersebut juga menunjukkan bahwa apabila seorang Muslim melibatkan
dirinya dalam perkara yang meragukan, dia sebenarnya tidak mengetahui jika dia sedang
membawa dirinya dalam perbuatan yang haram atau bukan. Oleh karena itu, apabila dia benar-
benar berhenti melakukan perbuatan yang haram, dia layak untuk dihukum karena dia dulu tidak
yakin bahwa perbuatan tersebut haram atau bukan.
3
1
Dinukil dari Fath al-Bari oleh Uthami, jilid 1, hal. 551.
2
Ibnu Daqiq al-Eid, hal. 30.
3
Apa yang seharusnya seseorang lakukan jika orangtuanya memerintahkannya untuk melakukan sebuah perbuatan
yang berasal dari perkara-perkara syubhat? Menurut Imam Ahmad, dia tidak boleh mentaati orangtuanya dalam
Islamic Online University Hadits 102
510
Seperti penggembala yang menggembalakan hewan
gembalaannya di sekitar ladang yang dilarang untuk
memasukinya, maka lambat laun dia akan
memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki
larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia
haramkan.
Nabi menyatakan sebuah perumpamaan mengenai perbuatan yang dilarang oleh Allah
. Ini adalah kebiasaan dari orang-orang Arab bahwa yang kaya dari mereka akan memiliki
sebuah ladang khusus hanya untuk menggembalakan hewan-hewan mereka, maksudnya, sebuah
lahan pribadi untuk menggembala. Apabila penggembala lain mungkin membawa dombanya
sangat dekat dari ladang penggembalaan, ini akan sangat mudah untuk sebagian dombanya untuk
melintasi pembatas tersebut dan mulai makan dari ladang penggembalaan yang pribadi tersebut.
Oleh karena itu, penggembala tersebut akan selalu mengatur beberapa jarak antara dombanya
dan ladang yang terlarang untuk dimasuki tersebut, agar dapat meyakinkan bahwa hewan-
hewannya secara tidak sengaja makan dari ladang yang terlarang untuk dimasuki itu. Pada
perumpamaan ini, ladang yang terlarang untuk dimasuki dari Allah mencakup perbuatan-
perbuatan yang Allah telah haramkan. Seorang Muslim harus sangat berhati-hati untuk
melangkah mendekati perbuatan-perbuatan ini karena dia mungkin tanpa sengaja ikut
didalamnya. Dia harus mengatur beberapa jarak antara dia dan perbuatan-perbuatan haram ini.
Dengan kata lain, orang itu harus menghindari segala sesuatu yang membawa pada perbuatan-
perbuatan haram ini karena, sebaliknya, dia bisa tertangkap dalam sebuah arus dan tersapu ke
dalam perbuatan-perbuatan haram. Ini mungkin salah satu alasan mengapa Allah berfirman
dalam al-Quran,
 ◼  ⬧
❑⧫⬧
perkara tersebut. beberapa ulama terdahulu mengatakan dia harus mentaati orangtuanya. Namun yang lainnya
tidak menyampaikan sebuah pendapat dengan cara apapun. C.f al-Haitami, Fath, hal. 117.
Islamic Online University Hadits 102
511
“Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya.” (al-Baqarah 187). Dalam perkara
hubungan diluar nikah atau perzinahan, Allah berfirmana,
◆ ❑⧫⬧ 
“Dan janganlah kamu mendekati zina” (al-Isra 32).
Ada banyak perkataan dari beberapa ulama terdahulu yang sama dengan perkataan Abu
Darda berikut ini yang berkata, Taqwa yang sempurna terjadi ketika seseorang bertaqwa
kepada Allah bahkan dalam cara yang paling kecil dan ketika dia meninggalkan sesuatu yang
dia yakini dibolehkan karena takut itu mungkin haram agar dapat membuat sebuah penghalang
antaranya dan apa yang diharamkan.”
1
Potongan hadits ini adalah dasar untuk banyak prinsip-prinsip penting dalam Islam.
Contohnya, ada konsep sad ad-dzarai (“menutup jalan”) dimana sesuatu dilarang hanya karena
hal tersebut mungkin membawa kepada sesuatu yang lebih berbahaya. Contoh yang berkaitan
dengan prinsip ini termasuk larangan meminum alkohol dalam jumlah yang sedikit, larangan
bagi laki-laki dan wanita untuk berdua-duaan dan sebagainya. Bahkan, suatu perbuatan mungkin
dilarang meskipun tidak ada yang benar-benar haram dalam perbuatan itu. Namun, itu adalah
perbuatan yang dapat dengan mudah atau biasanya membawa kepada sesuatu yang buruk.
Keindahan Perumpamaan ini
Perhatikan bagaimana Nabi dengan indahnya menggambarkan keadaan ini. Seseorang
dapat membayangkan memiliki beberapa hewan dan mengeluarkan mereka untuk makan rumput.
Mereka makan rumput di ladang yang banyak hewan lainnya yang menggunakannya. Ladang itu
mungkin telah diinjak-injak dan tanamannya telah dimakan. Kemudian hewan-hewan itu melihat
sebidang ladang yang dekat darinya yang sangat hijau karena tidak banyak hewan yang
dibolehkan untuk makan di sana. Pasti ladang ini begitu menggiurkan bagi hewan-hewan itu.
Bagaimana penggembala akan menjaga semua hewannya dari berkeliaraan di sekitar ladang
tersebut yang terlihat begitu menggoda. Dia memiliki dua pilihan. Yang pertama dia bisa
menghindar untuk lebih dekat dari ladang yang terlarang untuk dimasuki itu. Pada perkara ini,
1
Ada sebuah hadits lemah yang menyatakan, Seorang hamba tidak memperoleh taqwa sampai dia meninggalkan
sesuatu yang tidak ada dosa pada hal itu hanya karena takut mungkin ada beberapa dosa pada hal tersebut.”
Islamic Online University Hadits 102
512
dia tidak perlu merasa takut hewan-hewannya bisa berkeliaran ke dalam ladang yang menggoda
tersebut. Kedua, dia bisa terus mengawasi semua hewannya untuk memastikan bahwa tidak
satupun hewannya yang berkeliaran. Pilihan yang mana yang lebih mudah dan lebih bermanfaat?
Misalkan dia kehilangan pengawasan dari salah satu hewannya. Misalkan dia butuh untuk
istirahat sebentar atau istirahat untuk makan. Siapa yang kemudian akan mengawasi hewan-
hewan itu?
Nabi , dengan cara yang begitu indah dan menggugah, telah menunjukkan bahwa orang
yang bijak tidak akan mengambil resiko seperti itu. Dia akan menyadari bahwa dia hanya
meyakini jalan untuk berhasil adalah menjauh dari padang rumput pribadi itu. ketika dia
melakukan itu, dia akan melindungi agama dan kehormatanya, sebagamana yang dinyatakan
dalam hadits ini.
Dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika itu baik
maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika itu buruk, maka
buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa itu adalah
hati.
Kata bahasa Arab untuk “hati” adalah sebuah kata yang menunjukkan bahwa itu adalah
segumpal daging yang ringan. Namun, segumpal daging itu besar dalam kekuatan dan
keutamaannya. Allah membedakan manusia dan semua makhluk ciptaannya disebabkan hati
dan akal manusia. Allah berfirman dalam al-Quran,
◼⬧   
⧫❑⧫⬧ ⚫ ❑➔➔ ⧫❑➔➔⧫
  ⬧◆ ⧫❑➔☺ 
⬧  ☺➔⬧ 
⬧◆ ☺➔⬧ ❑➔→ 
 
Islamic Online University Hadits 102
513
“Maka Apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan
itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar?
karena Sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta, ialah hati yang di dalam
dada” (al-Hajj 46).
Seluruh anggota tubuh mematuhi dan mentaati hati. Hati adalah pemimpin dan anggota
tubuh adalah pasukan. Oleh karena itu, apabila hati baik, “pasukan” dan perbuatan-perbuatannya
akan baik dan apabila hati buruk, pasukan dan perbuatan-perbuatannya akan buruk.
Apabila hati sepenuhnya suci, hati itu hanya akan berisi cinta kepada Allah , dan cinta
kepada hal-hal yang Allah cintai, takut kepada Allah dan takut berhubungan dengan sesuatu
yang Allah benci. Hati seperti itu akan menjauhkan dari semua perbuatan yang haram dan juga
akan menjauh dari perkara-perkara yang meragukan karena takut semua itu diharamkan. Apabila
hati sangat buruk, hati itu akan mengikuti nafsunya dan akan mengerjakan perbuatan-perbuatan
yang dicintai terlepas dari apakah Allah mencintai perbuatan-perbuatan tersebut atau tidak.
Satu-satunya hati yang akan menolong seseorang dalam pandangan Allah adalah hati
yang baik, yang sehat, dan hati yang taat. Allah berfirman,
⧫❑⧫  ⧫ ⧫ ◆ ⧫❑⧫ 
 ⧫ ⧫  ⬧  
“(Yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna, Kecuali orang-orang yang
menghadap Allah dengan hati yang bersih” (asy-Syu’ara 88-89). Di sini, Allah telah
menggambarkan alasan utama untuk orang-orang yang berada di Neraka karena kurangnya
kegunaan hati mereka. Hati mereka telah mati dan tidak menjawab tanda-tanda di sekitarnya.
Allah berfirman,
⬧⬧◆ ⧫◆⬧  
  ▪◆ ⚫
❑➔➔  ❑⬧⧫ 
Islamic Online University Hadits 102
514
“Dan Sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan
manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat
Allah)” (al-A’raf 179).
Al-Hasan pernah berkata kepada seorang laki-laki, “Obati hatimu karena Allah
menginginkan bahwa hamba-hamba-Nya harus mensucikan hati mereka.”
1
Dan hati tidak dapat
dimurnikan sampai orang itu mengetahui Allah , memuji-Nya, takut pada-Nya, berharap
kepada-Nya dan meyakini-Nya dan hatinya dipenuhi dengan sifat-sifat ini. Ini adalah wujud dari
pernyataan, Tidak ada Tuhan selain Allah.” Hati tidak akan menjadi suci sampai cinta, pujian,
mempertuhankan, rasa takut dan ketaatan itu kepada siapapun selain Allah . Dan, sebagaimana
yang dinyatakan di atas, apabila hati suci, anggota tubuh akan mengikuti dan juga akan membuat
perbuatan-perbuatan seseorang menjadi suci.
Ini didukung oleh perkataan Allah ,
➔   ⧫❑⬧➔ 
❑➔⬧ ⬧ 
⧫◆ ⬧ ⧫❑➔ ◆
❑→ ▪
“Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah Aku, niscaya Allah mengasihi
dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (ali-Imran 31).
Allah membuatnya sebagai sebuah tanda cinta kepada-Nya agar seseorang mengikuti perintah-
Nya dan mengikuti sunnah dari Nabi-Nya . Al-Hasan pernah berkata, “Engkau harus
mengetahui bahwa engkau tidak pernah sungguh-sungguh mencintai Allah sampai engkau
mentaati-Nya.”
2
Apa hubungan antara potongan hadits ini dengan hadits yang tersisa? Menurut al-
Mudabaghi, hubungannya cukup jelas. Apabila seseorang mengikuti yang halal, tidak melakukan
yang haram dan menjauhi perkara-perkara yang meragukan, hatinya akan menjadi suci.
3
Ada
sebuah hubungan yang dinamis antara amalan dan keadaan dari hati. Khususnya, apabila
1
Dinukil dalam Ibnu Rajab, Jami, jilid 1, hal. 211.
2
Dinukil dalam Ibnu Rajab, Jami, jilid 1, hl. 212.
3
Al-Mudabaghi, hal. 119.
Islamic Online University Hadits 102
515
seseorang terjatuh ke dalam perkara syubhat dan hal-hal yang haram, ini memiliki pengaruh yang
tidak baik bagi hatinya. perkara-perkara itu akan membuat hati lemah dan terbuka untuk lebih
banyak serangan dan penyakit.
Tanda-tanda dari Hati
Hadits ini menjelaskan keutamaan dari hati. Seseorang harus berjuang untuk memurnikan
hatinya karena itu adalah kunci yang sebenarnya untuk berperilaku dengan baik di kehidupan ini
dan memperoleh ridho dan Syurga Allah di kehidupan selanjutnya. Ada tanda-tanda yang
seseorang dapat perhatikan dalam dirinya untuk dapat menentukan apakah hatinya suci dan sehat
atau tidak. Kebanyakan dari tanda-tanda ini menunjukkan bahwa hati yang suci dan sehat tidak
condong kepada dunia ini tetapi, sebaliknya, hati itu terikat kepada Allah dan Akhirat.
Tanda-tanda ini telah dibahas oleh Ibnu Qayyim dan tanda-tanda itu sebagai berikut:
(1) Orang itu menganggap dirinya milik dari dunia selanjutnya dan bukan dunia ini. Dia
adalah seorang pendatang di dunia ini dan dia tidak dapat menunggu untuk mencapai rumahnya
di Akhirat.
(2) Orang itu terus merasa kecewa dengan dirinya setiap kali dia melakukan sebuah dosa
sampai dia akhirnya dan sepenuhnya bertobat kepada Allah .
(3) Apabila orang itu melewatkan membaca al-Quran dan dzikir hariannya, dia lebih
merasa kecewa dibandingkan jika dia kehilangan hartanya.
(4) Orang itu menemukan sebuah kenikmatan dalam beribadah kepada Allah yang
lebih besar dibandingkan kenikmatan yang dia dapatkan dalam makan dan minum.
(5) Ketika orang itu memulai shalatnya, kecemasan dan perhatiannya tentang dunia ini
akan meninggalkannya.
(6) Perhatian dan kecemasannya hanya terkait dengan Allah dan berbuat semata-mata
hanya demi Allah .
(7) Dia lebih gelisah karena membuang-buang waktu dan lebih pelit terhadap
membuang-buang waktunya dibandingkan orang yang serakah dengan harta. Waktu adalah
sebuah kunci dasar yang setiap orang harus gunakan untuk menyembah Allah . Hanya saja,
terkadang Allah memberkati orang-orang dengan waktu yang luang namun mereka tidak tahu
bagaimana menggunakannya, sehingga mereka hanya membuang-buangnya.
Islamic Online University Hadits 102
516
(8) Orang itu lebih peduli dengan kebenaraan dari amalannya dibandingkan dia dengan
pelaksanaan dari amalan itu sendiri.
Sebaliknya, ada banyak tanda bahwa hati seseorang tidak suci atau sakit. Sangat penting
untuk memperhatikan tanda-tanda ini dan mengobati hati itu. kebanyakan orang perduli dengan
kesehatan fisik dari hati mereka. Apabila tekanan darah mereka meningkat, mereka lansung
mencari bantuan. Namun, hal yang lebih penting bukanlah kesehatan fisik dari hati tersebut
tetapi kesehatan batin dari hati. Meskipun, itu bukan berarti bahwa apabila seseorang hanya
memperdulikan kesehatan fisik dari hatinya, dia melalaikan faktor yang lebih penting, faktor
yang lebih penting untuk hatinya di dunia ini dan di Akhirat.
Ibnu Qayyim juga membahas tanda-tanda yang menunjukkan bahwa ada penyakit di
dalam hati. Tanda-tanda itu sebagai berikut:
(1) Orang itu tidak merasa terluka atau merasa sakit ketika dia melakukan amalan yang
buruk dan berdosa.
(2) Orang itu menemukan kenikmatan dalam melakukan perbuatan yang tidak taat
kepada Allah dan bersantai setelah mengerjakan semua itu.
(3) Orang itu menjaga perkara yang kurang penting dan tidak perduli dengan perkara-
perkara yang lebih penting. Jelas, apabila hati baik, hati itu akan menjaga perhatian terbaik
seseorang. Ketika hati itu tidak perduli dengan perkara-perkara yang penting, ini jelas sebuah
tanda bahwa hati itu tidak hanya sakit tetapi mungkin mati.
(4) Orang itu tidak menyukai kebenaran dan merasa sulit menerima atau mentaatinya.
(5) Orang itu tidak mendapatkan kenyamanan berada di antara orang-orang saleh tetapi
menemukan hiburan dan kedamaian yang banyak pada saat bersama orang-orang jahat dan
orang-orang yang berdosa.
(6) Orang itu mudah dipengaruhi oleh kesalahpahaman dan keraguan. Dia tertarik untuk
berdiskusi, berdebat, dan berbeda pendapat yang mengelilingi kesalahpahaman itu daripada
membaca al-Quran dan perbuatan-perbuatan lain semacam itu yang bermanfaat. Hal ini dapat
benar-benar disaksikan di antara umat Muslim sekarang ini, khususnya pada internet. Contohnya,
hari ini, seorang Muslim dapat menghabiskan berjam-jam membahas, apakah hijab adalah
bagian dari Islam atau bukan atau apakah riba (bunga bank) haram dan sebagainya. Seringkali,
pembahasan semacam itu dimulai dengan mengutip penulis non-Muslim dan kemudian bermula
Islamic Online University Hadits 102
517
dari sana. Mereka yang menyukai jenis diskusi ini dan yang terpengaruh oleh hal tersebut pasti
sadar bahwa ini dapat menjadi sebuah tanda dari penyakit di dalam hatinya.
(7) Orang itu mungkin tidak terpengaruh sama sekali dengan jenis nasihat apapun.
Contohnya, sebagian orang, dapat menyimak khutbah Jumat, setelah khutbah Jumat bahkan
khutbah yang sangat bagus tidak pernah ada pengaruh apapun pada mereka. Ini adalah tanda
lainnya bahwa hati itu sakit atau benar-benar mati.
1
Hal-hal Lain Yang Berkaitan dengan Hadits Ini
Utsmani menulis,
[sebuah] iman (keyakinan), kufur (tidak percaya), Zalim (tidak adil) dan
Nifaq (kemunafikan) memiliki tingkat dan derajat yang berbeda begitu
juga dengan ketakwaan dan kesucian yang dimiliki. Taqwa menandakan
rasa takut kepada Allah dan meninggalkan amalan-amalan buruk demi
Allah . Kedudukannya yang paling tinggi adalah untuk meninggalkan
kekafiran dan kemusyrikan, yang kedua adalah untuk menjauhkan diri
dari dosa-dosa besar, yang ketiga adalah untuk meninggalkan dosa-dosa
kecil dan yang keempat adalah untuk menjauhi segala perkara-perkara
yang meragukan.
2
Al-Baitar menjelaskan bahwa ada beberapa perkara yang jelas haram dan
tidak meninggalkan ruang untuk meragukannya. Perkara-perkara ini termasuk
larangan riba, larangan untuk laki-laki dan wanita yang tidak memiliki
hubungan untuk berdua-duaan dan sebagainya. Namun, meskipun perkara-
perkara ini jelas diharamkan, sebagian orang mungkin mencoba mengangkat
keraguan atau dugaan-dugaan tentang ini perkara-perkara tersebut. Orang-
orang seperti itu jelas sesat dan salah. Bahkan, mereka berasal dari orang-
orang yang mengikuti hawa nafsu mereka sendiri.
3
Kini, orang-orang
mempertanyakan keberadaan konsep hijab, jihad dan sebagainya. Semua
orang ini hanyalah menentang sesuatu yang sangat jelas dalam al-Quran dan
sunnah. Mereka mengambil perkara dari yang jelas sampai meragukan.
Dengan cara ini, mereka membingungkan orang-orang Muslim dan membuat
mereka meragukan agama mereka sendiri. Karena itu, jujur, mereka
menyembah Setan lebih dari mereka melakukan pengabdian apapun kepada
Islam.
1
Ibid.
2
Utsmani, jilid 1, hal. 548.
3
Khalid al-Baitar, al-Bayan fi Syarah al-Arbain an-Nawawi (az-Zaqra, Jorda: Maktab al-Manar, 1987), hal. 55.
Islamic Online University Hadits 102
518
Al-Baitar juga menjelaskan bahwa sebagian orang sampai pada perbedaan
yang besar ketika sampai pada perkara menjauhi perkara-perkara yang
meragukan. Sebenarnya, ini bukanlah masalah sampai pada perbedaan yang
besar, ini adalah masalah tidak tepatnya metode seseorang. Inilah dimana
orang-orang menjauhi perbuatan-perbuatan yang dibolehkan atau bahkan
dianjurkan karena mereka takut, tanpa alasan yang benar, bahwa beberapa
hasil yang buruk mungkin datang pada akhirnya. Contohnya, sebagian orang
tidak hadir shalat di mesjid karena “takut” bahwa mereka melakukan itu
karena ingin dilihat. Yang lainnya tidak menikah karena mereka takut
mungkin memiliki anak-anak yang berubah menjadi penjahat. Ini adalah
dugaan-dugaan yang tidak memiliki dasar. Ini adalah tipuan-tipuan dari Setan
dan bukan jalan kesalehan yang tepat.
1
Hadits ini menunjukkan bahwa hanya ada satu pendapat yang benar terkait
boleh atau tidak bolehnya sebuah perbuatan tertentu suatu perbuatan tidak
dapat menjadi boleh dan tidak boleh pada waktu yang bersamaan. Sebagian
orang berpikir bahwa apabila sebagian ulama mengatakan sebuah perbuatan
dibolehkan dan ulama lain mengatakan itu tidak dibolehkan yang keduanya
benar dan seseorang dapat memilih pendapat manapun yang dia inginkan.
Namun, tidak demikian. Suatu perbuatan baik itu boleh ataupu tidak
dibolehkan, sebagian ulama pasti akan mengetahui yang mana perkaranya
sedangkan yang lain mungkin tidak mengetahui. Itu tidaklah mengubah fakta
bahwa pandangan yang benar adalah satu dan hanya satu.
2
Dalam hadits lain, Nabi menyatakan,
“Sesungguhnya, Aku tinggalkan kalian dalam suatu keadaan terang-benderang,
siangnya seperti malamnya. Tidak ada yang berpaling dari keadaan tersebut kecuali ia
pasti celaka.”
3
Tidak ada perselisihan di antara kedua hadits tersebut. Pada saat Nabi
wafat, beliau telah membuat segala perkara menjadi jelas. Namun, sebagian perkara
lebih jelas dibandingkan yang lainnya. Demikian pula, beberapa perkara mungkin jelas
untuk sebagian orang tetapi tidak jelas untuk orang lain. Karena itu, masalahnya
1
Al-Baitar, hal. 55.
2
Cf., Ibnu Rajab, Jami, jilid 1, hal. 203.
3
Diriwayatkan oleh Ahmad. Menurut Syuaib al-Arnaut, jalurnya hasan. Lihat al-Arnaut dan Bajis, catatan kaki pada
Ibnu Rajab, Jami, jilid 1, hal. 195.
Islamic Online University Hadits 102
519
adalah bukan pada kejelasan tersebut tetapi pada kemampuan seseorang untuk
memperhatikan dan menemukan kejelasan tersebut. contohnya, keadaan yang terakhir
ini mungkin disebabkan kurangnya ilmu atau kurangnya usaha yang keras untuk
mendapatkan ilmu tersebut.
Asy-Syaukani menyatakan bahwa menjauhi perkara-perkara yang meragukan tidak hanya
terkait dengan amalan-amalan tetapi juga terkait dengan perkara-perkara keimanan dan
kepercayaan. Apabila sebuah perkara kepercayaan bukanlah sesuatu yang jelas dijelaskan
dalam al-Quran atau sunnah, maka seseorang harus menjauhi itu. Tidak menggali dalam-
dalam ke dalam perkara tersebut dan tidak mempertahankan itu sebagai sebuah perkara
keimanan. Dia menyatakan bahwa sepanjang sejarah banyak ulama tidak mengikuti
nasehat ini dan mulai menggali ke dalam perkara-perkara teologi skolastik (sistem
logika) dan filsafat. Hasil akhir untuk semua itu, bahkan yang paling hebat dari itu
semua, tidak lebih dari sekedar kebingungan dan keputusasaan dari waktu ke waktu yang
mereka telah habiskan dalam urusan-urusan seperti itu. Sebelum mereka meninggal,
ulama-ulama seperti Imam al-haramain al-Juwaini, ar-razi dan al-Ghazali telah bertobat
dan menunjukkan penyesalan atas usaha mereka yang sia-sia yang mereka habiskan
dalam perkara-perkara semacam itu.
1
Pendapat yang sama mungkin berlaku sekarang
berkaitan dengan teori-teori ilmiyah yang banyak, seperti teori-teiri yang berkaitan
dengan sifat dari manusia, yang sebagian kaum Muslimin yakini dengan keimanan yang
kuat meskipun semua itu tidak dapat didukung dengan jelas dan dengan tegas oleh al-
Quran dan sunnah. Yang paling baik dan paling aman bagi kaum Muslimin adalah
meyakini apa yang disampaikan dengan jelas dalam al-Quran dan sunnah dan menjauhi
semua perkara-perkara tersebut. Dengan cara ini, dia akan menjaga agama dan
kepercayaannya.
Kesimpulan Hadits
Nabi menerangkan semua perkara dalam agama. Namun, beberapa perkara lebih jelas
dibandingkan yang perkara lainnya atau lebih jelas untuk sebagian orang dibandingkan
sebagian lainnya. Karena itu, berkaitan dengan semua orang, semua perbautan dapat
1
Asy-Syaukani, Kashf, hal. 18-19.
Islamic Online University Hadits 102
520
dibagi ke dalam tiga kategori: hal-hal yang jelas halal, hal-hal yang jelas haram dan hal-
hal yang berada di antara keduanya yang mana seseorang tidak dapat menentukan atau
mengetahui apakah hal-hal tersebut halal atau haram.
Akan ada beberapa ulama yang akan mengetahui hukum yang benar terkait dengan
perkara-perkara yang meragukan tersebut. Namun, jumlah mereka mungkin sangat
sedikit.
Seorang Muslim harus memutuskan apa yang akan dilakukan terhadap perkara-perkara
syubhat (meragukan). Jika dia memutuskan untuk mengikuti perkara-perkara itu, perkara-
perkara tersebut mungkin membawanya kepada beberapa perbuatan yang jelas tidak
dibolehkan.
Orang yang saleh akan menjauhi perkara-perkara yang syubhat. Karena itu, agama dan
kehormatannya tetap di atas dan jauh dari segala jenis was-was.
Perbuatan-perbuatan haram adalah ladang Allah yang tidak boleh dimasuki. Setiap
orang harus melakukan yang terbaik untuk memastikan bahwa “kawanannya” tetapi jauh
dari ladang yang dilarang tersebut. Cara satu-satunya untuk memastikan itu adalah tetap
menjauh dari ladang yang dilarang untuk dimasuki tersebut.
Setiap Muslim harus memastikan bahwa hatinya suci dan sehat. Hati adalah kunci dari
semua perbuatan dan perilaku seseorang. Apabila hari itu suci dan sehat, amalan-amalan
seseorang akan menjadi suci dan sehat. Apabila hati sakit, maka itu akan tercermin pada
amalan-amalan tersebut.
Menjauh dari perkara-perkara yang haram dan meragukan adalah salah satu cara yang
paling baik untuk menjaga hari dari menjadi berpenyakit atau sakit.
Islamic Online University Hadits 102
521
Hadits #7
“Agama adalah Nasihat
Islamic Online University Hadits 102
522
Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus radiallahu ‘anhu
bahwa Nabi bersabda, “Agama ini adalah nasihat.”
Orang-orang bertanya, “Untuk siapa?” Nabi menjawab,
“Untuk Allah, untuk kitab-kitab-Nya, untuk Rasul-Nya,
untuk para pemimpin kaum muslimin, dan untuk kaum
muslimin pada umumnya.”
(Hadits Riwayat Muslim.)
Kosakata Pilihan
 : “agama
 : “keikhlasan, nasihat yang baik, memberi selamat”, lihat pemahasan di bawah
: “untuk Allah tanda kasra di bawah huruf lam yang pertama memberi arti,
“untuk” atau “bagi”
 : “untuk para pemimpin,” huruf lam berarti “untuk” atau “bagi”, kata  adalah
jamak dari kata iman atau pemimpin.
 : “mereka pada umunya atau orang-orang awam,” kata  di akhir adalah sebuah
mudzakkar (laki-laki), kata ganti jamak yang diterjemahkan sebagai “mereka”
Takhrij
Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, an-Nasai, Ahmad, al-Humaidi, Abu
Awana, Ibnu Hibban, al-Baihaqi dan sejumlah ulama lain.
Hadits ini ada dalam Sahih Bukhari, tetapi tanpa sanadnya (isnad). Karena hadits ini
tidak memenuhi kriteria untuk kitabnya karena dia hanya memasukkan hadits dengan derajat
Islamic Online University Hadits 102
523
keasliannya paling tinggi di dalam karyanya. Hadits khusus ini diceritakan oleh Suhail bin Abi
Shalih. Sebagian ulama mengkritiknya sebagai periwayat, sehingga Bukhari menghilangkannya.
Namun, haditsnya diriwayatkan dalam karya-karya hadits yang besar dan banyak ulama,
termasuk Ibnu Adi, mendapatinya bisa dipercaya dan tanpa masalah apapun.
1
. Bagaimanapun
juga hadits ini pasti sahih.
Hadits yang sama diceritakan oleh Abu Hurairah, Ibnu Umar, Tsauban dan Ibnu Abbas.
2
Selain itu, ada banyak hadits lain yang menekankan konsep nasihat pada umumnya.
Penjelasan Umum Tentang Hadits Ini
Sebagian ulama berkata bahwa apabila ribuan hadits dari Nabi mungkin hilang, hadits
ini akan cukup untuk menuntun kaum Muslimin. Abu Daud menyatakan bahwa ini adalah salah
satu hadits dimana semua fiqih berputar.
3
Sebagian ulama menyebut hadits ini seperempat dari
agama ini tetapi faktanya, seperti yang akan dibahas di bawah, maknanya mencakup keseluruhan
dari agama Islam.
Tentang Periwayat: Tamin ad-Daari
Tamin bin Aus ad-Daari adalah Sahabat Nabi yang terkenal. Dia memeluk Islam pada
tahun 9 H. Sebelum itu, dia adalah seorang Nasrani; sebagian mengatakan bahwa dia dulu adalah
seorang rahib. Dia ikut serta dalam sejumlah perang Nabi .
Dia hidup di Madinah. Tetapi setelah kematian Utsman, dia pindah ke Suriah. Dia
dikenal karena shalat malamnya dan bacaan al-Qurannya. Dia diakui karena menjadi orang
pertama yang memasang lentera di dalam mesjid. Selain itu, pada masa Umar, dia adalah orang
pertama yang menceritakan “kisah-kisah” di dalam mesjid. Dia melakukan itu dengan izin dari
Umar meskipun itu adalah kebijakan dari umar untuk melarang perbuatan-perbuatan seperti
itu, Umar mengetahui bahwa Tamin hanya menyampaikan apa yang benar. Dia meninggal pada
tahun 40 H di Palestina.
1
Al-Mudabahgi, hal. 125.
2
Ibnu Muhammad, hal. 74-77.
3
Dinukil dalam Ibnu Rajab, Jami, jilid 1, hal. 215
Islamic Online University Hadits 102
524
Ini adalah satu-satunya hadits yang diriwayatkan oleh Tamim yang didapat dalam Sahih
Muslim. Secara keseluruhan, seseorang dapat mendapati 18 hadits yang diriwayatkan oleh
Tamim dalam kitab-kitab hadits terkenal.
“Agama adalah nasihat.”
Dalam hadits ini Nabi menyatakan bahwa agama Islam adalah nasihat. Ini adalah
pernyataan yang sangat mendalam. Dalam satu kalimat yang ringkas ini Nabi menjelaskan
pentingnya Islam. Maksudnya adalah salah satu dari semua yang tidak terhitung. Salah satu
penafsirannya adalah agama seseorang tidak dapat menjadi sempurna kecuali dia memenuhi
nasihat untuk Allah , kitab-Nya dan yang lain yang disebutkan dalam hadits tersebut.
1
Maknanya adalah bukan, bahwa nasihat yang semua ada pada Islam, Allah lebih
mengetahui. Tetapi maknanya adalah nasihat yang merupakan sebagian besar dan pilar-pilar
yang penting dalam agama ini. Mencakup Islam, iman, dan ihsan. Dalam hal yang sama Nabi
pernah bersabda,
“Haji itu [berkumpul di] Arafah.”
2
Seperti yang diketahui, haji melibatkan banyak perbuatan
tetapi yang paling penting dari semua itu dan perbuatan yang paling utama adalah Arafah itu.
oleh karena itu Nabi menyebut haji Arafah. Begitu juga dengan agama ini pada kenyataannya
adalah nasihat.
Apabila seseorang mempelajari makna nasihat dengan teliti dan melihat semua makna
dari nasihat dalam hadits ini, maka dia akan mampu untuk memahami mengapa Nabi
membuat penyataan seperti itu. Dapat dikatakan bahwa tidak ada yang benar-benar ada dalam
agama Islam melebihi apa yang dicakup oleh nasihat untuk hal-hal yang disebutkan dalam hadits
ini.
1
Abu Amr Ibnu as-Salah, Siyanah Sahih Muslim min al-Ikhlal wa al-Ghalat wa Hamayatubu min al-Isqat wa as-
Saqat (Beirut: Dar al-Gharab al-Islami, 1984), hal. 223.
2
Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, an-Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lainnya. Menurut al-Albani, itu sahih.
Al-Albani, Sahih Jami, jilid 1, hal. 606.
Islamic Online University Hadits 102
525
Makna Nasihat
Ahli hadits Al-Khattabi menyatakan bahwa nasihat adalah kata yang meliputi banyak hal
yang mengandung segala jenis kebaikan dan kemauan atau keinginan untuk semua bentuk
kebaikan.
1
Baik al-Khattabi dan Ibnu Hajar menyatakan bahwa tidak ada ada kata lain dalam
bahasa Arab yang sangat lengkap.
2
Nasihat sangat sulit untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Kata itu biasanya
diterjemahkan dengan “ketulusan” karena salah satu artinya yang penting adalah peniadaan
penipuan atau kecurangan.
Itu jelas salah satu dari penafsirannya. Namun, kata itu di sini telah ditinggalkan secara
sengaja dalam bentuk penerjemahannya. Kata itu sepertinya memiliki dua akar, keduanya secara
dengan jelas dimunculkan dalam hadits ini sebagaimana yang akan dilihat pada penjelasan dalam
hadits di bawah. Kata nasihat memiliki dua makna linguistik dasar: (1) untuk membersihkan,
memurnikan atau meningkatkan sesuatu dari semua elemen yang tidak diinginkan, seperti
memurnikan madu dari benda-benda yang tidak diinginkan, dan (2) menyatukan atau
menggabungkan sesuatu yang tersebar atau terpisah, seperti menjahit pakaian.
Terkait dengan kedua hal tersebut, baik ketulusan atau kemurnian maupun makna dasar
yang kedua, Allah berfirman dalam al-Quran,
⧫  ❑⧫◆
❑❑➔ ◼  ⧫❑⬧ ◼❑
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat
yang semurni-murninya” (at-Tahrim 8). Karena apabila dosa-dosa merobek-robek agama
seseorang dan itu kemudian akan diperbaiki dan disatukan kembali dengan tobat yang tulus.
3
Berdasarkan akar bahasa dan makna Qurani dari istilah itu, ar-Raagib al-Isfahaani
memberikan pengertian nasihat secara istilah adalah, Nasihat adalah mencari sebuah perbuatan
1
Ibnu Hajar, Fath, jilid 1, hal. 187.
2
Dalam arti ini, ini sama dengan kata bahasa Arab falah yang merupakan kata yang paling lengkap ketika kata itu
ada untuk menunjukkan kesejateraan baik di kehidupan ini maupun di Akhirat.
3
Ibnu Hajar, Fath, jilid 1, hal. 187.
Islamic Online University Hadits 102
526
atau penyataan yang mengandung kebaikan dan perbaikan bagi orang lain.”
1
Ibnu Salah
menyatakan bahwa dasar dari nasihat adalah dimana seseorang membuat nasihat (ketulusan
yang memberi keselamatan) yang benar-benar mencari yang terbaik untuk orang yang dia
berikan nasihat. Dalam niat dan perbuatannya, dia menginginkan yang terbaik untuk orang lain.
2
Ibnu Utsaimin membuat hal ini bahkan dalam istilah yang jelas. Dia mengatakan bahwa nasihat
berarti seseorang mencintai untuk saudaranya apa yang baik, menyerunya untuk itu, menjelaskan
padanya dan mendorongnya untuk melakukan itu. ini adalah bagian dan dan hadiah dari agama
Islam yang sebenarnya. Inilah jalan yang sebenarnya dari orang-orang beriman. Ketika orang
beriman melaksanakan jenis keadaan ini mereka telah memenuhi gambaran tentang orang yang
benar-benar beriman yang diberikan dalam al-Quran,
☺ ⧫❑⬧☺ ◆❑
“Sesungguhnya, orang-orang beriman itu bersaudara” (al-Hujurat 10). Persaudaraan itu adalah
hasil dari nasihat yang benar dan sungguh-sungguh.
3
Lane dengan tepat meringkas semua hal yang di atas ketika dia memberikan pengertian
untuk nasihat berikut ini,
Keikhlasan, kejujuran atau nasihat yang tepat, atau saran, dan kelakuan:
petunjuk untuk kebaikan orang yang dimaksudkan, dengan kata-kata,
atau ucapan, atau nasihat atau saran yang baik; petunjuk untuk apa yang
baik atau kegigihan, atau kesungguhan, dalam nasihat atau saran, atau
keikhlasan atau kelakuan yang jujur; atau perbuatan baik, keinginan
untuk apa yang baik bagi seseorang yang merupakan sasaran.
4
Para Rasul dan Nasihat
Nasihat berarti bahwa seseorang memberitahu atau menuntun orang lain kepada apa yang
paling baik bagi mereka dalam kehidupan ini dan di Akhirat. Inilah tugas yang pertama dan
paling utama dari para Rasul. Itulah mengapa, dalam al-Quran, Allah menggambarkan banyak
dari mereka sebagai orang-orang yang melaksanakan tugas memberikan nasihat. Contohnya,
Allah berkata tentang rasul yang pertama, Nuh alaihissalam,
1
Al-Raaghib al-Isfahaani, Mu’jam Mufradat Alfaadh al-Quran (Damaskus: Dar al-Qalam, 1997), hal. 808.
2
Ibnu Salah, Siyanah, hal. 223.
3
Ibnu Utsaimin, Syarah Riyadush Shalihin, jilid 4, hal. 463.
4
Lane, jilid 2, hal. 2802.
Islamic Online University Hadits 102
527
→⧫ ◼ ◼◆
⧫◆ ⬧ ✓
“Aku menyampaikan amanat-amanat Tuhanku kepadamu dan aku hanyalah pemberi nasehat
yang terpercaya bagimu” (al-A’raf 68). Contohnya lainnya dalam kasus dari nabi Shaleh. Allah
berfirman,
◆❑⧫⬧ ⧫ ⧫⬧◆ ❑⬧⧫
⬧⬧ →◼ ⬧ ◼◆
→⬧⧫◆ ⬧ ⬧◆  ⧫❑⧫
✓
“Maka Shaleh meninggalkan mereka seraya berkata: "Hai kaumku Sesungguhnya aku telah
menyampaikan kepadamu amanat Tuhanku, dan aku telah memberi nasehat kepadamu, tetapi
kamu tidak menyukai orang-orang yang memberi nasehat” (al-A’raf 79).
Karena itu, ketika seseorang memenuhi kewajiban memberikan nasihat kepada sesama
Muslimnya, dia sebenarnya memenuhi tugas yang juga merupakan kewajiban atas ciptaan yang
paling mulia tersebut, para Rasul Allah .
1
Hadits Lain Mengenai Nasihat
Hadits yang dibahas ini memberikan sebuah gambaran yang jelas mengenai keutamaan
dari nasihat dalam agama Islam. Ada hadits lain dari Nabi yang menjelaskan lebih jauh
kedudukan dari konsep yang penting ini. Perhatikan berikut ini:
Jarir bin Abdullah menceritakan bahwa dia telah membuat janji setia kepada Nabi yaitu
janji bahwa dia akan mendirikan shalat, membayar zakat dan memberikan nasihat (nasihat) yang
tulus terhadap setiap Muslim. (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim.)
Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda,
1
Sultan, hal. 95.
Islamic Online University Hadits 102
528
Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam.” Beliau ditanya, “Apa itu, Ya
Rasulullah?” Beliau menjawab, Jika engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika
dia mengundangmu maka datanglah, jika dia meminta nasehat kepadamu maka berilah nasehat,
jika dia bersin lalu mengucapkan Alhamdulillah maka doakanlah, jika dia sakit maka jenguklah,
dan jika ia meninggal maka iringilah jenazahnya [maksudnya, prosesi pemakamannya].”
Nabi juga bersabda,
“Apabila seseorang meminta nasihat (nasihat) dari saudaranya, maka dia harus memberikan
padanya nasihat yang tulus.”
1
“Untuk Allah”
Ketika ditanya kepada siapa nasihat ini seharusnya, Nabi berkata yang pertama,
“Untuk Allah. Memberikan nasihat kepada Allah menuntut pemenuhan segala kewajiban
dengan cara sebaik mungkin (ihsan). Nasihat kepada Allah tidak dapat lengkap atau sempurna
tanpa ini. Ini seharusnya menjadi tujuan dari setiap Muslim. Namun, ini tidak dapat dilakukan
tanpa cinta kepada apa yang Dia telah perintahkan. Ini juga menunjukkan bahwa seorang Muslim
harus sedekat mungkin dengan Allah dengan melakukan amalan-amalan sukarela (sunnah)
1
Diriwayatkan oleh Ahmad. Menurut al-Arnaut dan Baajis, ini sahih karena adanya dalil pendukung. Lihat al-
catatan kaki Arnaut dan Baaji pada Ibnu Rajab, Jami, jilid 1, hal. 217.
Islamic Online University Hadits 102
529
yang baik dan dengan mengaharamkan yang haram dan menjauhi perbatan-perbuatan yang tidak
disukai.
Membuat nasihat kepada Allah termasuk semua perbuatan-perbuatan ibadah: beriman
kepada-Nya, tidak menyekutukan-Nya, menegaskan semua sifat-sifat-Nya yang dinyatakan
dalam al-Quran dan sunnah, mentaati-Nya, menjalankan perintah-perintah-Nya, menjauh dari
apa yang Dia haramkan, melakukan yang terbaik untuk mengingat-Nya dalam berbagai keadaan,
mencintai dan membenci karena-Nya, berteman dengan mereka yang taat kepada-Nya dan
mereka yang berjalan di atas kebenaran-Nya, dan melawan mereka yang melawan Allah dan
yang memerangi kebenaran-Nya, mengagungkan Allah dan terganggu ketika hukum-hukum
Allah diabaikan dan tidak dihormati, mengakui nikmat yang Dia telah berikan dan bersyukur
atas segala nikmat-Nya, dan sebagainya. Inilah memberi nasihat kepada Allah . (Perhatikan
bahwa semua yang di atas tersebut memiliki beberapa aspek tentang mensucikan sesuatu, seperti
keyakinan seseorang, atau tentang menggabungkan sesuatu bersama-sama, seperti hubungan
seseorang dengan Allah dan orang-orang beriman dengan-Nya. Inilah nasihat yang lengkap
dan diinginkan dan inilah agama Islam seperti yang Nabi sebutkan.
Harus juga diperhatikan bahwa nasihat ini berarti memiliki niat yang benar dalam hati
seseorang untuk memenuhi hak-hak Allah - untuk Allah adalah kewajiban dalam semua
keadaan, bahkan dalam keadaan-keadaan dimana kewajiban-kewajiban lainnya tidak lagi
menjadi kewajiban karena itu semua di luar kemampuan seseorang untuk mengerjakannya.
Contohnya, Allah berfirman dalam al-Quran,
▪ ◼⧫ ➔ ◆ ◼⧫
☺ ◆ ◼⧫  
⬧ ⧫ ❑→ ⚫⧫ ⬧
❑⬧⧫  ❑◆◆
Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit
dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka
benar kepada Allah dan Rasul-Nya. (at-Taubah 91) Ini adalah terjemahan Pickthall. Kata yang
diterjemahkan oleh Pickthall sebagai “benar kepada” Allah berasal dari akar kata yang sama
seperti kata nasihat, nasahu.
Islamic Online University Hadits 102
530
Jelas, yang mendapat kebaikan dari nasihat ini bukanlah Allah . Allah adalah yang
Maha Berdiri Sendiri dan tidak butuh apapun dari makhluk-Nya. Sebaliknya, hamba dari Allah
sendirilah yang mendapat kebaikan dari perbuatannya. Ketika dia membuat nasihat untuk Allah
, dia mensucikan dirinya dan membawa dirinya dekat kepada Allah . Sebab itu, Allah
membuat kewajiban atas seseorang ini dan orang itu sendiri yang mendapatkan kebaikan dari
perbuatannya. Ini adalah rahmat dan karunia dari Allah .
“Untuk Kitab-Nya”
Selanjutnya Nabi berkata, “Untuk Kitab-Nya.” Kata “Kitab-Nya” menunjukkan semua
yang tergolong wahyu. Karenanya, itu termasuk semua kitab suci terdahulu yang telah dturunkan
begitu juga dengan al-Quran yang diturunkan kepada Nabi Muhammad .
1
Nasihat untuk Kitabullah mewajibkan seseorang untuk beriman bahwa al-Quran berasal
dari Allah , itu adalah ucapan dan perkataan yang tidak diciptakan Allah , dan itu tidak seperti
perkataan dari manusia. Nasihat yang lengkap kepada Kitabullah mewajibkan seseorang, sesuai
dengan kemampuannya, membaca dan menafsirkannya dengan baik, mengamalkannya,
mempelajari peringatan-peringatan, pelajaran-pelajaran, dan perumpamaan-perumpamaannya.
Mengajak orang-orang untuk beriman kepada Kitabullah juga merupakan bagian dari nasihat ini.
Sebuah hal yang penting dalam memberikan nasihat kepada al-Quran adalah menjaga
dan melindunginya dari berbagai jenis penyimpangan atau kesalahan penafsiran. Nasihat untuk
Kitabullah termasuk mempertahankannya terhadap pengakuan-pengakuan palsu yang dibuat
untuk menentangnya, seperti pengakuan dari sebagaian non-Muslim dan sebagian Syiah bahwa
al-Quran belum terjaga dengan baik sejak masa Nabi .
Mengagungkan dan memperlakukan al-Quran dengan cara yang tepat juga merupakan
bagian dari nasihat ini. Seorang Muslim tidak boleh menyentuh al-Quran pada saat dia dalam
keadaan yang tidak suci (junub). Bahkan, lebih baik jika dia tidak menyentuh al-Quran kecuali
dia telah berwudhu.
2
Seseorang juga seharusnya tidak pernah melakukan perbuatan yang akan
1
Ibnu Utsimin, Syarah Riyadh, jilid 4, hal. 468.
2
Mayoritas ulama menyebutkan bahwa terlarang bagi seseorang untuk menyentuh al-Quran sementara dia dalam
keadaan kotor, baik itu kotor yang besar maupun yang kecil. Mereka juga menyebutkan bahwa seorang wanita
tidak dibolehkan untuk menyentuh al-Quran pada saat dia dalam keadaan haid atau pasca persalinan (nifas).
Namun, pendapat dari mayoritas ulama tersebut mungkin bukan yang paling kuat menurut dalil yang berkaitan.
Islamic Online University Hadits 102
531
dianggap sebagai perbuatan tidak hormat kepada al-Quran, seperti melemparkannya sampai ke
tanah atau meninggalkannya pada tumpukan sampah.
1
Karena nasihat itu adalah sebuah hal penting dalam agama, maka setiap Muslim harus
memperhatikan poin-poin ini dan menanyakan pada dirinya apakah dia benar-benar memberikan
nasihat untuk Allah dan Kitabullah?
“Untuk Rasul-Nya”
Nasihat untuk Nabi adalah sebagai berikut: meyakini pesannya, beriman kepada semua
yang beliau bawa sebagai inspirasi yang begitu sempurna, mentaati beliau, menolong dan
membela beliau, membela kehormatannya dan menghormati statusnya. Sebuah hal yang
mendasar dan paling penting dari nasihat ini adalah bahwa seseorang menerima Nabi sebagai
pemimpin yang sesungguhnya dan satu-satunya rujukan manusia yang berkaitan dengan
manusia. Beliau adalah satu-satunya manusia yang sangat terpercaya dan semua pendapat dan
perkataan orang lain diambil darinya. Apabila setiap Muslim mengikuti pendapat orang lain yang
berlawanan dengan apa yang Rasulullah telah sampaikan, maka dia tidak membuat nasihat
yang tepat kepada Rasulullah .
Membuat nasihat kepada Rasulullah termasuk juga berteman dengan orang-orang yang
mencintai beliau dan musuh dari mereka yang menentang beliau. Dan juga yang penting adalah
menghidupkan kembali sunnah-sunnah beliau dan memerangi semua perkara-perkara yang baru
(bid’ah), menyebarkan, mempelajari, dan mengajarkan pesannya, dan mendoakan beliau.
Memberi nasihat untuk Rasulullah termasuk mencintai keluarganya dan para
Sahabatnya. Ibnu Utsaimin menyampaikan bahwa sangat penting untuk seseorang mencintai dan
menghormati para Sahabat Rasulullah . Karena, pada dasarnya, Sahabat seseorang adalah
Untuk pembahasan yang lebih detail dari poin ini, lihat penulis, “Kondisi Taharah Untuk Membaca/Menyentuh
Al-Quran.” Al-Bashir (jilid 7, No. 6, Maret-April 1994), hal. 8-22.
1
Hal yang terakhir ini sangat berkaitan dengan budaya dimana orang tinggal dan perbuatan-perbuatan semacam ini
bisa berubah mengingat keadaan yang berbeda dari waktu ke waktu. Sebagian Muslim pada hari ini masih percaya
bahwa tidak dibolehkan meletakkan al-Quran di tanah atau ditempat manapun di bawah pinggang seseorang.
Pendapat semacam itu mungkin datang dari waktu dimana kitab-kitab itu kualitasnya tidak sama dengan yang
sekarang atau tanah tersebut belum sebersih tanah yang ada di sebagian tempat pada hari ini. Sebagai contoh, Ibnu
Utsaimin, membahas pertanyaan tentang meletakkan al-Quran pada sebuah bagian tanah yang bersih dan berkata,
tidak ada yang berbahaya dari melakukan yang demikian. Dia mengatakan bahwa ini bukanlah tindakan yang
tidak menghormati al-Quran dan apabila seseorang membaca al-Quran dan perlu untuk bersujud, maka dia boleh
meletakkan al-Quran di bawah dan bersujud. (Ibnu Utsimin, Syarah Riyadh, jilid4, hal. 472).
Islamic Online University Hadits 102
532
teman yang paling dekat dan orang-orang yang dipercayai. Di antara para Sahabat, Nabi
memilih untuk paling dekat dengan Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, dan lainnya. Ini adalah
pilihan beliau dan beliau mengungkapkan cintanya kepada para Sahabatnya dalam sejumlah
kesempatan. Ketika seseorang menghina dan mencela para Sahabat yang mulia itu, sebenarnya
orang itu sedang menghina Nabi karena beliau mengambil orang-orang itu sebagai kawannya.
Bahkan, Ibnu Utsaimin menjelaskan, sebenarnya seseorang sedang menghina Allah pada saat
menghina para Sahabat dari Nabi . Dialah Allah yang telah memilih jiwa-jiwa yang mulia itu
untuk menjadi Sahabat dari Nabi dan untuk menjadi orang-orang yang akan membawa agama
ini, menjaga al-Quran dan menjalankan sunnah-sunnah dari Nabi .
Selain itu, ketika seseorang mencela para Sahabat dan melemparkan keraguan atas
kesalehan mereka, orang itu sedang meragukan agamanya sendiri karena agama itu melalui
orang-orang ini, dengan kehendak Allah , agama tersebut disebarkan dan diteruskan kepada
generasi berikutnya.
1
Akhirnya, membuat nasihat untuk Rasulullah termasuk mencintai orang-orang yang
mengikuti, membela dan berjuang untuk memhidupkan sunnah-sunnah beliau. Mereka berusaha
semata demi Allah dalam mendukung Rasullah , karena itu, tidak ada ruang bagi siapapu
untuk memiliki kebencian di dalam hati mereka. Inilah kewajiban yang menuntut ulama-ulama
terdahulu untuk membuat perkataan seperti ini, “Apabila engkau melihat seseorang yang tidak
mencintai Imam Malik atau Abdullah bin Mubarak, atau, asy-Syabi atau Ahmad, maka
ketahuilah bahwa orang-orang itu adalah seorang munafik atau zindiq (yaitu, orang-orang yang
masuk Islam dengan satu tujuan untuk menghancurkan Islam),” karena mereka adalah ulama-
ulama yang melakukan yang terbaik yang mereka miliki untuk mempertahankan sunnah dan
menyebarkannya dengan akurat. Alasan utama mereka dibenci oleh ahli bid’ah dan orang-orang
munafik karena usaha mereka untuk menjaga dan menyebarkan sunnah.
“Untuk Pemimpin Para Pemimpin Kaum Muslimin”
Ada dua jenis “pemimpin” di antara kaum Muslimin, yang pertama adalah pemimpin
agama atau ulama sedangkan yang kedua adalah pemimpin dunia atau penguasa. Perkataan dari
hadits ini menunjukkan kedua kategori pemimpin tersebut.
1
Cf., Ibnu Utsaimin, Syarah Riyadh, jilid 4, hal. 474-475.
Islamic Online University Hadits 102
533
Keutamaan nasihat untuk orang-orang yang berkuasa dapat ditemukan dalam hadits lain.
Contohnya, Nabi bersabda,
“Sesungguhnya Allah meridhai kalian pada tiga perkara dan membenci kalian pada tiga perkara.
Allah Ridha kepada kalian (ketika kalian) beribadah hanya kepada-Nya dan tidak
menyekutukan-Nya sedikitpun, (dan meridhai ketika kalian semua) berpegang teguh kepada tali
agama Allah dan janganlah kalian bercerai berai, (Allah subhanahu wa ta’ala meridhai ketika
kalian) saling menasihati kepada pemimpin-pemimpin kalian...
1
Rasulullah juga bersabda,
“Ada tiga hal yang apabila seseorang memilikinya, hal-hal itu memurnikan hatinya dari segala
bentuk pengkhianatan atau kejahatan: beramal semata-mata demi Allah, saling menasihati
1
Diriwayatkan oleh Malik, Ibnu Hibban, dan Ahmad. Jalurnya sahih dan begitu juga dengan riwayat dari Muslim.
Ibnu Rajab (Jami, jilid 1, hal. 217), al-Albani (Sahih al-Jami’, jilid 1, hal. 385) dan al-Arnault dan Baajis (catatan
kaki pada Ibnu Rajab, Jami, jilid 1, hal. 217) semua menganggap hadits ini berasal dari Sahih Muslim. Namun,
hadits yang ditemukan dalam Sahih Muslim tanpa potongan yang berkaitan, “dan saling menasihati...” Lihat teks
dari Muslim dalam an-Nawawi, Syarah Sahih, (Dar al-Ma’rifah) jilid 12, hal. 236-237, an-Nawawi, Syarah
Sahih, (Dar al-Fikri), jilid 12, hal. 10, as-Suyuti, al-Dibaaj, jilid 4, hal. 317 atau dalam al-Ubay, jilid 5, hal. 13.
Selain itu, penjelasan mereka tentang hadits ini dalam Sahih Muslim, an-Nawawi, al-Ubay, as-Suyuti dan as-
Sanusi, semuanya tidak menjelaskan tentang perkataan dari haditst tersebut. ini adalah sebuah tanda tambahan
bahwa kata-kata itu bukan merupakan bagian dari teks hadits dalam naskah Sahih Muslim yang digunakan oleh
mereka. Allah lebih mengetahui.
Islamic Online University Hadits 102
534
dengan mereka dengan para pemimpin dan berpegang teguh pada masyarakat Muslim karena doa
[warganya] meliputi satu sama lain.”
1
Perkataan Nabi ini menunjukkan bahwa tidak satupun yang bebas dari mendapatkan
atau menerima nashihah. Siapapun berhak atas perlakuan yang tulus dan nasehat yang tulus.
Setiap orang membutuhkan nashihah dan itu harus diberikan kepada siapapun, tidak peduli
seberapa tinggi tingkat atau wibawa orang itu. berkaitan dengan ketaatan kepada Allah dan
syariat, semuanya sama. Tidak ada satupun yang bebas dari hukum dan tak satupun yang bebas
dari membutuhkan nasihat. Bahkan, penguasa dan ulama harus yang pertama menerima nasihat
dari yang lain.
2
Pada saat yang sama, mereka di antara yang pertama yang pantas untuk
mendapatkan rasa hormat dan hubungan tulus.
Memberi nashihah untuk penguasa Muslim
Memberi nashihah kepada para pemimpin kaum Muslimin termasuk: menolong mereka
ketika mereka mengikuti kebenaran, mentaati mereka dalam kebenaran
3
, mengingatkan mereka
jika mereka mungkin salah atau lupa, bersabar pada mereka ketika mereka melakukan hal-hal
yang orang tidak suka
4
, berjihad bersamanya dan tidak melakukan pemberontakan terhadap
kekuasaannya yang sah. Seseorang seharusnya juga mendoakan petunjuk dan kebaikan untuk
mereka, karena petunjuk dan kebaikan dari mereka akan bermanfaat bagi kaum Muslimin secara
keseluruhan. Abu Utsman Saad bin Ismail al-Khairi berkata, “Memberikan nashihah yang tulus
kepada penguasa dan mendoakan mereka agar dia menjadi baik, urusan-urusan dari orang-orang
1
Diriwayatkan oleh Ahmad, ad-Darimi dan Ibnu Hibban. Menurut al-Arnaut dan Baajis, sanadnya kuat dan
diterima. Lahat al-Arnaut dan Baajis, jilid 1, hal. 217.
2
Bahkan, kebanyakan dari para ulama Islam yang termahsyur dikenal karena kerelaan mereka untuk dikoreksi dan
mengubah pandangan mereka ketika mereka ditunjukkan kesalahannya. InsyaAllah, ini adalah sebuah tanda,
bahwa niat mereka adalah mengikuti kebenaran, bukan karena kebanggaan, kepentingan pribadi atau ketenaran.
Contoh untuk sifat ini, lihat Zain ad-Din Ibnu Rajab, Al-Faruq bain an-Nashihah wa al-Tayar (Amman, Jordan:
Dar Ammar, 1988), hal. 9-13.
3
Keutamaan dan batasan mentaati penguasa dibahas dalam penjelasan pada Hadits #28.
4
Rasulullah bersabda, Barangsiapa yang melihat sesuatu yang tidak dia sukai dari pemimpinnya, maka
hendaklah dia bersabar. Karena barangsiapa yang memisahkan diri dari jama’ah sejengkal saja, maka ia akan mati
dalam keadaan mati jahiliyah.” (Hadits Riwayat Bukhari.)
Islamic Online University Hadits 102
535
akan menjadi baik. Dan jangan berdoa yang melawan mereka, dengan demikian akan semakin
meningkatkan kejahatan mereka dan menambah cobaan untuk kaum Muslimi.
1
Ibnu Utsaimin menyebutkan bahwa seseorang seharusnya menasehati mereka lansung
dihadapan mereka apabila itu memungkinkan; jika tidak, seseorang dapat bersurat kepada
mereka atau menghubungi orang-orang yang terhubung lansung pada mereka.
2
Imam Malik
berkata, “Ini adalah hak bagi setiap Muslim dan manusia di dalam hatinya yang Allah telah
memberikan ilmu dan pemahaman untuk pergi kepada orang-orang yang memiliki kekuasaan
dan memerintahkan mereka untuk melakukan kebaikan, melarang mereka berlaku jahat dan
menegur mereka. Karena apabila ulama yang pergi kepada penguasa dan memerintahkan mereka
untuk berbuat baik dan melarang mereka dari kejahatan, jika ada, ini adalah kebaikan yang sulit
dimana tidak ada lagi kebaikan yang lebih sulit.”
Hadits ini menekankan bahwa seseorang harus memiliki perlakuan yang baik terkait
dengan para pemimpin Muslim yang sah. Para pemimpin kaum muslimin adalah manusia biasa
dan mereka cenderung melakukan kesalahan. Oleh karena itu, mereka membutuhkan nashihah
dan nasehat seperti Muslim lainnya. Namun, karena apa yang mereka lakukan memiliki dampak
kepada orang banyak. Memberikan nashihah kepada mereka bahkan lebih penting. Al-Qarni
menyebutkan bahwa inilah mengapa seseorang dapat menemukan sangat banyak hadits yang
menekankan memberi nashihah kepada para penguasa, memberitahukan mereka agar melakukan
apa yang baik dan melarang mereka dari apa yang jahat.
3
Bahkan, contoh untuk para pemimpin kaum Muslimin, seperti Abu Bakar dan Umar,
tidak hanya menyadari bahwa itu harus bagi kaum Muslimin untuk menasehati mereka, tetapi
mereka aktif mencari nasehat itu dan mengingatkan kaum Muslimin secara keseluruhan bahwa
itu adalah kewajiban atas mereka untuk membenarkan dan menasehati para pemimpin kaum
Muslimin. Contohnya, pada pidato pertama sebagai khalifah yang baru, Abu Bakar berkata,
“Aku telah diberikan kepemimpinan atas kalian padahal Aku bukanlah yang paling baik di antara
kalian. Jika Aku melakukan kebaikan, maka bantulah Aku. Jika Aku melakukan kesalahan, maka
1
Dinukil dalam Ali al-Qarni, al-Hisbah fi al-Maadhi wa al-Hadhr bain Thibaat al-Abdaf wa Tatawur al-Uslub
(Riyadh: Maktabah al-Rushd, 1994), jilid 1, hal. 412.
2
Ibnu Utsaimin, Syarah Riyadh, jilid 4, hal. 480-481. Dalam bab tentang kehidupan an-Nawawi, beberapa contoh
diberikan tentang an-Nawawi yang bersurat kepada penguasa untuk menasehati mereka.
3
Al-Qarni, jilid 1, hal. 406.
Islamic Online University Hadits 102
536
luruskanlah Aku.” Juga diriwayatkan bahwa Umar pernah berkata dalam sebuah pidato,
“Semoga Allah merahmati orang yang membenarkan kami terkait keburukan kami.” Seorang
laki-laki di antara orang banyak berdiri dan berkata, Demi Allah, apabila kami mendapati
kesalahan pada dirimu, kami akan meluruskannya dengan pedang kami.” Umar menjawab,
“Segala puji bagi Allah yang telah karena telah menempatkan di antara kaum Muslimi orang
yang akan membenarkan kesalahan Umar dengan pedangnya.”
1
Tujuan dari interaksi seseorang dengan para penguasa atau pembahasan seseorang
tentang penguasa sharuslah baik dan untuk membawa mereka kepada apa yang benar. Oleh
karena itu, berbicara kepada mereka dengan cara kasar yang tidak beralasan, menunjukkan rasa
kurang hormat kepada mereka dan sepertinya hanya mencoba untuk mempermalukan mereka
bukanlah cara tepat untuk memberikan nashihah kepada mereka. Bahkan, Allah mengutus
Musa dan Harun kepada Fir’aun, yang mereka ketahui dengan baik jahat dan kejam, Allah
memerintahkan mereka,
❑→⬧ ⬧ ❑⬧ 
➔ ⧫⧫  ⬧
“Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, Mudah-mudahan ia ingat atau
takut” (Taha 44).
Selain itu, menyebarkan kesalahan dan keburukan dari para pemimpin tanpa kebutuhan
yang berlebihan atau tanpa manfaat bertentangan dengan nashihah yang seseorang harus miliki
terhada para pemimpin. Umumnya, hasil dari perbuatan-perbuatan seperti itu adalah kebencian
dan keburukan tanpa ada kebaikan yang terkait. Sebaliknya, ketika mereka salah, mereka harus
diberitahu bahwa mereka salah tetapi seseorang harus berhati-hati dan memastikan bahwa
langakah-langkah yang dia ambil membawa manfaat yang lebih besar dibanding bahaya. Karena
alasan ini, banyak orang-orang saleh terdahulu dari Islam yang menekankan untuk menasehati
para pemimpin secara sembunyi-sembunyi dan tidak terang-terangan. Bahkan, Nabi sendiri
membuat poin itu dalam perkataannya,
1
Lihat al-Qarni, jilid 1, hal. 406-407.
Islamic Online University Hadits 102
537
“Barangsiapa yang ingin menasehati penguasa, janganlah ia menampakkan dengan terang-
terangan. Hendaknya ia pegang tangannya lalu menyendir dengannya dengannya. Bila penguasa
itu mau mendengar nasehat itu maka itu yang terbaik, dan bila penguasa itu enggan [tidak mau
menerima], maka sesungguhnya ia telah melaksanakan amanah yang dibebankan kepadanya.”
1
Diriwayatkan bahwa Said Ibnu Jubair bertanya pada Ibnu Abbas, “Haruskah Aku
memerintahkan pemimpinku untuk melakukan apa yang benar.” Ibnu Abbas menjawab, “Jika
engkau takut dia akan membunuhmu, maka jangan katakan apapun yang buruk tentang
penguasa. Tetapi jika engkau bersikeras dalam melakukan sesuatu, maka buat itu hanya antara
engkau dan dia.”
2
Bukhari meriwayatkan bahwa seseorang menyimpulkan kepada Usamah bin
Zaid bahwa dia harus berbicara kepada khalifah Utsman bin Affan mengenai saudara tiri
Utsman yaitu Walid bin Uqbah telah dikenal sebagai pemabuk dan Usamah menjawab,
“Apakah engkau mengira Aku belum berbicara kepadanya hanya karena engaku tidak
mendengarnya? Aku berbicara kepadanya secara pribadi tanpa membuka pintu sehingga Aku
akan menjadi orang yang pertama yang membuka pintu itu.” “Pintu” yang dia maksudkan adalah
menegur penguasa secara terang-terangan bukan secara pribadi.
3
Bagian dari nashihah untuk penguasa termasuk juga ketika penguasa itu menempatkan
seseorang dalam tanggung jawab untuk sebuah perkara atau memberikannya sebuah pekerjaan
untuk dilakukan yang disetujui oleh syariat, orang tersebut harus melaksanakan tugasnya itu
dengan hormat dan secara jujur dan tidak menipu atau mencurangi penguasa dengan cara
apapun. Al-Khattabi juga menyebutkan bahwa seseorang tidak boleh menipu penguasa dengan
memberikan pujian yang palsu kepada mereka.
4
Dengan kata lain, seseorang harus mengahadapi
1
Diriwayatkan oleh al-Hakim dan Ahmad. Menurut al-Albani, sanad hadits ini sahih. Lihat Muhammad Nashir ad-
Din al-Albani, Catatan kaki pada Amr Ibnu al-‘Ashim, Kitab as-Sunnah (Beirut: al-Maktab al-Islami, 1985), hal.
507.
2
Dinukil dalam Ibnu Rajab, Jami, jilid 1, hal. 225; Subayil, hal. 68-69.
3
Cf., Ibnu Hajar, Fath, jilid 13, hal. 52.
4
Dinukil dalam an-Nawawi, Syarah Sahih, jilid 2, hal. 38.
Islamic Online University Hadits 102
538
mereka dengan cara yang dirihoi oleh Allah dan melakukan itu demi Allah dan takut akan
Siksaan-Nya.
Membuat Nashihah untuk Para Ulama
Para ulama adalah pemimpin dalam artian bahwa mereka menuntun orang lain untuk
mengajarkan al-Quran dan sunna. Mereka adalah orang-orang yang memahami dan menyadari
bagaimana syariat ini di jalankan dalam kehidupan sehari-hari. Kedudukan mereka adalah salah
satu yang penting bagi masyarakat secara keseluruhan. Sebab itu, sangat penting nashihah itu
dibuat kepada mereka.
Nashihah untuk mereka berarti, sebagai contoh, mengambil ilmu yang mereka teruskan,
menerima keputusan pribadi mereka jika mereka memberikan dalil-dali yang baik atas keputusan
mereka, memiliki pemikiran yang baik tentang mereka dan tidak mencurigai mereka jahat. Selain
itu, sebagaimana yang Ibnu Utsaimin sampaikan, seseorang tidak boleh mencoba mencari
kekurangan dan kesalahan mereka. Semua ulama adalah manusia dan mereka mudah dalam
melakukan kesalahan. Seseorang harus menerima fakta itu dan seharusnya membenarkan mereka
dengan cara yang tepat. Namun, mencari kesalahan mereka dan membongkar semua itu tidaklah
tepat. Ketika seseorang melakukan itu, orang itu tidak hanya melemparkan keraguan kepada
ulama itu tetapi, pada dasarnya, dia meragukan semua ulama dan syariati secara keseluruhan.
1
“untuk kaum Muslimin pada umumnya”
Memberi nashihah untuk kaum Muslimin mungkin termasuk: menuntun mereka kepada
apa yang benar bagi mereka baik dalam kehidupan ini maupun di Akhirat, tidak membahayakan
mereka, mengajarkan mereka tentang agama mereka dan hal-hal lain yang mereka mungkin tidak
mengetahui tentang itu, menolong mereka, merahasiakan kekurangan mereka, memerintahkan
mereka untuk mengerjakan amalan-amalan yang baik dan menghapuskan kejahatan di antara
mereka. Ini juga termasuk menyayangi yang muda di antara mereka dan menghormati yang lebih
tua. Seseorang harus merasa bahagia ketika mereka merasa bahagia dan seharusnya bersedih
ketika mereka bersedih.
1
Ibnu Utsaimin, Syarah Riyadh, jilid 4, hal 477-478.
Islamic Online University Hadits 102
539
An-Nawawi menyebutkan bahwa orang-orang saleh terdahulu akan bekerja satu sama
lain dan menasihati satu sama lain sampai pada keadaan mereka bahkan mengorbankan
kepentingan duniawi mereka lebih mengutamakan kebutuhan saudara mereka.
Ketika seseorang berada dalam posisi berkuasa atas kaum Muslimin, penting baginya
untuk berbuat dengan tulus kepada mereka dan melakukan apa yang terbaik kepada mereka
sesuai dengan syariat. Rasululah bersabda,
”Tidaklah seorang hamba yang Allah berikan amanat kepemimpinan baginya di atas yang
lainnya dan dia tidak menjaga semua itu dengan nasihat kecuali dia bahkan tidak akan
mendapatkan bau Surga.” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim.)
Kewajiban berperilaku yang baik oleh penguasa kepada orang banyak termasuk
menunjuk orang-orang dalam jabatan pemerintahan berdasarkan pada kemampuan dan keahlian
mereka. Umar bin Khattab diriwayatkan pernah berkata, “Apabila seseorang dalam
kepemimpinan di antara kaum Muslimin dan menunjuk seseorang untuk sebuah jabatan
dikarenakan cinta atau hubungan darah di antara mereka, makan dia telah mengkhianati Allah
dan Rasul-Nya dan telah mengkhianati kaum Muslimin.”
1
Perbedaan Antara Nashihah dan Mempermalukan atau Memalukan
Orang Lain
Bagian yang penting dari nashihah adalah saling memberitahu dan meluruskan perbuatan
satu sama lain. Berbicara kepada orang lain terkait dengan sesuatu yang dia tidak suka untuk
disebutkan adalah hal yang umum baik itu perbuatan terpuji untuk menasihati orang lain ataupun
perbuatan tercela yang mempermalukan dan menghinakan orang lain. Bahkan, salah seorang
ulama terdahulu berkata, “Engkau tidak benar-benar menasihatiku sampai engkau mengatakan
1
Dinukil dalam al-Qarni, jilid 1, hal. 437.
Islamic Online University Hadits 102
540
padaku dihadapanku apa yang Aku tidak suka.”
1
Penting untuk menyadari perbedaan antara
kedua perbuatan ini agar dapat memenuhi kewajiban menasihati saudara seseorang sambil tetapi
menjauh dari dosa mempermalukan saudara seseorang.
2
Pertama, harus dipahami bahwa menyebutkan kesalahan atau dosa Muslim lainnya
hanya untuk menyalahkan, mengejek, dan mempermalukannya adalah hal yang terlarang. Nabi
melarang pengikutnya dari mencela wanita yang melakukan perzinahan meskipun beliau telah
memerintahkan agar wanita itu dihukum. (Hadits Riwayat Bukhari.)
Namun, apabila ada beberapa manfaat utama dalam menyebutkan kesalahan-kesalahan
itu, maka itu bisa dianjurkan atau diwajibkan untuk menyebutkannya. Maksudnya, sebagai
contoh, kasus dari para ulama hadits yang terpaksa menyebutkan kekurangan dari periwayat
tertentu. Tindakan ini dipihak mereka adalah bagian dari nashihah kepada umat Islam secara
keseluruhan, agar dapat dengan teliti menjaga hadits-hadits Nabi .
3
Contoh lainnya dari jenis
ini adalah membantah kesalahan penafsiran al-Quran dan sunnah yang sebagian orang coba
untuk sebarkan diseluruh masyarakat Muslim. Ini adalah keharusan untuk menyangkal kejahatan
tersebut, bahkan jika itu dilakukan secara terang-terangan, selama tujuannya bukan tidak untuk
mengejek mereka tetapi untuk meluruskan kesalahan mereka dan menghentikan kejahatan
mereka.
4
Disampaikan bahwa ketika menasihati orang lain, paling baik melakukannya dengan
sembunyi-sembunyi. Jika seseorang melakukannya secara terang-terangan, terkadang itu dapat
menjadi sebuah hal yang meremehkan atau menghina orang lain. Ini adalah sebuah kasus tertentu
apabila seorang Muslim mencoba untuk menasihati orang lain tentang beberapa kesalahan yang
orang itu lakukan. Seorang Muslim yang memberikan nashihah menginginkan apa yang terbaik.
Bukan berniat untuk membahayakan atau melukai saudara Muslimnya. Selain itu, tidak ada
Muslim yang ingin keburukan dan dosa-dosa itu diumumkan secara terbuka dan disebarkan.
Karena itu, dia akan melakukan yang terbaik untuk menasihati saudaranya secara tertuup dan
1
Dinukil dalam Ibnu Rajab, al-Faruq, hal. 16.
2
Cf., Ibnu Rajab, al-Faruq, passim.
3
Ibnu Rajab, al-Faruq, hal. 7.
4
Ibnu Rajab, al-Faruq, hal. 8. Ibnu Rajab lanjut menjelaskan bahwa jika sanggahan telah dilakukan dengan ucapan
yang tidak benar atau kata-kata yang kasar, cara ini harus ditolak tetapi bukan perbuatan sanggahan itu.
Islamic Online University Hadits 102
541
dengan cara yang paling baik.
1
Pada poin ini, Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Orang beriman
menyembunyikan [dosa] dan menasihati seseorang sedangkan orang yang fasik membongkar
dosa dan aib seseorang.”
2
Keutamaan Nashihah
Setiap Muslim harus berpikir tentang hadits ini dimana Nabi menjelaskan agama ini
hanya dengan satu kata: nashihah. Inilah agama Islam.
Para Sahabat Nabi adalah orang-orang yang paling baik memahami hadits ini dan
bagaimana hadits ini diterapkan. Suatu waktu sorang Sahabat Nabi , Jarir, menyuruh budaknya
membeli seekor kuda dan budaknya itu membayar tiga ratus dinars untuk kuda tersebut.
Jarirkembali mendatangi orang yang menjual kuda tersebut dan berkata kepadanya bahwa ini
harganya 400 dinars dan orang itu juga ingin menerima itu. Kemudian Jarirberkata kuda ini
harganya 500 dinars dan seterusnya, sampai dia mencapai 800 dinarsi dan dia membayar orang
tersebut 800 dinars untuk kuda tersebut yang budaknya telah membeli darinya hanya 300 dinars.
Penjelasnya adalah sebagai berikut: “Aku telah membuat perjanjian setia kepada Nabi untuk
melakukan hal-hal berikutt: mendirikan shalat, membayar zakat dan memberi nashihah kepada
setiap Muslim.”
3
Fudhail bin Iyadh berkata, “Orang yang paling berhasil dimata kami bukanlah orang yang
paling banyak shalat dan puasanya. Tetapi orang yang paling berhasil dimata kami disebabkan
oleh jiwa yang dermawan, hati yang bebas [dari rasa benci dan dendam yang tidak dapat
dibenarkan] dan perilaku yang tulus kepada umat Muslim.” Ibnu Mubarak pernah ditanya, “Apa
amalan yang paling baik?” Dia menjawab, “Memiliki perilaku yang tulus untuk Allah .” Mamar
berkata, “Dikatakan bahwa orang memiliki perilaku dan nasihat yang tulus bagi kalian di antara
orang-orang adalah orang yang paling takut kepada Allah yang berkaitan dengan kalian.”
4
Harus diperhatikan bahwa nashihah untuk Allah , Kitab-Nya, Rasul, pemimpin kaum
Muslimin dan kaum Muslimin pada umumnya ini adalah sesuatu yang mempengaruhi setiap
1
Al-Baitar, hal. 61.
2
Dinukil dalam Ibnu Rajab, Jami, jilid 1, hal. 225.
3
Kisah ini diriwayatkan oleh at-Tabarani. Lihat Ibnu Salah, Siyamah, hal. 225.
4
Ini semua dinukil dalam Ibnu Rajab, Jami, jilid 1, hal 225. Lihat juga Ahmad Haqqi, al-Arbaun Haditsan fi Akhlaq
ma Syarhaha (Riyadh: Dar Tawiq, 1996), hal. 109-110.
Islamic Online University Hadits 102
542
detik kehidupan Muslim. Apabila seseorang melihat contoh-contoh yang telah disebutkan di atas
seseorang akan memperhatikan bahwa sungguh tidak ada waktu yang berlalu kecuali orang itu
harus menunjukkan nashihah yang baik ini. Oleh karena itu, apabila seorang Muslim tidak dapat
sungguh-sungguh menggambarkan dirinya sebagai pemberi nashihah makan pada kenyataannya,
dia harus mempertanyakan agamanya secara keseluruhan. Jika dia tidak melaksanakan
kewajiban paling rendah dari nashihah untuk Allah atau Rasul-Nya, dan sebagainya, dapatkah
dia benar-benar menyebut dirinya sebagai seorang Muslim? Dimana Islam dan Imannya tanpa
nashihah ini? Inilah apa yang Nabi jelaskan dengan jelas ketika beliau berkata, “Agama ini
adalah nashihah.”
Nashihah juga memainkan peran yang penting bagi kesehatan masyarakat Muslim secara
keseluruhan. Ini adalah salah satu aspek kunci yang melindungi masyarakat Muslim dari
kejahatan, karena mereka yang mungkin tergelincir dan melakukan kejahatan dengan tulus akan
didorong dan dan dibantu untuk berhenti, karena cinta dan persaudaraan. Perilaku semacam itu
menyebabkan cinta, kerja sama, dan kebersamaan di antara kaum Muslimin sembari
menghilangkan keegoisan dan kebencian.
1
Apakah Nashihah Hanyalah Sebuah Kewajiban Umum?
Kebanyakan penjelasan dalam hadits ini, orang akan memperhatikan bahwa nashihah itu
adalah hanyalah sebuah kewajiban umum.
2
Apabila sebagian anggota dari komunitas memenuhi
kewajiban tersebut, anggota yang lain akan terbebas dari kewajiban apapun. Yang paling
mungkin, ketika para ulama membuat pernyataan dari jenis itu, mereka hanya memikirkan hal-
hal tertentu dari konsep yang umum dari nashihah.
Sebagaimana yang dapat dilihat dari penjelasan pada hadits di atas, seseorang tidak dapat
membuat sebuah pernyataan umum semacam itu. pasti ada perbuatan-perbuatan nashihah yang
selalu menjadi kewajiban atas setiap Muslim. Ada perbuatan-perbuatan lain yang dapat dengan
jelas disebut sebagai kewajiban yang umum, seperti mengajak kepada kebaikan dan
menghilangkan kemungkaran. Ada nasihat-nasihat yang mungkin dianggap tidak terlalu wajib,
1
Cf., Fawwaz Zamari, an-Nashihah wa Atharab fi Binaa al-Fard wa al-Mujtama al-Fadhil (Beirut: Dar Ibnu Hazm,
1994), hal. 5.
2
Contoh, perhatikan, an-Nawawi, Syarah, jilid 1, hal. 240.
Islamic Online University Hadits 102
543
seperti perbuatan-perbuatan yang dianjurkan atau sejenisnya. Oleh karena itu, pernyataan bahwa
nashihah hanyalah sebuah kewajiban yang umum tidak dapat dianggap sebagai pernyataan yang
diterima. Allah lebih mengetahui.
Ibnu Rajab memberikan sebuah permisalan tentang jenis nashihah tertentu yang hanya
wajib pada populitas kaum Muslimin tertentu. Dia mengatakan bahwa kewajiban untuk
membantah kelompok sesat yang menyesatkan adalah sebuah kewajiban hanya yang jatuh di atas
pundak orang-orang yang berilmu. Mereka adalah orang-orang dengan ilmu tersebut membantah
perkara-perkata baru itu. Demikian pula, ini juga adalah kewajiban para ulama untuk
menyanggah kesalahan besar dan ketergelinciran dari para ulama lainnya. Ini adalah bagian dari
kewajiban nashihah mereka untuk mengingatkan masyarakat Muslim.
Hal-hal Lain Yang Terkait Dengan Hadits Ini
Seorang muslim tidak dapat memikirkan dirinya sendiri dan tidak peduli tentang apa yang
terjadi dengan kaum Muslimin lainnya. Bahkan, ini adalah kewajibannya untuk memberikan
nashihah kepada Muslim yang lainnya. Ini berarti bahwa dia harus berharap yang terbaik
untuk mereka dan melakukan yang terbaik untuk mereka jika dia memiliki kemampuan
untuk melakukan hal tersebut.
Nashihah yang paling baik yang seseorang dapat berikan bagi dirinya adalah menasihati
dirinya sendiri untuk melakukan apa yang benar dan tepat dan menjauh dari dosa-dosa dan
ketidaktaatan kepada Allah .
Ibnu Hazm menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh membuat nasihat hanya pada keadaan
dimana nasihatnya dapat diterima.
1
Kewajibannya yang pertama dan paling utama kepada
Allah . Bahkan jika orang lain tidak menerima nasihatnya, dia hatus tetap menasihati
mereka. Selain itu, apabila mereka mendapati bahwa nasihat mereka bukanlah cara yang
paling baik untuk diikuti, ini karena mereka yang memutuskan. Hal yang terpenting adalah
seorang Muslim memenuhi kewajibannya terhadap Allah dengan menasihati orang lain
dengan ikhlas.
Zamarli menekankan bahwa ketika menasihati orang lain, orang yang meansihati harus tulus
dari dalam hatinya. Tujuan dari nasihat itu adalah untuk membuat sesuatu menjadi lebih baik
1
Ali Ibnu Hazm, Al-Akhlaq wa as-Sir fi Mudawat an-Nufus (Syariqah, UAE: Dar al-Fath, 1993), hal. 48.
Islamic Online University Hadits 102
544
dan menghilangkan beberapa kesalahan atau kemungkaran. Penipuan dan kemunafikan di
dalam hati seseorang mungkin tidak akan membawa pada hasil yang baik. Zamarli
menyebutkan bahwa begitu juga dengan sebuah amalan tidak diterima oleh Allah kecuali
itu dilakukan dengan ikhlas untuk-Nya, nasihat tidak akan memiliki pengaruh yang positif,
memperbaiki kecuali nasihat itu tulus dari hati orang yang memberi nasihat.
1
Hal penting lainnya bagi orang yang memberi nasihat adalah memiliki ilmu yang berkaitan
dengan perbuatan yang dia sedang berikan nasihat. Apabila dia tidak memiliki ilmu itu, dia
mungkin mengira bahwa dia memberikan nasihat yang baik padahal, kenyataannya, apa
yang dia nasihatkan mungkin berbahaya bagi orang yang dia berikan nasihat.
2
Seorang Muslim harus menerima nasihat yang baik dan tulus yang datang padanya yang
berasal dari sumber manapun. Dia tidak boleh mengizinkan harga diri atau alasan lainnya
mengganggu dirinya menerima apa yang paling bagi dirinya. Selain itu, ketika nasihat atau
koreksi datang dari saudaranya, dia tidak boleh mulai meragukan niat saudaranya dan
berpikir bahwa saudaranya itu hanya mencoba untuk mengejek atau mempermalukan
dirinya. Umar bin Khattab perkata berkata, “Jangan berpikir buruk dari segala hal yang
datang dari lisan saudara Muslim kalian setiap kali ada jalan untuk menjelaskan itu dengan
cara yang baik.”
3
Sultan menyebutkan bahwa nashihah ini bukan hanya kepada kaum Muslimin lainnya. Nabi
memberi nasihat kepada kaumnya, orang-orang kafir Quraisy Makkah. Seorang Muslim
harus mencoba memberikan nashihah kepada orang-orang non-Muslim. Ini dilakukan
dengan mengajarkan mereka tentang Islam dan mencoba untuk menunjukkan jalan yang
lurus kepada mereka. Ketika memenuhi jenis nasihat ini untuk Allah , seseorang harus
menanggung penderitaan karena Nabi juga telah menanggung penderitaan.
4
Cinta adalah penggerak penting dibalik nashihah. Apabila seseorang memiliki cinta yang
kuat untuk Allah , Rasul-Nya, Kitab-Nya, dan seterusnya, perilakunya yang berkaitan
dengan mereka akan lebih tulus. Fudhail bin Iyadh berkata, “Cinta lebih baik dari rasa takut.
Tidakkah engkau melihat bahwa apabila engakau memiliki dua budak dan salah satu di
antaranya mencintaimu sedangkan yang lainnya takut padamu, yang mencintaimu itu akan
1
Zamarli, hal. 17-18.
2
Untuk penjelasan yang lebih pada poin ini, lihat Zamarli, hal. 18-20.
3
Dinukil dalam Ibnu Rajab, al-Faruq, hal. 15.
4
Sultan, hal. 94.
Islamic Online University Hadits 102
545
tulus padamu ketika engkau ada atau tidak ada disebabkan cintanya kepadamu. Namun,
budak yang takut padamu mungkin tulus kepadamu ketika engkau ada dan dia takut padamu
tetapi dia akan memperdayaimu dan tidak tulus padamu ketika engkau tidak ada.”
1
Kesimpulan Hadits
Kenyataan agama ini, pada hakikatnya agama ini atau komponen yang dibutuhkan agama ini
adalah nashihah.
Nashihah berarti seseorang sungguh-sungguh memiliki harapan yang baik untuk orang lain.
Dia menginginkan apa yang terbaik untuk mereka. Dia berjuang untuk tujuan itu di dalam
perbuatannya. Hasil dari nashihah itu adalah rasa persaudaraan Islam yang lengkap.
Nashihah adalah kepada Allah , kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslimin dan
orang-orang Muslim pada umumnya.
Zamarli memiliki sebuah kutipan yang sangat baik di akhir kitab kecilnya tentang nashihah
yang tepat untuk menjadi sebuah kesimpulan ini,
Aku berkata kepada orang yang memberikan nasihat (nashihah): Ini
adalah sebuah keharusan atas kalian untuk mematuhi kondisi dan cara
dalam memberikan nasihat sehingga orang yang diberikan nasihat itu
akan menerimanya, cenderung padanya, dan menghormatinya. Ini adalah
kewajiban sehingga kekhawatiran dan niat kalian, pertama dan terakhir,
akan membawa kebaikan atau perbaikan bagi saudaramu, dan penggerak
dibalik perbuatanmu [nasihat] haruslah cinta dan persaudaraan. Engkau
seharusnya tidak pernah menyimpang dari tujuan tersebut agar tujuanmu
menjadi mulia, lebih agung dibandingkan orang lain, yang
membanggakan diri atau berbuat untuk dilihat. Ini juga adalah sebuah
keharusan bagi orang yang diberikan nasihat untuk menerima nasihat
tidak peduli apa sumbernya, karena itu adalah sebuah sebab perubahan
dan kebaikan untuknya. Dia seharusnya baik kepada orang yang memberi
nasihat dan memiliki rasa hormat dan cinta kepadanya. Dia tidak boleh
menjadi keras dan kasar dengannya atau menolak nasihatnya diwajahnya.
Kita semua harus saling menanggung satu sama lain terkait dengan
1
Dinukil dalam Ibnu Rajab, Jami, jilid 1, hal. 219.
Islamic Online University Hadits 102
546
kesalahan-kesalahan kita dan saling memaafkan selama tujuan dan
maksud kita adalah untuk kebaikan dan perubahan.
1
1
Zamarli, hal. 67-68.
Islamic Online University Hadits 102
547
Hadits #8
“Aku diperintahkan untuk memerangi...”
Islamic Online University Hadits 102
548
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma bahwa Rasulullah
bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi
manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah
yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan Muhammad
adalah Utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan
zakat. Maka, jika mereka telah melakukan hal itu, akan
terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka dariku
kecuali dengan hak Islam, Dan perhitungan mereka
diserahkan kepada Allah, Yang Maha Mulia.”
Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim.
Kosakata Pilihan
 : “Aku diperintahkan
 : “memerangi”
 : “manusia”
 : “hingga”
 : ini adalah sebuah kumpulan kata; berarti, “maka,” sedangkan kata  berarti
“jika”
 : “darah mereka,” kata  berarti “mereka”
 : “harta mereka”
Islamic Online University Hadits 102
549
 : “kecuali”
 : ini adalah sebuah kumpulan kata; huruf berarti “dengan, menurut”, kata 
berarti “hak”
 : “perhitungan mereka”
 : “atas” secara harfiah ini akan berarti bahwa itu adalah kewajiban “atas” Allah ,
tetapi maknanya disini adalah “kepada” Allah .
Takhrij
Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, al-Baihaqi, Ibnu Hibban, ad-Daraqutni dan lainnya.
Meskipun, riwayat dalam Muslim dari Ibnu Umar, tidak menyebutkan kata-kata, “kecuali dengan
hak Islam.”
Hadits dengan ucapan seperti ini atau makna yang sangat sama juga telah diteruskan dari
Sahabat Abu Hurairah, Jabir bin Abdullah, Anas bin Malik, Jarir bin Abdullah, Aud bin Abu
Aus, Ibnu Abbas, Sahl bin Saad, an-Nu’man bin Bashir, Taariq bin Asyam, Abu Bakrah, Muadz
bin Jabal dan Samurah bin Jundub.
1
Sahabat dengan jumlah yang banyak ini dan periwayatan
dari mereka membawa para ulama hadits untuk meyimpulkan bahwa hadits ini mutawatir.
2
Penjelasan Umum Tentang Hadits
Keutamaan dari hadits ini terletak pada fakta bahwa hadits ini menyatakan alasan-alasan
dan tujuan dari peperangan dalam Islam. Ini juga menerangkan bahwa darah dan harta seseorang
tidak dapat diganggu gugat. Ini juga menunjukkan bahwa hidup seorang Muslim juga dapat
diambil apabila dia melakukan perbuatan membutuhkan hukuman mati menurut hukum Islam.
1
Lihat Ibnu Muhammad, hal. 79-91.
2
Lihat Jalal ad-Din al-Suui, Qatf al-Azhar al-Mutanathirah fi al-Akhbar al-Mutawatirah (Beirut: al-Maktab al-
Islam, 1985), hal. 34-35; Muhammad az-Zabidi, Laqt al-Laali al-Mutanathirah fi al-Ahadits al-Mutawatir (Beirut:
Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1985), hal 133-136. Kedua karya ini yang dikutip hanyalah kumpulan hadits mutawatir.
Islamic Online University Hadits 102
550
Riwayat Yang Berbeda Dari Hadits Ini
Hadits mutawatir ini diriwayatkan dengan banyak lafadz yang berbeda. Yang paling
mungkin, Nabi membuat penyataan yang sama atau serupa dilebih dari satu kejadian. Ini
adalah yang paling mungkin, mengingat pentingnya ajaran-ajaran yang ditemukan dalam hadits
yang istimewa ini.
Lihat riwayat yang berbeda dari hadits ini yang menerangkan beberapa kesalahpahaman
yang mungkin muncul dari riwayat tertentu. Beberapa riwayat lainnya termasuk riwayat-riwayat
berikut:
”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengatakan, ‘Tidak ada yang
berhak disembah selain Allah.’ Jika mereka mengatakan itu kemudian shalat seperti shalat kami,
menghadap qiblah dan menyembelih seperti sembelihan kami, darah dan harta mereka
diharamkan terhadap kami kecuali dengan haknya. Dan perhitungan mereka dengan Allah.
(Hadits Riwayat Bukhari.)
”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengatakan, ‘Tidak ada yang
berhak disembah selain Allah.’ Barangsiapa yang mengatakan, ‘Tidak ada yang berhak disembah
selain Allah,’ maka darah dan jiwanya terlindungi dariku kecuali dengan haknya. Dan
Islamic Online University Hadits 102
551
perhitungan dirinya diserahkan kepada Allah.”
1
(Hadits Riwayat Bukhari.) Perhatikan bahwa
riwayat ini juga tidak menyebutkan beriman kepada Nabi , mendirikan shalat atau membayar
zakat. Dalam keterangan dari hadits lain, seseorang tidak dapat menyimpulkan dari hadits ini,
sebagai contoh, bahwa jika seseorang mengatakan, ‘Tidak ada yang berhak disembah selain
Allah,” dan kemudian menolak untuk shalat sehingga mereka mungkin tidak diperangi.
“Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada yang berhak
disembah selain Allah dan mereka beriman kepadaku dan apa yang aku bawa. Jika mereka
melakukannya, darah dan harta mereka akan terlindungi dariku, kecuali dengan haknya. Dan
perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim.)
Keutamaan dan penafsiran dari ini semua riwayat ini akan disampaikan di bawah.
Tentang Perawi
Abdullah bin Umar radiallahu’anhuma telah dibahas dalam penjelasan hadits #3.
“Aku diperintahkan”
Meskipun Allah tidak secara jelas disebutkan, perkataan Nabi menunjukkan bahwa
itu adalah perintah yang diberikan oleh Allah . Karena tidak ada manusia yang berkuasa di atas
Nabi .
1
Para ulama mencoba untuk menafsirkan hadits ini, yang hanya menyebutkan iman kepada Allah, dengan
mengatakan itu Nabi menyebutkannya sebelum shalat dan perbuatan lainnya menjadi wajib. Namun, tidaklah
seperti itu karena Nabi tidak memberikan izin untuk berperang sampai setelah hijrah ke Madinah waktu yang
lama setelah kewajiban untuk mengerjakan shalat.
Islamic Online University Hadits 102
552
Namun, ada banyak hadits dimana Sahabat menyatakan, “Kami diperintahkan untuk
melakukan ini dan ini” atau, “Kami dilarang untuk melakukan ini dan ini”. Ada perbedaan
pendapat mengenai hadits semacam ini. Perkataan seperti ini dapat berarti bahwa mereka
diperintahkan oleh Nabi . Dalam perkara ini, perbuatan yang para Sahabat sebutkan harus
dianggap sebagai sunnah, karena itu diperintahkan oleh Nabi .
Masalahnya adalah jika perkataan tersebut juga dapat berarti bahwa mereka
diperintahkan oleh mereka yang memimpin setelah kematian Nabi . Karenanya, itu bukanlah
sunnah tetapi mungkin pendapat pribadi dari para gubernur. Disinilah kebingungan dan
perbedaan pendapat itu berasal.
Sebagian ulama menyimpulkan bahwa jika para Sahabat berikata, “Kami diperintahkan
...,” itu berarti bahwa mereka diperintahkan oleh Nabi dan karena itu, perbuatan yang
disebutkan akan dianggap sebuah sunnah. Pengecualian untuk ini adalah apabila tidak ada bukti
yang menunjukkan bahwa bukan Nabi yang dimaksudkan oleh Sahabat ketika dia membuat
pernyataan tersebut.
1
“untuk memerangi manusia”
Ada sebuah perbedaan pendapat tentang siapa yang dimaksud denga “manusia” dalam
hadits ini. Mayoritas ulama berpikir bahwa itu menunjukkan orang musyrikin Arab. Contohnya,
para Ahli Kitab, yang dikecualikan ketika mereka membayar jizyah.
2
Ibnu Hajar memberikan tanggapan tentang mengapa hadits ini menyebutkan untuk
memerangi manusia”, yang menunjukkan semua orang termasuk orang-orang Yahudi dan
Nasrani. Yang pertama adalah hadits ini telah dimansuhkan (batal) oleh hukum setelahnya
mengenai jizyah dan perjanjian perdamaian. Maksudnya, semula Nabi diperintahkan untuk
memerangi semua manusia itu tetapi kemudian hukum ini diturunkan yang mengecualikan para
Ahli Kitab dari hukum ini.
1
Cf., Ibnu Hajar, Fath, jilid 1, hal. 107; al-Haitami, hal. 126.
2
Al-Haitami (hal. 126) mengatakan bahwa para Ahli Kitab dikecualikan karena mereka mengatakan, ‘Tidak ada
yang berhak disembah selain Allah.” Namun, pernyataan ini mengabaikan untuk mempertimbangkan fakta bahwa
dalam banyak riwayat dari hadits ini, seperti yang dibahas di atas, secara jelas menyatakan bahwa mereka juga
harus bersaksi bahwa Muhammad adalah Utusan Allah .
Islamic Online University Hadits 102
553
Tanggapan yang kedua adalah ini merupakan pernyataan yang umum yang berasal dari
kelompok tertentu yang telah dikecualikan untuk alasan tertentu. Apabila sebuah pernyataan
umum dibuat dan kemudian ada dalil yang mengkhususkan itu, maka yang diutamakan itu harus
diikuti. Karena itu, ada dalil yang menunjukkan bahwa hukum ini tidak berlaku untuk orang-
orang Yahudi dan Nasrani apabila mereka menerima untuk membayar jizyah.
Tangaapan yang ketiga adalah hadits ini merupakan istilah umum yang digunakan hanya
untuk menunjukkan kepada sebuah sekelompok orang-orang tertentu.
1
Ini adalah cara yang
dibolehkan dalam bahasa Arab. Pendapat ini didukung oleh sebuah riwayat dalam an-Nasai yang
secara khusus menyebutkan, “Aku diperintahkan untuk memerangi orang-orang musyrikin...”
Tanggapan yang keempat adalah makna dari hadits ini bukan agar orang-orang diperangi
dan dibunuh sampai mereka menerima syahadat. Sebaliknya, maknanya adalah agar orang-orang
diperangi sampai mereka menerima hukum yang berpengaruh dari Allah dan menarik
perlawanan mereka. Tujuan ini dapat dipenuhi dengan banyak cara. Itu bisa dipenuhi dengan
memerangi mereka. Itu juga dapat dipenuhi dengan semacam perjanjian perdamaian antara kaum
Muslimin dengan yang lainnya, dimana firman Allah tidak akan ditentang dengan cara apapun
oleh orang-orang non-Muslim.
Pandangan yang kelima adalah bahwasanya tujuan dari jizyah adalah untuk
menggerakkan orang-rang untuk menerima Islam. Karenanya, ini adalah sebab untuk tujuan itu.
Oleh karena itu, hadits ini mengatakan bahwa mereka harus diperangi sampai mereka taat atau
mereka menerima pilihan yang akan menuntun mereka untuk menerima Islam.
2
Melihat keterangan dari seluruh sunnah dan cara jihad dari Nabi , sepertinya pandangan
yang paling kuat adalah tanggapan yang keempat. Allah lebih mengetahui. Karena itu, makna
dari “manusia” dalam hadits ini adalah semua non-Muslim yang menolak untuk memeluk Islam
1
Perbedaan antara pendapat yang kedua dan ketiga adalah pada pendapat yang kedua hukum aslinya diutamakan
sedangkan pada pendapat yang ketiga pernyataan asal tidak pernah dimaksudkan untuk memasukkan siapa saja
yang mungkin termasuk dalam hal tersebut.
2
Ibnu Hajar, jilid 1, hal. 109.
Islamic Online University Hadits 102
554
atau menerima hukum Allah dan hidup sebagai penduduk di negeri Islam dengan membayar
sebuah jizyah sebagai ganti pelayanan militer.
1
Perang dalam Islam
Hadits ini menjelaskan bahwa perang dibolehkan dalam Islam. Perang dibolehkan karena
itu adalah tindakan yang dibutuhkan untuk menyebarkan kebenaran dan keadailan di seluruh
dunia. Satu-satunya jalan untuk mempertahankan jalan hidup seseorang adalah melalui
perjuangan dan peperangan. Ini ditunjukkan dalam firman Allah ,
⧫ ⧫ ❑➔⧫⬧
 ❑☺→ ◆ 
◼⧫ ⧫ ⬧⬧ 
⧫ ❑  ⧫
⧫    ❑❑→⧫
◆  ❑⬧◆  
 ➔⧫ ➔⧫
⧫⚫ ◆❑ ◆◆
◆❑◼◆ ⧫◆  
   
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka
telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (yaitu)
orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali
karena mereka berkata: "Tuhan Kami hanyalah Allah". dan Sekiranya Allah tiada menolak
(keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara
Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya
banyak disebut nama Allah” (al-Hajj 39-40).
1
Tidak ada keraguan bahwa jizyahi adalah sebuah pilihan yang ditawarkan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani.
Ada sebuah perbedaan pendapat apakah pilihan jizyah itu juga seharusnya diberikan kepada non-Muslim lainnya,
seperti umat Hindu, Budha dan seterusnya, ataukah tidak. Pertanyaan ini akan membutuhkan pembahasan yang
panjang diluar lingkup penjelasan ini.
Islamic Online University Hadits 102
555
Sekarang, orang-orang kafir barat mencoba untuk meyakinkan kaum muslimin bahwa
perang dengan nama agama adalah hal yang biadab dan tidak benar. Mereka menyatakan bahwa
agama adalah persoalan keyakinan pribadi dan, oleh karena itu, tak seorangpun yang harus
dipaksa untuk mengikuti agama tertentu. Islam menerima kenyataan tersebut dan, pada
umumnya, Islam tidak memaksa orang-orang untuk memasuki Islam.
Namun, orang-orang Barat yang sama ini mengirim pasukan mereka di seluruh dunia
untuk membela “demokrasi” dan berperang terhadap lawan dari “demokrasi”. Karena mereka
mengatakan bahwa berperang atas nama ideologi ini diterima tetapi tidak untuk perang atas
nama agama. Sebenarnya, pada dasarnya tidak ada perbedaan antara ideologi dan agama. (Pada
kedua hal itu, seseorang menerima atau menjalankan sebuah jalan hidup yang khusus.)
Orang-orang kafir Barat berperang atas nama ideologi karena, mereka menyatakan
bahwa, itu adalah cara yang paling baik bagi umat manusia dan memberikan setiap orang hak-
hak mereka yang sesungguhnya. Sebenarnya, pernyataan mereka tentang demokrasi itu salah.
Islam adalah jalan hidup yang paling baik bagi umat manusia dan itu adalah satu-satunya yang
yang memberikan pada semua orang hak-hak mereka yang sesungguhnya. Karenanya, Islamlah
yang harus diperjuangkan. Dan orang-orang kafir Barat tidak memiliki alasan yang logis untuk
membela jika mereka menganggap berperang dengan nama “demokrasi” dapat diterima
sedangkan berperang dengan nama Islam tidak dapat diterima.
“hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang hak
untuk diibadahi kecuali Allah, dan Muhammad adalah
Utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat”
Di sini, Nabi menyebutkan perbuatan-perbuatan yang seseorang harus penuhi agar
harta dan nyawa mereka terlindungi dan tidak dapat diganggu. Karena hadits ini harus dipahami
dengan baik, setiap dari perbuatan ini akan dibahas secara terpisah.
Islamic Online University Hadits 102
556
Membuat Pengakuan Keimanan
Ketika seseorang pertama kali menjadi Muslim, pengakuan keimanannya melindungi
jiwa dan hartanya. Ini dapat dibuktikan dengan banyak hadits Nabi .
Dulu Sahabat Usamah bin Zaid berjuang dalam jihad. Dia mendapati seorang laki-laki
dan akan segera membunuhnya. Sebelum dia membunuhnya, orang itu menyatakan bahwa tidak
ada yang pantas disembah selain Allah . Usamah maju dan membunuhnya karena dia yakin
bahwa orang itu hanya mengatakan itu untuk melindungi dirinya. Nabi menegur Usamah.
Beliau berkali-kali bertanya kepadanya apa yang dia lakukan terhadap pernyataan orang itu,
“Tidak ada yang pantas disembah selain Allah.”
Oleh karena itu, segera setelah seseorang membuat pernyataan iman, pernyataan itu akan
diterima darinya. Dia akan dilindungi dan tidak diperangi pada saat itu. Inilah makna tersirat dari
riwayat-riwayat yang hanya menyebutkan syahadat sebagai pelindung nyawa dan harta
seseorang. Namun, setelah dia masuk Islam, dia harus memenuhi beberapa keadaan.
Ini dapat dilihat dalam hadits dari Muadz. Ketika Nabi mengirimnya ke Yaman untuk
menyeru orang kepada Islam, beliau berkata kepadanya untuk menyeru orang-orang kepada
pengakuan Iman. Kemudian beliau berkata padanya bahwa jika mereka menerima hal tersebut,
maka mereka harus diajarkan bahwa mereka harus shalat. Jika mereka menerima itu, mereka
kemudian harus diberitahu bahwa mereka harus membayar zakat. (Hadits Riwayat Muslim.)
Namun, kapanpun Nabi hanya ditanya tentang Islam, dia tidak hanya akan menyebutkan
pengakuan iman tetapi dia juga akan menyebutkan pilar-pilar Islam yang lainnya. Inilah yang
sebenarnya dalam hadits Jibril begitu juga dengan hadits lainnya.
1
Mendirikan Shalat
2
dan Membayar Zakat
Dalam riwayat ini, Nabi dengan jelas menyebutkan kedua perbuatan ini. Kedua amalan
ini juga dengan jelas disebutkan oleh Allah dalam al-Quran:
1
Lihat Ibnu Rajab, Jami, jilid 1, hal. 230.
2
Ada sejumlah riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi menerima Keislaman dari beberapa orang pada keadaan
yang mereka tidak harus shalat, atau mereka hanya harus mengerjakan dua shalat atau mereka tidak akan
membayar zakat. Meskipun al-Arnaut sepertinya menerima sebuah riwayat seperti itu, penulis tidak meyakini
keaslian dari riwayat-riwayat tersebut. Ibnu Rajab sepertinya tidak menganggap semua riwayat itu asli. Lihat Ibnu
Rajab, Jami, jilid 1, hal. 228-229.
Islamic Online University Hadits 102
557
⬧⬧ ◼ 
⧫ ❑➔⬧
⧫✓☺ 
➔❑☺◆ ➔◆
➔◆ ➔◆ ⬧
→ ⬧ ⬧ ❑⬧
❑⬧◆ ◼❑◼ ❑⬧◆◆
◼❑ ❑⬧ ◼
  ❑→ ▪ 
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana
saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat
pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah
kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang” (at-Taubah 5).
Setelah beberapa ayat, dalam konteks umum yang sama, Allah berfirman,
⬧ ❑⬧ ❑⬧◆
◼❑◼ ❑⬧◆◆ ◼❑
◆❑⬧  
◆ ⧫ ❑⬧
⧫❑☺◼➔⧫ 
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah
saudara-saudaramu seagama. dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui”
(at-Taubah 11).
Oleh karena itu, apakah hadits ini menunjukkan bahwa “Muslim” yang tidak shalat,
seharusnya dibunuh karena dia telah melanggar salah satu hak-hal Islam?
1
Menurut an-Nawawi,
1
Al-Haitami (Fath, hal. 127) menyatakan bahwa apabila seorang non-Muslim diperangi sampai dia mendirikan
shalat, maka seorang Muslim bahkan lebih dari diperangi karena alasan tersebut. maksudnya, Muslim yang
Islamic Online University Hadits 102
558
hadits ini adalah dalil bahwa orang yang dengan sengaja tidak mengerjakan shalat harus
dihukum mati.
1
Pendapat dari para ahli fiqih mengenai hukuman bagi orang yang tidak shalat
telah dibahas dalam penjelasan pada Hadits #3.
Namun, sebagaimana yang Ibnu Daqiq al-Eid telas jelaskan, sepertinya ini sangat jelas
bahwa hadits yang khusus ini tidak dapat digunakan sebagai dalil bahwa seorang yang dengan
sengaja tidak mengerjakan shalat harus dibunuh. Ada perbedaan antara “memerangi”, yang
berarti pertempuran yang berlawanan antara dua pihak, dan “membunuh” seseorang. Nabi
menggunakan bentuk faa’il untuk kata tersebut. Ini menunjukkan bahwa tindakan yang
dikerjakan oleh dua pihak yang terlibat.
2
Menurut al-Umari, tujuan dari memerangi yang disebutkan dalam hadits ini tidak
menyebabkan kematian kepada pihak lainnya sebagaimana sebuah hukuman, seperti dalam
hadits dari Ibnu Mas’ud yaitu Hadits #4 dalam kumpulan hadits ini. Sebaliknya, itu adalah
perang yang bertujuan untuk mengakhiri beberapa bentuk kesalahan atau kemungkaran.
Membunuh dalam hal ini adalah dampak mungkin yang tidak terduga atau tidak dapat dihindari
dari peperangan itu dan bukan tujuan itu sendiri. Ini sama dengan jenis peperangan yang
disebutkan dalam ayat,
◆ ⧫⬧ 
⧫✓⬧☺ ❑➔⧫⧫
❑⬧⬧ ☺⬧⧫ ⬧
⧫⧫ ☺◼ ◼⧫ ⧫
❑➔⬧⬧  ⬧ 
◆⬧ ◼  
“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu
damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain,
hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah
meyakini kewajibannya namun dia masih menolak untuk shalat. Orang itu pasti sangat pantas untuk diperangi,
lebih dari orang yang tidak shalat karena dia tidak meyakini shalat tersebut.
1
Dinukil dalam Ibnu Hajar, Fath, jlid 1, hal. 109.
2
Lihat asy-Syinqithi, jilid 2, hal. 55.
Islamic Online University Hadits 102
559
Allah” (al-Hujurat 9).
1
Ketika seseorang memerangi pasukan pemberontak, orang itu tidak
mencoba untuk membunuh kaum Muslim perseorangan tetapi untuk mengalahkan mereka dan
membuat mereka menyerah kepada apa yang benar. Oleh karena itu, hadits ini tidak dapat
digunakan sebagai dalil bahwa seseorang yang tidak shalat harus dibunuh sebagai bentuk
hukuman karena ini terkait dengan sebuah topik yang sama sekali berbeda.
Berbeda untuk kasus seseorang yang tidak membayar zakat. Dalam kasus ini, seseorang
bisa dengan secara paksa mengambil zakat darinya sedangkan seseorang tidak dapat dengan
paksa membuat seseorang untuk shalat lima waktu dalam sehari. Karena itu, orang yang dengan
sengaja tidak membayar zakat tidak dibunuh
2
tetapi zakatnya diambil dengan paksa darinya.
Namun, jika dia menolak untuk memberikannya dan menentang penguasa, maka dia juga
diperangi. Inilah semua bagian dari hak Islam yang dimaksudkan dalam hadits ini.
Hadits ini secara lansung terkait dengan kelompok orang yang menolak untuk shalat atau
membayar zakat, seperti pada masa Abu Bakar.
3
Kelompok yang memberontak ini harus
diperangi, bahkan jika mereka terus menyatakan syahadat. Hadits ini secara lansung berbicara
tentang orang-orang itu. bahkan, jika Nabi akan menyerang sebuah kaum, beliau akan pergi
pada pagi hari dan jika beliau mendengar panggilan shalat (adzan), dia tidak akan menyerang
kaum itu. tetapi jika beliau tidak mendengar panggilan shalat, maka dia akan memerangi kaum
itu. (Hadits Riwayat Bukhari.)
“Maka, jika mereka telah melakukan hal itu, akan
terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka dariku”
Keharaman dan kesucian darah dan harta dari seorang Muslim memiliki kedudukan yang
kuat dalam Islam. Setiap Muslim harus menghormati kehidupan, harta, dan kehormatan Muslim
yang lainnya. Menumpahkan darah seorang Muslim adalah salah satu dosa yang paling besar
yang seseorang mungkin lakukan. Bahkan, Nabi mengambil keuntungan dari pertemuan besar
pada saat Haji Perpisahan untuk menyampaikan kepada orang-orang yang hadir,
1
W. al-Umari, hal. 324.
2
Kecuali menurut sebagian pengikut mahzab Hambali. Lihat Ibnu Rajab, Jami’, jilid 1, hal. 235.
3
Sebagaimana yang akan disampaikan kemudian, Abu Bakar tidak mengacu kepada hadits ini tetapi prinsip yang
disebutkan dalam hadits ini berlaku untuk kasus pemberontakan pada masanya.
Islamic Online University Hadits 102
560
“Sesungguhnya, darah dan harta kalian haram bagi sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari
ini, haramnya bulan ini di negeri kalian ini.” (Hadits Riwayat Bukhari)
“kecuali dengan hak Islam”
Kebanyakan hadits-hadits ini dengan kata-kata yang sama hanyalah menyebutkan ibadah
shalat dan puasa. Namun, semua hal lain yang dibutuhkan dalam Islam termasuk dalam
pernyataan “hak Islam.” Karena itu, beberapa ahli hadits menjelaskan bahwa shalat dan zakat
secara khusus disebutkan untuk mempertegas keutamaan mereka.
Fakatanya, beginilah Khalifah pertama memahami hadits ini. Ketika dia berdebat dengan
Umar tentang memerangi mereka yang menolak untuk membayar zakat, ia mengutip hadits Nabi
yang menyatakan,
”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengatakan, ‘Tidak ada yang
berhak disembah selain Allah.’ Barangsiapa yang mengatakan, ‘Tidak ada yang berhak disembah
selain Allah,’ maka darah dan jiwanya terlindungi dariku kecuali dengan haknya. Dan
perhitungan dirinya diserahkan kepada Allah.” (Hadits Riwayat Bukhari.) Argumen Abu Bakar
bahwa membayar zakat adalah salah satu hak-hak yang Islam yang dimiliki seseorang. Karena
itu, apabila orang-orang tidak memenuhi hak tersebut, mereka harus diperangi.
Islamic Online University Hadits 102
561
Apakah ini berarti bahwa seseorang yang tidak berpuasa harus dibunuh? Menurut Imam
Malik dan sebuah riwayat dari Ahmad, orang yang tidak berpuasa harus dibunuh. Menurut as-
Syafi’i dan riwayat lain dari Ahmad, orang itu tidak boleh dibunuh. Dalil yang mereka gunakan
adalah hadits dari Ibnu Umar ini. Ahmad menyatakan bahwa tidak pernah ada penyebutan puasa
dalam hadits ini.
1
Menurut asy-Syinqithi, orang yang tidak berpuasa harus dipenjara dan dijaga
dari makan dan minum.
2
Bagaimana dengan orang yang tidak mengerjakan Haji? Ada dua riwayat tentang itu dari
Imam Ahmad. Yang satu berkata bahwa dia harus dibunuh dan yang lainnya berkata bahwa tidak
dibunuh. Namun, ulama-ulama lainnya menyatakan bahwa dia tidak harus dibunuh.
3
Sekali lagi, secara perseorangan, hadits ini mungkin tidak berkaitan dengan pertanyaan
apakah seseorang dibunuh karena tidak berpuasa atau melaksanakan Haji.
Termasuk dalam “Hak Islam” adalah pelaksanaan penampilan lahiriah yang paling
penting dari Islam. Apabila seseorang sebagai sebuah kelompok, bukan perseorangan, menolak
untuk menjalankan penampilan lahiriah dari Islam ini, inilah dalil bahwa mereka harus diperangi.
Contohnya, inilah mengapa, Muhammad Ibnu al-Hasan al-Syaibani, sahabat terkenal Abu
Hanifah, menyatakan bahwa apabila orang-orang berhenti untuk memberikan panggilan shalat
(adzan), maka Iman kaum Muslimin harus berperang melawan mereka.
4
Maliky juga telah
menyatakan pendapat yang sama.
5
Ibnu Taimiyah menyatakan,
Kelompok apapun yang melampaui syariat yang khawatir dengan adanya
masyarakat umum, hukum Islam yang sah harus diperjuangkan, menurut
kesepakatan dari para Imam-imam terkemuka dari kaum Muslimin,
bahkan jika mereka mengatakan pernyataan iman. Bahkan jika jika
mereka mengatakan pernyataan imam dan kemudian menolak untuk
shalat, ini adalah sebuah kewajiban untuk memerangi mereka sampai
1
Ibnu Rajab, Jami’, jilid 1, hal. 235.
2
Asy-Syinqithi, jilid 2, hal. 56.
3
Ibnu Rajab, Jami’, jilid 1, hal. 235.
4
Itu adalah sebuah pendapat yang menarik mengingat apa yang terjadi pada zaman modern. Dalam beberapa
belahan dunia kaum Muslimin, mereka tidak mengizinkan adzan untuk dikumandangkan secara terbuka karena itu
mengganngu non-Muslim yang hidup di sana kebanyakan dari mereka bahkan bukan penduduk dari negeri
tersebut.
5
Islamic Online University Hadits 102
562
mereka shalat. Jika mereka menolak membayar zakat, mereka harus
diperangi hingga mereka membayar zakat. Hal yang sama juga berlaku
jika mereka menolak untuk berpuasa Ramadhan atau melakukan Haji.
Hal yang sama juga berlaku jika mereka menolak untuk melarang semua
perbuatan yang buruk, perzinahan, perjudian, alkohol atau apapun yang
syariat telah haramkan. Hal yang sama berlaku jika mereka menolak
untuk menjalankan hukum-hukum dari Kitab suci dan sunnah tentang
kehidupan, harta, kehormatan, keluarga, dan sebagainya. Begitu juga
apabila mereka menolak untuk memerintahkan apa yang baik dan
melarang apa yang buruk atau menolak untuk berusaha melawan orang
kafir sampai mereka menerima untuk membayar jizyah sambil
merendahkannya. Begitu juga jika mereka secara terang-terangan
menunjukkan ajaran sesat yang bertentangan dengan Kitab dan sunnah
dan jalan dari generasi terdahulu dan para Imam mereka... Allah
berfirman dalam al-Quran, “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada
fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah (al-Anfal 39).
Apabila sebagian dari jalan hidup itu untuk Allah dan sebagian lainnya
untuk selain dari Allah , ini adalah kewajiban untuk memerangi mereka
hingga jalan hidup itu hanya untuk Allah . Allah juga berkata, “Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa
Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka
jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah,
bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. (al-Baqarah 278-279).
Ayat-ayat ini diturunkan berkaitan dengan orang-orang Thaif yang
menerima Islam, shalat dan puasa tetapi mereka tetap berhubungan
dengan bunga (riba). Sehingga Allah menurunkan ayat-ayat ini dan
memerintahkan orang-orang beriman untuk apa yang tersisa dari riba.
Dan Allah berfirman, Maka jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya
akan memerangimu. (al-Baqarah 278-279)... Riba adalah salah satu
perbuatan terakhir yang diharamkan dalam al-Quran, ini adalah jenis
harta yang ditukarkan oleh dua pihak yang setuju. Apabila orang itu tidak
berhenti maka dia akan berperang melawan Allah dan Rasul-Nya, apa
yang harus terjadi terkait orang yang tidak menghentikan perbuatan
haram lainnya yang diharamkan sebelum itu dan yang lebih
diharamkan?
1
1
Ahmad Ibnu Taimiyah, al-Majmu al-Fatawa (Riyadh: Maktabah al-Ubaikan, 1997), jilid 14, bagian 28, hal. 278-
279.
Islamic Online University Hadits 102
563
“Hak Islam” termasuk semua kejahatan keji yang membutuhkan hukuman mati. Semua
ini disebutkan dalam Hadits #14 dari kumpulan ini dan akan dibahas pada waktunya, Insya
Allah.
“Dan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah,
Yang Maha Mulia.”
Potongan hadits ini menunjukkan bahwa orang-orang diperlakukan sesuai dengan
penampilan lahiriah mereka. Maksudnya, jika seseorang menjadi Muslim hanya untuk
menyelamatkan hidupnya atau untuk beberapa tujuan duniawi tetapi dia sama sekali tidak
membuat kebenarang itu nyata, Muslim lainnya harus menerimanya dan memperlakukannya
seperti Muslim lainnya. Nabi membuat hal ini sangat jelas ketika beliau berkata pada Khalid
bin Walid,
“Aku tidak diperintahkan untuk memeriksa hati-hati manusia tidak juga membuka
perut-perut mereka.” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim.)
Ini bukanlah tugas dari Nabi bukan juga tugas dari umatnya. Namun, ketika orang itu
kembali kepada Allah di Akhirat, Allah akan menilai mereka sesuai dengan apa yang
sebenarnya di dalam hatinya. Ini adalah sebuah kebenaran yang tidak ada satupun yang luput.
Allah berfirman,
⬧ ☺ 
   ◼⧫
☺   ⧫ ◆❑⬧
⧫◆  ➔⬧
 ➔ ◆
  ◆⬧ ◆⧫
Islamic Online University Hadits 102
564
 ➔  ◆◼⧫
◆ 
“Maka berilah peringatan, karena Sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi
peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka, Tetapi orang yang berpaling dan
kafir, Maka Allah akan mengazabnya dengan azab yang besar. Sesungguhnya kepada Kami-lah
kembali mereka. Kemudian Sesungguhnya kewajiban Kami-lah menghisab mereka” (al-
Ghasyiah 21-26).
Berdasarkan hadits ini, Syafi’i menyatakan bahwa jika seorang munafik yang jelas dan
bebas atau zindiq menyatakan bertobat, maka tobatnya itu harus diterima.
1
Seorang harus
menerima apa yang ditunjukkan oleh orang itu secara lahiriah. Bahkan, Nabi mengetahui siapa
orang-orang munafik itu. Namun, beliau tidak pernah menghukumi mereka hanya berdasarkan
pada ilmu yang telah diberikan padanya oleh Allah . Selama mereka secara lahiriah
menunjukkan diri mereka sebagai Muslim, mereka diterima sebagai bagian dari masyarakat
Muslim. Hanya ketika orang-orang itu melanggar hak-hak Islam mereka bisa di hukum mati.
Hal-hal Lain Yang Berkaitan Dengan Hadits Ini
Sebagian orang telah mencoba untuk meragukan keaslian dari hadits ini. Mereka
menyatakan meskipun pernyataan mereka sepertinya tidak benar bahwa setelah kematian
Nabi , baik Abu Bakar maupun Umar tidak merujuk kepada hadits ini ketika membahas
apa yang dilakukan terhadap suku-suku Arab yang menolak untuk membayar zakat kepada
pemimpin kaum Muslimin. Setelah kematian Nabi , ketika Abu bakar dipilih sebagai
pemimpin kaum Muslimin, beberapa suku Arab menolak untuk membayar zakat padanya
yang mereka dulunya bayar kepada Nabi . Abu Bakar beranggapan bahwa mereka harus
diperangi. Umar berpendapat bahwa mereka tidak boleh diperangi karena mereka
menyatakan persaksian iman. Abu Bakar beranggapan bahwa zakat adalah hak harta yang
harus ditunaikan dan dia akan memerangi mereka. Pada akhirnya, Umar setuju dengan
pandangan Abu Bakar. Baik keduanya, diklaim, tidak mengacu pada hadits ini setiap saat
dalam pembahasan mereka. Dengan asumsi bahwa anggapan ini benar, yang sepertinya
1
Maliki tetap mengatakan bahwa dia harus dibunuh. Namun, juga diriwayatkan dari Imam Malim bahwa jika
seseorang datang sendiri dan mengakui kesalahannya dan bertobat secara terang-terangan, maka tobat darinya
diterima. Lihat asy-Syanqithi, jilid 2, hal. 57.
Islamic Online University Hadits 102
565
tidak, ini bukan berarti bahwa keraguan apapun harus dilemparkan pada hadits ini. Diketahui
dengan baik bahwa tidak seorangpun Sahabat Nabi yang banyak mengetahui semua hadits
Nabi . Bahkan, ada contoh yang jelas dimana baik Abu Bakar maupun Umar tidak
mengetahui beberapa hadits dari Nabi . Inilah yang terjadi pada Ibnu Umar dan banyak
Sahabat lainnya yang mengetahui hadits ini, tidak mengetahui diskusi yang terjadi antara
Abu Bakar dan Umar. Jika tidak, mereka dapat menyampaikan hadits ini dan memberikan
sebuah keputusan yang lebih cepat untuk perselisihan tersebut.
At-Tabari memiliki sebuah pandangan yang menarik tentang perbedaan riwayat dalam
hadits ini yang telah disampaikan sebelumnya. Dapat diingat bahwa sebagian riwayat hanya
menyatakan bahwa seseorang harus membuat pengakuan iman. At-Tabari menyatakan
bahwa Nabi itu merujuk kepada orang-orang musyrikin dan penyembah berhala yang
menolak konsep tauhid. Untuk hadits dari Ibnu Umar ini, beliau mengatakan bahwa ini
mengacu kepada orang-orag yang menerima tauhid tetapi menolak untuk menerima
kenabian dari Nabi Muhammad . Akhirnya, mengenai riwayat lainnya yang dengan jelas
menyebutkan shalat, menghadap qiblat dan penyembelihan hewan, menurut at-Tabari,
semua itu mengacu kepada mereka yang telah memeluk Islam tetapi tidak memenuhi aspek-
aspek dasarnya untuk shalat berjamaah dan shalat Jum’at. Karena itu, mereka terus diperangi
sampai mereka mentaati amalan-amalan itu.
1
Menurut Ibnu Hajar, asy-Syinqithi dan Sultan, satu yang dapat disimpulkan dari hadits ini
bahwa ahli bid’ah yang menerima konsep tauhid dan dari luar menunjukkan ketaatannya
kepada syariat tidak dinyatakan sebagai kafir.
2
Kesimpulan Hadits
Agama Islam ini adalah satu-satunya yang harus disebarkan kepada orang-orang. Bahkan,
orang-orang bahkan harus diperangi agar dapat menyebarkan agama ini. inilah betapa
pentingnya menyebarkan agama ini.
Segera setelah orang-orang memeluk Islam, mereka tidak boleh lagi diperangi; harta dan
nyawa mereka menjadi terlindungi.
Seseorang bisa jadi mengerjakan kejahatan kejam yang nyawanya perlu untuk diambil.
1
Asy-Syinqithi, jilid 2, hal. 54.
2
Ibnu Hajr, Fath, jilid 1, hal. 108; Asy-Syinqithi, jilid 2, hal. 55; Sultan, hal. 103.
Islamic Online University Hadits 102
566
Allah adalah Dzat yang mengetahui yang Gaib dan apa yang di dalam hati. Dalam dunia
ini, orang-orang harus diperlakukan sesuai dengan penampilan lahiriahnya. Namun, Allah
mengetahui siapa yang Muslim yang sebenarnya dan siapa yang tidak jujur dan munafik.
Karena itu, Allah akan menilai mereka sesuai dengan itu di Hari Kiamat.
Islamic Online University Hadits 102
567
Hadits #9
Islamic Online University Hadits 102
568
Dari Abu Hurairah Abdurrahman bin Sakhr
radhiallahuanhu dia berkata : Saya mendengar
Rasulullah bersabda, Apa yang aku larang hendaklah
kalian menghindarinya dan apa yang aku perintahkan
maka hendaklah kalian laksanakan semampu kalian.
Sesungguhnya. orang-orang sebelum kalian
dihancurkan hanya karena banyaknya pertanyaan
mereka (yang tidak berguna) dan penentangan mereka
terhadap Nabi-nabi mereka.
Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim
Kosakata Pilihan
 : Aku telah larang untuk kalian,” huruf adalah untuk orang pertama yang
lampau, kata  adalah orang kedua jamak.
 : “maka hindarilah itu,” kata ini secara harfiah berasal dari akar kata yang
maknanya meletakkan sesuatu ke samping.
 : “Aku perintahkan kalian”
 : “dengan kemampuan kalian, semampu kalian”
 : “dihancurkan”
 : “sebelum kalian”
 : “kelebihan, banyak”
Islamic Online University Hadits 102
569
 : “pertanyaan mereka”
 : “penentangan mereka”
 : “nabi-nabi mereka”
Takhrij
Kata-kata di atas sebenarnya berasal dari Muslim. Dengan kata-kata lain yang sama,
hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, asy-Syafi’i dalam
al-Umm, Ibnu Hibban, al-Baihaqi dan lain-lain.
1
Penjelasan Umum Pada Hadits
Meskipun hadits tersebut ringkas, hadits ini menuntun secara lansung dan tidak lansung
pada sejumlah prinsip-prinsip penting dalam fiqih Islam. Hadits tersebut juga menyebutkan
sebab-sebab yang membawa pada kebinasaan dari sebuah umat.
Peristiwa Dibalik Hadits
Riwayat dalam Sahih Muslim memberikan peristiwa-peristiwa yang membawa pada
pernyataan Nabi :
1
Cf., Ibnu Muhammad, hal. 92-93.
Islamic Online University Hadits 102
570
“Dari Abu Hurairah radiallahu’anhu: Nabi pernah memanggil kami dengan mengatakan,
“Wahai Manusia, Allah telah mewajibkan Haji atas kalian.” Seorang laki-laki berkata, “Setiap
tahun, Ya Rasulullah ? Nabi tetap diam. Laki-laki itu mengulangi pertanyaannya tiga kali.
Akhirnya, Nabi berkata, “Jika aku mengatakan, ‘Ya’, itu akan diwajibkan atas kalian dan
kalian tidak akan mampu untuk melakukannya.”
1
Kemudian beliau berkata, “Biarkan aku
terhadap apa yang aku tinggalkan pada kalian. Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa
oleh pertanyaan dan penentangan mereka kepada nabi-nabi mereka. jika aku memerintahkan
sesuatu kepada kalian, kerjakanlah semampu kalian. Jika aku melarang sesuatu terhadap kalian,
jauhilah.
2
Tentang Periwayat: Abu Hurairah
Abu Hurairah (wafat. 59 H.) adalah seorang Sahabat Nabi yang terkenal yang lahir
sekitar delapan belas tahun sebelum Hijrah. Ada perbedaan pendapat mengenai nama
sebenarnya. Pendapat yang paling kuat sepertinya nama beliau adalah Abdurrahman bin Sakhr
ad-Dausi.
Dia masuk Islam pada 7 H dan terus menerus menemani Rasulullh setelah masuk
Islam. Dia tinggal di dalam mejid Nabi karena salah seorang yang dikenal sebagai ahl-Suffah.
Dia meriwayatkan lebih banyak hadits dibandingkan Sahabat lainnya (5374). Nabi
memberikannya petunjuk pada sebuah amalan yang membuatnya tidak lagi pernah melupakan
1
Peristiwa ini menyoroti sebuah hal yang sangat penting tentang Teori Hukum Islam. Apabila sebuah perintah
disebutkan dalam teks, apakah itu berarti seseorang harus mengerjakan perbuatan itu sekali atau apakah seseorang
harus mengerjakan itu berulang kali? Ini bukanlah tempat yang tepat untuk masuk ke dalam pembahasan dari
pertanyaan ini. Pembaca yang tertarik dapat memeriksa Muhammad Adib Salih, Tafsir an-Nusus fi-Fiqh al-Islami
(Beirut: al-Maktab al-Islami, 1984), jilid 2, hal. 284-315.
2
Al-Haitami menunjukkan bahwa ada kejadian lain yang disebutkan berkaitan dengan hadits ini. kemungkinan ada
lebih dari satu peristiwa yang membuat Nabi membuat pernyataan yang khusus ini.
Islamic Online University Hadits 102
571
sebuah hadits. Di malam hari, menjelang shalat malam, dia juga akan mempelajari hadits. Dia
juga dikenal sangat berhati-hati ketika meriwayatkan hadits.
Dia dikenal karena kesalehannya dan dia tidak melibatkan dirinya dalam perselisihan
politik pada masanya. Dia adalah gubernur dari Bahrain
1
selama beberapa waktu dibawa
pemerintahan Umar bin Khattab.
“Apa yang aku larang pada kalian, jauhilah”
Sifat Dasar Larangan
Kata () diartikan dengan “dilarang,” meskipun kata itu memiliki dua maksud. Ada
larangan yang keras dan lengkap untuk sebuah perbuatan dan kemudian ada anjuran untuk
menghindari sebuah perbuatan karena perbuatan itu tidak disukai. Jenis yang pertama disebut
dengan  (at-tahrim), yang membuat sesuatu haram atau terlarang. Jenis yang disebut 
(al-kiraaha), yang membuat suatu perbuatan tidak disukai atau dibenci (makruh).
Makna yang paling nyata dari hadits khusus ini menunjukkan kepada apa yang dilarang
dengan keras, dan tidak hanya dibenci. Seperti perzinahan, hubungan diluar nikah, meminum
alkohol, memakan riba, mencuri, dan membunuh dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan ini
dilarang dengan keras dan, berdasarkan hadits ini, seseorang harus melakukan yang terbaik untuk
menghindari semua itu dalam segala keadaan.
Perbuatan yang dibenci harus dihindari tetapi tidak dosa atas orang yang melakukan
semua itu, terutama dengan dasar yang salah. Bahkan jika tidak ada keperluan yang
bersangkutan, dapat dibayangkan bahwa seorang Muslim mungkin mengerjakan beberapa
perbuatan ini. Namun, orang yang ingin mencapai tingkatan yang lebih sempurna dari taqwa dan
kedekatan dengan Allah akan dengan pasti melakukan yang terbaik untuk juga menghindari
jenis perbuatan ini. Contohnya, jenis ini mungkin termasuk, memakan bawang mentah atau
bawang putih sebelum menghadiri shalat berjamaah.
1
Bahrain saat ini adalah daerah al-Hasa di Arab Saudi.
Islamic Online University Hadits 102
572
“Apa yang aku perintahkan maka hendaklah kalian
laksanakan semampu kalian.
Sifat Dasar Perintah
Sama dengan istilah, “larangan”, istilah “perintah memiliki dua tingkatan padanya.
Yang satu adalah ketika seseorang diperintahkan untuk melakukan sesuatu dan, dalam keadaan
normal, tidak ada alasan untuk tidak mengerjakan perbuatan itu. Jenis perintah ini disebut
dengan eejab () dan membuat sebuah perbuatan wajib. Jenis perintah yang kedua lebih dari
sebuah anjuran untuk melakukan sebuah perbuatan tertentu. Jenis perintah ini disebut dengan
nadab () dan menyebabkan sebuah perbuatan dianjurkan.
Perbuatan yang wajib terdiri atas shalat, zakat, puasa, memenuhi sumpah dan janji
seseorang dan sebagainya. Seseorang harus melakukan yang terbaik untuk memenuhi perbuatan-
perbuatan ini. Apabila seseorang gagal memenuhi perbuatan-perbuatan ini, pada umumnya, dia
telah melakukan sebuah dosa.
Perbuatan yang dianjurkan seperti shalat-shalat sunnah, membelanjakan uang untuk
tujuan yang baik dan sebagainya. Apabila seseorang melakukan perbuatan-perbuatan ini, Allah 
akan ridho dengannya dan akan memberikannya pahala. Jika seseorang terkadang gagal
mengerjakan perbuatan-perbuatan ini, tidak ada dosa dihitungkan baginya.
Prinsip bahwa “Apa Yang Seseorang Dapat Lakukan Tidak Dimaafkan
Karena Apa Yang Seseorang Tidak Dapat Lakukan”
Peribahasa hukum ini yang disebutkan oleh para ahli fiqih secara lansung berasal dari
hadits Nabi ini. Dalam hadits ini, Nabi berkata kepada kaum Muslimin bahwa ketika beliau
memerintahkan sesuatu, mereka harus memenuhi apapun dengan kemampuan mereka untuk
lakukan. Dipahami dari pernyataan ini bahwa perbuatan-perbuatan tertentu mungkin jatuh di luar
batas kemampuan seseorang.
Misalkan seseorang berada dalam situasi dimana dia dapat melaksanakan sebagian dari
apa yang diperintahkan tetapi dia hanya tidak mampu melaksanakan semuanya. Apa yang harus
Islamic Online University Hadits 102
573
dia lakukan dalam keadaan itu? Kaidah umumnya adalah dia harus melaksanakan semua yang
dia mampu untuk laksanakan dan dia ampuni dari yang dia tidak sanggupi.
Sebuah contoh yang biasanya diberikan adalah keadaan dimana seseorang tidak mampu
untuk shalat sambil berdiri. Dalam keadaan ini, dia tetap shalat tetapi dia duduk. Contoh ini
berdasarkan hadits lain dari Nabi :
“Shalatlah sambil berdiri. Jika engkau tidak mampu, maka shalat duduklah. Dan jika engkau
bahkan tidak mampu [melakukan itu], maka shalatlah sambil berbaring.” (Hadits Riwayat
Bukhari.)
Meskipun, ada beberapa keadaan dimana jika seseorang tidak dapat mengerjakan bagian
dari perbuatan itu, dia tidak mengerjakan perbuatan itu sama sekali. Contohnya, apabila
seseorang, seperti orang yang menderita penyakit gula (diabetes), hanya dapat berpuasa setengah
hari disebabkan kondisinya, maka dia tidak berpuasa setengah hari dan merusak puasanya untuk
sisa hari itu. Bahkan, dia tidak diwajibkan berpuasa sama sekali. Karena berpuasa setengah hari
tidak dianggap sebuah bentuk puasa dalam artian apapun. Sebab itu, orang itu tidak melakukan
bagian itu. Demikian pula, apabila seseorang harus membebaskan seorang budak sebagai sebuah
penebusan dosa, jika dia hanya mampu membebaskan sepertiga budak, maksudnya membayar
sepertiga dari harganya, maka dia tidak melakukan itu karena hal itu tidak memenuhi perbuatan
yang seharusnya dia kerjakan.
1
1
Az-Zarkasyi membagi semua perbuatan ke dalam empat perkara. Perkara yang pertama adalah dimana seseorang
pasti mengerjakan apa yang dia mampu dan apa yang dia tidak mampu untuk lakukan, maka perbuatan itu tidak
akan mempengaruhi kebenaran dari perbuatan itu. (Seperti kasus shalat yang telah disebutkan di atas, dimana
apabila seseorang tidak mampu untuk shalat berdiri, dia shalat duduk dan mengerjakan apapun yang dia mampu
dari shalat tersebut.) Perkara yang kedua adalah dimana ada beberapa perbedaan pendapat tetapi pendapat yang
paling kuat adalah orang itu mengerjakan apa yang dia bisa dari perbuatan itu dan meninggalkan apa yang dia
tidak mampu lakukan. Perkara yang ketiga adalah dimana seseorang pasti tidak mengerjakan semua perbuatan itu,
baik apa yang dia mampu ataupun yang dia tidak mampu dari perbuatan tersebut. karena perbuatan itu harus
dilakukan sepenuhnya atau tidak sama sekali. (Puasa setengah hari termasuk dalam jenis ini.) Perkara yang
keempat adalah dimana para ulama memiliki perbedaan tetapi pendapat yang paling kuat adalah orang itu tidak
mengerjakan perbuatan yang dia tidak mampu lakukan sepenuhnya. Untuk lebih detailnya, lihat Muhammad Az-
Islamic Online University Hadits 102
574
Keutamaan yang Relatif dari Perintah dan Larangan
Setiap perintah atau larangan memilki keutamaannya. Namun, para ulama telah
menyampaikan bagaimana, dalam hadits ini, Nabi berbicara tentang perintah dan larangan
dengan cara yang sepenuhnya berbeda. Dalam satu perkara, perkara larangan, beliau
menyampaikan pada kaum Muslimi untuk menjauh sepenuhnya dari semua itu. Dalam perkara
lainnya, perkara perintah, dia berkata kepada kaum Muslimin untuk mengerjakan sebanyak dari
yang dia mampu. Perbedaan dalam ucapan beliau ini cukup penting dan telah dibahas dengan
detail oleh para ulama.
Jika menjalankan sebuah perintah menjadi sangat sulit atas seseorang, dalam banyak hal,
dia diampuni dari melaksanakan perintah tersebut. Ini adalah maksud dari hadits ini. Namun,
Nabi tidak meninggalkan ruang seperti itu untuk terlibat dalam perbuatan yang dilarang.
Bahkan jika itu sulit bagi seseorang untuk menjauhkan diri dari sebuah perbuatan yang dilarang,
dia harus melakukan itu. Dia tidak dapat menggunakan “penderitaan” atau kesulitan sebagai
sebuah alasan untuk memenuhi nafsunya demi mengerjakan perbuatan yang terlarang. Bahkan,
dari sudut pandang syariat, setiap orang “mampu” menjauhkan diri dari sebuah dosa sedangkan
tidak setiap orang mampu menjalankan apa yang telah diperintahkan. Al-Haitami menyampaikan
bagaimana syariat membolehkan seseorang untuk tidak mengerjakan sebuah amalan yang wajib
jika ada beberap kesulitan, seperti membatalkan puasa seseorang atau tidak shalat sambil berdiri
disebabkan sakit, namun, syariat tidak pernah membolehkan seseorang untuk ambil bagian pada
sesuatu yang dilarang kecuali perkara itu bukan hanya kesulitan tetapi kebutuhan yang besar.
1
Hadits ini, berkaitan dengan dalil-dalil lain dari al-Quran dan sunnah, telah membawa
para sebagian ulama menyimpulkan bahwa lebih penting untuk tetap menjauh dari perbuatan-
perbuatan yang dilarang daripada mengerjakan amalan-amalan yang diperintahkan.
2
Ini bukan
Zarkasyi, al-Mantsur fi al-Qawaaid (Kuwait: Wizaarah al-Auqaaf wa asy-Syuun al-Islamiyah, 1982), jilid 1, hal.
227-233.
1
Al-Haitami, hal. 132.
2
Ibnu Qayyim berpandangan berbeda. Dia mengatakan bahwa menentang sebuah perintah adalah sebuah dosa yang
besar dibandingkan melakukan sebuah perbuatan yang telah dilarang. Pembahasannya tentang topik ini
berlansung selama sekitar dua belas halaman, dengan dua belas bukti untuk posisinya. [Lihat Muhammad Ibnu
Qayyim, al-Fawaaid (Beirut: Daar an-Nafaais, 1984) hal. 154-166.] Namun, semua pendapatnya baik
pendapatnya yang logis maupun kesimpulan berdasarkan pada dalil-dalil yang tidak lansung berasal dari al-Quran
atau sunnah. Pendapat-pendapat itu tidak dapat digunakan untuk melawan dalil-dalil dari al-Quran dan sunnah,
seperti hadits dalam pembahasan di atas. Ini bukanlah tempat yang tepat untuk memasuki pembahasan dan
bantahan yang panjang tentang pendapatnya. Argumen pertamanya hanya akan berurusan dengan ini, sebagai
Islamic Online University Hadits 102
575
berarti bahwa seseorang dapat menjadi lalai dalam mengerjakan apa yang telah diperintahkan.
Namun, ini menunjukkan bahwa seseorang harus lebih berhati-hati dan ketat ketika sampai pada
menghindari perbuatan terlarang. Salah satu ulama terdahulu berkata, “Amal yang baik
dikerjakan oleh orang baik dan orang yang jahat. Namun, hanya yang jujur yang menghindari
amalan yang berdosa.”
1
Bahkan, bahkan ada sebuah hadits dimana Nabi menasihati Abu
Hurairah dan beliau berkata,
“Berlindunglah dari perbuatan-perbuatan haram dan engkau akan menjadi orang yang paling
banyak menyembah [Allah] dari manusia.”
2
Tahapan ini dicapai setelah seseorang telah memenuhi perbuatan-perbuatan wajib yang
dibutuhkan, seperti perbuatan yang terkait dengan tauhid, shalat, dan sebagainya. Namun, lebih
utama menghindari perbuatan-perbuatan terlarang tersebut kemudian melewati perbuatan-
perbuatan wajib itu menjadi perbuatan-perbuatan yang bukan wajib. Bahkan, menghindari yang
haram adalah wajib sedangkan perbuatan-perbuatan yang dianjurkan adalah tambahan.
sebuah contoh untuk pemikirannya. Argumen pertamanya (hal. 154) adalah sebuah kutipan dari Sahl Ibnu
Abdullah yang mengatakan, “Tidak melakukan sebuah perintah lebih besar dalam pandangan Allah
dibandingkan melakukan sebuah perbuatan yang terlarang karena Adam telah dilarang untuk makan dari pohon
tetapi dia makan darinya dan Allah menjadi kasihan padanya. Tetapi Iblis diperintahkan untuk bersujud kepada
Adam dan dia tidak mau bersujud, sehingga Allah tidak kasihan padanya.” Pendapat ini tidak sepenuhnya
berhubungan dengan pertanyaan yang ada. Ketika dikatakan bahwa menghindari perbuatan terlarang lebih penting
daripada melakukan amalan yang wajib, ini dikatakan dalam arti ceteris paribus (yaitu, semua hal yang dimiliki
sama). Apabila seseorang, bukan orang yang beriman, dalam pengaruh nafsu yang tergelincir dan mengerjakan
perbuatan yang terlarang, dia pasti lebih baik dari orang yang karena kesombongan dan kebangaan menolak untuk
mentaati sebuah perintah karena dia berpikir perintah tersebut tidak pantas untuknya. Masalah yang dibahas di sini
adalah masalah dari seorang yang beriman baik dia tidak mengerjakan apa yang dia diperintahkan untuk lakukan
ataupun melakukan apa yang dilarang untuk dilakukan. Seseorang tidak dapat membuat sebuah analogi antara
perkara itu dengan situasi yang sangat berbeda dari Adam dan Iblis. Karena itu, pendapat pertama Ibnu Qayyim,
yang biasanya merupakan pendapat paling kuat seseorang, tidak benar sama sekali. Allah lebih mengetahui.
1
Dinukil dalam Ibnu Rajab, Jaami, jilid 1, hal. 252. Menurut catatan kaki al-Arnault dan Baajis, yang berkata
adalah Sahl bin Abdullah at-Tustari.
2
Sisa dari hadits tersebut menyebutkan, “Berbahagialah dengan apa yang Allah telah berikan padamu dan engkau
akan menjadi orang yang paling kaya dari manusia. Berbuat baiklah kepada tetanggamu dan engkau akan menjadi
seorang mukmin. Cintailah manusia seperti engkau mencintai dirimu dan engaku akan menjadi seorang Muslim.
Jangan tertawa terlalu banyak karena tertawa terlalu banyak mengeraskan hati.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan
Ahmad. Al-Arnaut sepertinya menerima haditsnya. (Lihat catatan kaki pada Ibnu Rajab, Jami’, jilid 1, hal. 252.)
Salim al-Hilaali dengan jelas menyatakan bahwa karena riwayat-riwayat yang mendukungnya, itu adalah hadits
yang sah. Lihat al-Hilaali, Iiqadh, hal. 147.
Islamic Online University Hadits 102
576
Menjelaskan hal ini, al-Bugha dan Mistu, dua penulis modern, menulis,
Dari hal ini, seseorang dapat melihat kesalahan yang banyak kaum
Muslimin lakukan, terutama selama masa ini. Perbedaan-perbedaan ini
bertentangan dengan kehidupan mereka. Seorang mendapati seseorang
sangat bersemangat dalam melakukan perbuatan-perbuatan ketaatan dan
perbuatan-perbuatan wajib. Dia bahkan mungkin sangat sempurna dalam
mengikuti perbuatan-perbuatan yang dianjurkan dan dicintai. Namun,
seorang juga mendapatinya, pada saat yang sama, lalai ketika sampai
pada melakukan perbuatan haram. Dia mungkin melakukan banyak
perbuatan yang haram. [contoh,] seorang dapat mendapati seseorang
yang berpuasa menjadi bagian dari transaksi riba. Seorang wanita yang
melakukan Haji dan membayar zakat meninggalkan rumahnya
menampakkan kecantikan mereka [tidak memakai hijab yang baik]...
orang-orang itu mengira bahwa ibadah-ibadah mereka itu akan
menyelamatkan mereka dalam pandangan Allah ... Namun, ini
bertentangan dengan apa yang Allah , Yang Maha Bijaksana, Yang
Maha Pemberi Keputusan telah sebutkan. Ini ditegaskan dalam sunnah
dari pemimpin para rasul dan pemahaman dari para Sahabat mulia yang
terkemuka dan para Imam bahwa pondasi Islam adalah untuk
menghindari apa yang Allah telah larang. [dan,] jalan kesuksesan
adalah berjuang melawan diri sendiri dan hawa nafsu dan membuat
semua itu terhindar dari perbuatan-perbuatan haram... Abdullah bin Umar
radiallahu’anhuma, Imam (pemimpin) orang-orang yang beriman,
menyebutkan, “Mengembalikan seperenam dirham [yang didapat secara
tidak sah] lebih baik daripada menginfakkan seratus ribu [dirham] di
jalan Allah . Al-Hasan al-Basri, pemimpin para Tabi’in, berkata,
“Hamba Allah tidak beribadah dengan cara apapun yang lebih baik
selain daripada menjauhi apa yang Allah telah haramkan.Umar bin
Abdul Aziz juga pernah berkata, Taqwa bukanlah shalat sepanjang
tengah malam dan berpuasa sepanjang hari dan mencampur [antara yang
dibolehkan dan tidak bolehkan] di antara keduanya. Tetapi taqwa adalah
melaksanakan apa yang Allah telah wajibkan dan menjauhi apa yang
Allah telah haramkan. Selain itu, jika ada beberapa amalan-amalan
[sunnah] itu adalah kebaikan di atas kebaikan.”
Ini menunjukkan pada kita bahwa menjauhi yang haram mengambil hak
yang lebih tinggi di atas melakukan perbuatan-perbuatan wajib. Ini bukan
berarti, sebagaimana yang kami sebutkan, bahwa seorang Muslim harus
lalai dalam mengerjakan amalan-amalan wajib. Beginilah perilaku dari
sebagian orang-orang yang memiliki penyakit hati dan jiwa yang lemah.
Islamic Online University Hadits 102
577
Kemudian mereka mengaku bahwa mereka lebih baik dibandingkan
orang-orang yang shalat dan berpuasa berdasarkan fakta bahwa perilaku
mereka dengan orang-orang itu baik dan agama itu artinya memiliki
hubungan yang baik dengan orang-orang... Orang-orang ini, seperti yang
digambarkan di atas, telah meninggalan jalan petunjuk...
1
Karena itu, kedua jalan itu salah. Seorang Muslim harus mengerjakan perbuatan-
perbuatan yang diwajibkan atas dirinya sedangkan pada saat yang sama dia tetap menjauh dari
perbuatan-perbuatan yang haram. Al-Baitsar, penulis modern lainnya, menggemakan pandangan
mereka ketika dia menulis,
Kita melihat sebagian orang sangat bersemangat dalam menggunakan
miswak (kayu gigi) sedangkan mereka tidak menghindari memfitnah,
menyebarkan cerita dan memiliki harta yang haram. Mereka akan
berdebat tentang menutup kepala jika mereka dibelakang Imam yang
kepalanya tidak ditutupi sedangkan mereka tidak akan berhati-hati
tentang berbohong dalam urusan mereka atau melihat apa yang Allah
telah haramkan seseorang untuk lihat. [Orang-orang harus menyadari
tentang betapa salahnya situasi ini.]
2
Sesungguhnya. orang-orang sebelum kalian
dihancurkan hanya karena banyaknya pertanyaan
mereka (yang tidak berguna)
Sebagaimana yang diterangkan secara jelas dalam Hadits Jibril, tidak semua pertanyaan
itu buruk. Malaikat Jibrik datang kepada Nabi dan menanyakan kepada Nabi pertanyaan
yang penting dan bermanfaat. Bahkan, ada beberapa pertanyaan yang dianggap fardhu ‘ain atau
wajib atas seseorang. Itu semua adalah pertanyaan yang seseorang butuhkan agar dapat
memahami dan menjalankan agama dengan benar, seperti bagaimana cara shalat, bagaimana cara
puasa dan sebagainya.
1
Al-Bugha dan Mistu, hal. 58-59.
2
Al-Baitar, hal. 73.
Islamic Online University Hadits 102
578
Oleh karena itu, untuk memahami potongan hadits ini, seseorang harus memahami apa
jenis pertanyaan yang dimaksudkan. Begitu pula untuk ayat dalam al-Quran dimana Allah
berfirman,
⧫  ❑⧫◆ 
❑➔⧫◼ ⧫ ◆◆  ➔
⬧ ⬧◼ ◆ ❑➔⧫◼
⧫ ⧫✓ ⧫ ◆→
➔ ⬧ ⧫  ⧫
◆ ❑→  
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang
jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al
Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang
hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun” (al-Maidah 101).
Larangan atau kecaman dalam dua teks ini yang menyangkut pertanyaan-pertanyaan yang
tidak membutuhkan jawaban. Contohnya, pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan
pertanyaan yang tanpa ilmu, pertanyaan yang hanya untuk candaan dan ejekan, dan pertanyaan
yang disebabkan keras kepala. Semua jenis pertanyaan ini tidak dibolehkan. Pertanyaan-
pertanyaan tersebut dikeluarkan oleh orang-orang munafik, orang-orang kafir dan mereka yang
hatinya berpenyakit pada masa Nabi dan sekarang tetap terlarang.
Khususnya, pada masa Nabi , tidak disukai untuk menanyakan banyak pertanyaan
tentang perbuatan-perbuatan yang dibolehkan dan tidak dibolehkan. Ini karena itu mungkin
karena pertanyaan seseorang yang terlalu banyak, perbuatan tertentu akan menjadi haram. Nabi
pernah berkata,
Islamic Online University Hadits 102
579
”Muslim dengan dosa yang paling besar yang berkaitan dengan Muslim lainnya adalah orang
yang bertanya tentang sesuatu yang awalnya tidak haram menjadi haram karena pertanyaannya.
(Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim.)
Bahkan, pada umumnya, kaum Muslimin yang melakukan hijrah ke Madinah tidak
dibolehkan untuk bertanya, sebagaiman yang Sahabat an-Nawaas bin Salam sebutkan. (Hadits
Riwayat Muslim). Jika sesuatu dibutuhkan bagi mereka mengetahuinya, Allah akan
menurunkan itu dalam al-Quran atau sunnah Nabi . Hanya orang-orang badui dan orang dari
luar yang tidak memiliki akses harian ke Nabi yang diizinkan untuk datang dan memberikan
pertanyaan kepada Nabi . Anas menyebutkan bahwa mereka tidak diizinkan untuk bertanya.
Oleh karena itu, mereka akan sangat senang kapanpun seorang badui yang cerdas akan datang
dan menanyakan pertanyaan dan mereka akan bisa mendengarnya. (Hadits Riwayat Muslim).
Para ulama menunjukkan bahwa ketakutan akan sesuatu menjadi terlarang uang
disebabkan pertanyaan seseorang ini berakhir dengan kematian Nabi . Hanya pada masa beliau,
ketika al-Quran diturunkan, kemungkinan-kemungkinan semacam itu ada. Karena itu,
kemungkinan itu tidak lagi menjadi alasan penolakan untuk mengajukan pertanyaan. Namun,
masih ada banyak alasan-alasan yang benar untuk tidak disetujuinya mengajukan banyak
pertanyaan.
Cara yang Benar
Ibnu Rajab menjelaskan bahwa apapun yang Muslim butuhkan telah diterangkan dalam
al-Quran dan sunnah. Penjelasan yang paling jelas ada di sana. Oleh karena itu, seseorang tidak
perlu merasa khawatir terhadap pertanyaan-pertanyaan teoritis.
Bahkan, apa yang paling penting adalah kembali kepada al-Quran dan sunnah dan
mengkajinya, mempelajarinya dan memahami apa yang semua itu sampaikan dan kemudian
menjalankannya dalam kehidupan seseorang. Inilah cara yang benar. Seseorang seharusnya
Islamic Online University Hadits 102
580
paling peduli tentang pemahaman dan pelaksanaanya. Hal yang berbeda yang seseorang
mungkin dapat menduga di masa depan adalah tidak adanya perhatian karena, pada dasarnya,
semua hal tersebut tidak pernah muncul.
Muslim harus kembali kepada al-Quran dan sunnah. Dia harus melakukan yang terbaik
untuk memahami semua itu dengan baik. Kemudian dia seharusnya meyibukkan dirinya dengan
mengimaninya, jika teksnya adalah sebuah perkara keimanan, dan menjalankannya, jika teksnya
berhubungan dengan perbuatan. Jika teksnya adalah sebuah perintah, dia harus menjalankan itu
dengan kemampuan terbaiknya. Jika itu sebuah larangan, dia harus tetap menjauh dari apa yang
dilarang. Inilah cara dari para Sahabat ketika datang mengambila ilmu dari Nabi .
1
Dalam hadits ini, Nabi telah menunjukkan bahwa seseorang seharusnya memiliki
perhatian dalam memenuhi perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan dan tidak sibuk
dengan menanyakan pertanyaan-pertanyaan. Inilah hubungan di antara bagian-bagian yang
berbeda dari hadits ini. Sekali lagi, Nabi berkata, “Apa yang aku larang padamu, jauhilah. Apa
yang aku perintahkan pada kalian [untuk lakukan], lakukanlah semampu kalian. Sesungguhnya.
orang-orang sebelum kalian dihancurkan hanya karena banyaknya pertanyaan mereka (yang
tidak berguna) dan penentangan mereka terhadap Nabi-nabi mereka..” maksudnya, tidak perlu
khawatir tentang bertanya terlalu banyak. Seseorang hanya harus mengambil apa yang telah
diberikan dan berbuat atas hal tersebut. Baik itu sebuah perintah untuk melakukan sesuatu
ataupun sebuah larangan. Agar dapat menjalankan itu, seseorang tidak perlu menanyakan terlalu
banyak pertanyaan tentang hal tersebut.
Inilah cara dari para Sahabat. Umar akan melaknat orang-orang yang akan bertanya
tentang keadaan yang belum terjadi. Jika Zaid bin Tsabit ditanya tentang sesuatu, dia akan
berkata, “Apakah itu sudah terjadi?” Jika jawabannya belum, dia akan berkata, “Tinggalkan
sampai itu terjadi.” Al-Auzai pernah berkata, “Jika Allah ingin mencegah hamba-Nya dari
mendapatkan keberkahan ilmu, Dia akan membuat lisan hambanya sibuk dengan masalah-
masalah yang membingungkan. Sungguh, Aku telah melihat orang-orang itu dan mereka adalah
1
Ibnu Rajab, Jami’, jilid 1, hal. 23-244.
Islamic Online University Hadits 102
581
orang-orang dengan sedikit ilmu.”
1
Sahabat Abu Darda pernah menyebutkan, “Kalian tidak akan
menjadi seorang ulama sampai kalian menjadi seorang penuntut ilmu. Dan kalian tetap tidak
akan menjadi ulama yang berilmu hingga kalian berperilaku [bedasarkan ilmu tersebut]. Dan
cukuplah sebuah dosa bagi seseorang yang selalu berselisih.)
Apabila seseorang hanya peduli dengan perkara-perkara yang belum jelas kebenarannya,
itu akan membuatnya tidak berbuat sama sekali. Dia bahkan mungkin akan mendapati sebuah
perkara dimana perkara itu telah disebutkan tidak dapat dilaksanakan bahkan, dalam
ketidaktahuannya, dia mungkin bahkan tidak menyadari bahwa teks tersebut tidak berlaku sama
sekali pada perkara-perkara seperti itu.
2
Ini melemahkan keyakinannya dalam teks tersebut dan
melemahkan pelaksanaannya dari teks tersebut.
Ibnu Rajab menjelaskan bahwa, sangat disayangkan, orang-orang juga sampai pada
perbedaan besar yang berlawanan. Maksudnya, daripada mengambil teks dan mengajukan
pertanyaan tentang itu dan sebagainya, mereka hanya mengambil teks tetapi gagal dalam
mempelajari dan memahami maknanya. Secara historis, ini terjadi pada sebagian orang yang
sibuk dengan hadits. Mereka meneruskan hadits tetapi tidak pernah menyadari apa yang teks
tersebut maksud. Karena itu, mereka memiliki pemikiran-pemikiran yang sangat aneh tentang
bagaimana menerapkan hadits tersebut.
3
Kedua cara ini adalah cara yang salah. Cara yang benar adalah menerima apapun yang
telah disampaikan dalam al-Quran dan sunnah. Seseorang seharusnya berjuang untuk
memahaminya dengan baik, dengan penjelasan dari sunnah-sunnah Nabi , ajaran dari para
Sahabat dan para ulama Islam lainnya. Maka ketika seseorang memahami maksud dari sebuah
ayat atau hadits, seseorang akan menerapkan itu dalam kehidupannya.
1
Dinukil dalam Ibnu Rajab, jilid 1, hal. 245. Jika sesuatu benar-benar diharapkan terjadi, maka seseorang boleh
bertanya tentang itu. Contohnya, seseorang diizinkan bertanya tentang, “Jika Aku terbang besok dari New York ke
Los Angels dan waktu shalat akan terjadi selama di penerbangan itu, bagaimana saya harus shalat kemudian?”
2
Salah satu masalah paling besar tentang pertanyaan-pertanyaan dugaan adalah seseorang tidak benar-benar dapat
membayangkan semua kejadian yang mengiringi sebuah peristiwa. Jika peristiwa itu benar-benar terjadi,
seseorang akan memahami bagaimana itu terjadi dan apa hukum yang benar terkait dengan peristiwa tersebut.
Namun, ketika seseorang hanya membayangkan sebuah perkara, seseorang tidak dapat membayangkan semua
gambaran itu dengan baik.
3
Ibnu Rajab, Jami’, jilid 1, hal. 248. Hanya saja, fenomena ini terus ada. Kebanyakan orang hanya sampai pada
hadits, mengambil hadits-hadits itu dengan makna aslinya dan mengira bahwa mereka memahaminya, tanpa
mempelajarinya sama sekali dan mempelajari apa yang para ulama telah sampaikan tentang makna dari hadits itu.
Islamic Online University Hadits 102
582
Bahkan, sebagaimana yang Ibnu Rajab terangkan, ketika sebuah keadaan baru muncul
dan cara ini diikuti dengan baik, maka seseorang akan mampu memahami keadaan tersebut
dengan baik. Dia akan mampu untuk menerapkan apa yang dia telah pelajari dan pahami dari al-
Quran dan sunnah untuk keadaan yang baru tersebut. Ibnu Rajab kemudian menyebutkan bahwa
barangsiapa mencoba untuk mengikuti jalan lain selain jalan ini, ia akan menjadi bingung dan
binasa pada akhirnya.
1
Kunci untuk semua ini adalah seseorang harus memiliki niat yang benar. Dia harus
memiliki niat untuk dapat lebih dekat dengan Allah dengan mengetahui dan memahami apa
yang Allah telah turunkan. Dia harus memiliki niat untuk mengikuti Jalan Lurus dengan baik
sebagaimana yang ditunjukkan dalam al-Quran dan sunnah. Apabila seseorang melakukan itu,
Allah akan menuntunnya dan menunjukkan padanya jalan yang lurus. Allah akan
mengajarkan padanya apa yang belum dia ketahui. Dia akan berasal dari orang-orang yang
benar-benar memiliki ilmu yang Allah telah gambarkan dalam al-Quran:
☺ ⬧   ◼⧫
→⬧☺◼➔
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama(Fathir
28).
Sesungguhnya. orang-orang sebelum kalian
dihancurkan hanya karena... penentangan mereka
terhadap Nabi-Nabi mereka.”
Perbedaan dan perselisihan adalah salah satu yang paling besar yang membuat orang-
orang menjadi lemah. Mereka mengalihkan perhatian dan kemarahan mereka terhadap satu sama
1
Cf., Ibnu Rajab, Jami’, jilid 1, hal. 249-250.
Islamic Online University Hadits 102
583
lain. Mereka bahkan tidak setuju dengan pemimpin dan yang memberikan mereka petunjuk.,
sebagaimana kasus ketika orang-orang menentang petunjuk dari nabi-nabi mereka sendiri.
Dalam hadits ini, Nabi menyebutkan alasan kedua yang menyebabkan kebinasaan dari
umat-umat terdahulu: ketidaksetujuan mereka terhadap nabi-nabi mereka maksudnya, ketaatan
mereka kurang lengkap dan kurang penuh kepada Nabi-Nabi mereka. Ini berbeda dengan
gambaran Allah tentang orang-orang beriman:
☺ ⧫ ⧫❑⬧ ⧫✓⬧☺
⬧ ❑ ◼ 
❑◆◆ ◆⬧◆ ⧫
 ❑❑→⧫ ◆☺ ◆➔⬧◆
⬧◆ ➔ ⧫❑⬧☺
 ⧫◆   ⬧❑◆◆
⬧◆  ⧫◆ ⬧⬧
➔ ⧫ 
“Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-
Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. "Kami mendengar, dan
Kami patuh". dan mereka Itulah orang-orang yang beruntung. Dan barang siapa yang taat kepada
Allah dan Rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, Maka mereka adalah
orang- orang yang mendapat kemenangan” (an-Nur 51-52).
Salah satu contoh terbaik untuk orang-orang yang membantah nabi mereka dapat
ditemukan pada Bani Israil. Allah menyebutkan dalam al-Quran,
◆ ⧫⬧ ❑ ❑⬧ 
 ⧫  ❑⧫⬧
⧫⬧⧫ ❑⬧ ⧫⬧
➔ ⧫⬧ ➔❑  
⧫❑  ✓ 
❑⬧  ◆⬧ ◆ ✓⧫
Islamic Online University Hadits 102
584
◆ ⧫  ⬧  ❑→⧫
 ⧫⬧⧫  ⬧ ◆ 
◆❑⧫ ✓⧫ ⬧ ❑➔➔⬧
⧫ ⧫⬧➔  ❑⬧ 
⬧ ◆ ✓⧫  ⧫
❑⬧ ⧫⬧  ❑→⧫
 ⧫⬧⧫ ⧫ ⬧
❑ ⬧ → 
❑⬧  ◆⬧ ◆ ✓⧫
◆ ⧫   ⬧⧫ ⧫⧫⧫⬧
◆◼⧫ ◆  ◆ 
⧫⧫☺⬧  ⧫⬧  ❑→⧫
 ⧫⬧⧫  ❑⬧ ➔
◆ ◆ ⬧ ⧫
☺  ⬧◆  ❑⬧
⧫  ⬧
❑⧫⬧ ⧫◆ 
❑➔➔⧫ 
Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyembelih seekor sapi betina." mereka berkata: "Apakah kamu hendak menjadikan Kami
buah ejekan?Musa menjawab: "Aku berlindung kepada Allah agar tidak menjadi salah seorang
dari orang-orang yang jahil". “Mereka menjawab: " mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk Kami,
agar Dia menerangkan kepada kami; sapi betina Apakah itu." Musa menjawab: "Sesungguhnya
Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang tidak tua dan tidak muda;
pertengahan antara itu; Maka kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu". Mereka berkata:
"Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk Kami agar Dia menerangkan kepada Kami apa
warnanya". Musa menjawab: "Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi
betina yang kuning, yang kuning tua warnanya, lagi menyenangkan orang-orang yang
Islamic Online University Hadits 102
585
memandangnya." Mereka berkata: "Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk Kami agar Dia
menerangkan kepada Kami bagaimana hakikat sapi betina itu, karena Sesungguhnya sapi itu
(masih) samar bagi Kami dan Sesungguhnya Kami insya Allah akan mendapat petunjuk (untuk
memperoleh sapi itu)." Musa berkata: "Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu
adalah sapi betina yang belum pernah dipakai untuk membajak tanah dan tidak pula untuk
mengairi tanaman, tidak bercacat, tidak ada belangnya." mereka berkata: "Sekarang barulah
kamu menerangkan hakikat sapi betina yang sebenarnya". kemudian mereka menyembelihnya
dan hampir saja mereka tidak melaksanakan perintah itu. (al-Baqarah 67-71).
Ayat ini menggambarkan perilaku yang kepala kepala dan tidak baik dari Bani Israil.
Para ahli tafsir telah menyampaikan sebuah kisah yang berkaitan dengan peristiwa ini.
1
Secara
singkat, disebutkan bahwa seseorang didapati telah dibunuh dan, untuk menemukan
pembunuhnya, Nabi Musa alaihissalam berkata pada mereka untuk menyembelih sesekor sapi.
Kenyataannya, satu-satunya sapi yang pada akhirnya mereka dapatkan yang memenuhi kriteria
yang, pada kenyataannya, terpaksa adalah seekor sapi yang mahal. Karena itu, sebagian dari
mereka tidak mau untuk menjalankan perintah tersebut karena kesulitan biaya.
2
Poin yang pentingnya adalah apa yang ditunjukkan dalam teks al-Quran: bagaimana
mereka menanggapi perintah dari Nabi Musa alaihissalam. Bukannya menerima dan
mentaatinya, mereka menolaknya terlebih dahulu dan kemudian memperselisihkan rinciannya.
Ini sampai pada titik yang mereka hampir tidak menjalankan perintah dari Allah .
Bukannya hanya menjalankan perintah yang Allah  perintahkan, mereka mulai bertanta.
Dan karena pertanyan mereka dan cara mereka yang tidak menyenangkan, Allah  benar-benar
membuat perkara itu semakin sulit bagi mereka dengan memberikan perincian yang lebih lanjut
tentang sapi tersebut yang mereka seharusnya sembelih. Bahkan, pada poin ini ada sebuah hadits
yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dimana Nabi mengatakan,
1
Kisah ini berasal dari apa yang dikenal sebagai Israiliyat atau kisah yang diambil dari cerita-cerita, legenda dan
teks dari orang-orang Yahudi dan Nasrani. Apabila kisah-kisah itu ditegaskan dalam al-Quran atau sunnah, kisah-
kisah tersebut diketahui adalah kisah yang benar. Jika kisah-kisah itu bertentangan dengan al-Quran dan sunnah,
kisah-kisah tersebut diketahui palsu. Jika keduanya tidak diterangkan atau ditentang oleh al-Quran dan sunnah,
seseorang tidak dapat menyatakan apakah kisah-kisah itu benar-benar asli atau palsu. Namun, dalam banyak hal,
yang paling baik adalah menghindarinya.
2
Untuk keseluruhan kisah tersebut, lihat, Ibnu Katsir, Tafsir, jilid 1, hal. 194-197.
Islamic Online University Hadits 102
586
“Bahkan seandainya Bani Israil mengambil sapi yang paling kecil [atau paling tidak berharga],
itu akan cukup bagi mereka.”
1
Jika hadits ini asli, maka di sini menunjukkan maksud dengan
cara yang indah.
Allah telah membuat peringatan yang sangat jelas dalam al-Quran bagi siapa saja yang
dianggap berbeda dengan Nabi Muhammad dan tidak sepenuhnya mentaati jalannya. Allah 
berfirman,
⬧◆⬧ ⧫ ⧫❑→⬧ ⧫
◼  ➔ ◆
  ⧫ 
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau
ditimpa azab yang pedih” (an-Nur 63).
1
Setelah meriwayatkan hadits tersebut, al-Bazzar mengatakan, “Kami tidak mengetahui ini diriwayatkan oleh Abu
Hurairah kecuali melalui jalur ini.” pada jalur itu terdapat Ibbad bin Mansur. Menurut al-Haitami, dia
lemah tetapi periwayat yang tersisa dalam jalur tersebut adalah orang yang terpercaya. Namun, Ibnu Hajar
menyebutkan bahwa hadits ini dekat dengan tingkatan hasan. Al-Mizi mencatat berbagai pernyataan yang
bertentangan tentang Ibbad. Ibnu Adi menyimpulkan bahwa haditsnya harus dicatat, yang artinya bahwa
riwayat-riwayatnya tidak diterima oleh riwayat-riwayat hadits itu sendir tetapi diterima jika riwayat-riwayat
itu didukung oleh riwayat lainnya. Sayangnya, dalam kasus yang khusus ini, sepertinya tidak ada siapapun
yang mendukung riwayat ini. Perkataan yang sama diriwayatkan sebagai sebuah perkataan dari Ibnu
Abbas. Menurut Ibnu Hajar, hadits ini juga diriwayatkan sebagai sebuah perkataan dari Nabi dalam
penjelasan Ibnu Abu Hatim dalam al-Quran. Namun, dalam edisi yang diterbitkan dari karya tersebut,
perkataan ini tidak disebutkan sebagai hadits Nabi . Allah yang lebih mengetahui. Cf., Ibnu Hajar,
Fatih, jilid 15, hal. 188; Nur ad-Din Ali al-Haitami, Majma az-Zawaid wa Manba al-Fawaaid (Beirut: Dar
al-Fikri, 1992), jilid 7, hal. 26; Nur ad-Din Ali al-Haitami, Kashf al-Atsar an Zawaaid al-Bazzar (Beirut:
Muassasat ar-Risalah, 1984), jilid 3, hal. 40; Yusuf al-Mizi, Tahdhib al-Kamal fi Asmaa ar-Rijal (Beirut:
Muassasat ar-Risalah, 1988), jilid 3, hal. 156-161; Abdullah bin Adi, al-Kaamil fi Dhuafa ar-Rijal (Beirut:
Dar al-Fikri, 1984), jilid 4, hal. 1644-1646; Abdurrahman bin Abu Hatim,Tafsir al-Quran ad-Din
(Madinah: Maktaba ad-Dar, 1408 H), jilid 1, hal. 214-215.
Islamic Online University Hadits 102
587
Masalah Terkait
Kaidah Bahwa “Kesulitan Membawa Kemudahan
Pepatah yang sah yang berasal dari hadits ini adalah “Kesulitan membawa kemudahan.”
Jelas dari hadits ini bahwa tidak semua yang Nabi perintahkan dalam kesanggupan setiap
orang. Mungkin adal masa ketika menjalankan perintah itu dapat membawa pada kesulitan yang
besar. Dalam keadaan seperti ini, Syariat membuat ha-hal lebih mudah bagi seseorang sehingga
dia tidak perlu menghadapi semua kesulitan yang tidak seharusnya.
Contohnya, mungkin akan sangat sulit bagi seseorang yang melakukan perjalanan untuk
memenuhi semua kebiasaan-kebiasaan umum dalam Islam. Syariat telah menyadari fakta ini dan
telah mempertimbangkan keadaan tertentu musafir tersebut. Oleh karena itu, sebagai contoh,
seorang musafir dibolehkan untuk membatalkan puasanya, menggabungkan shalatnya dan juga
meringkasnya.
Sebuah contoh fiqih yang berdasarkan kaidah tersebut adalah ketidaktahuan tentang najis
yang jumlahnya sedikit yang mungkin sulit untuk dihilangkan atau dihindari terus menerus.
Demikian pulan, dalam perjanjian bisnis, mungkin ada sejumlah “ketidaktahuan” atau kurangnya
ketetapan yang terjalin yang diabaikan oleh syariat.
1
Ini semua berdasarkan kaidah ini bahwa
kesulitan atau kesusahan tersebut telah dipertimbangakan oleh syariat.
Ini bukan berarti bahwa apabila seseorang menghadapi segala bentuk kesulitan, dia tidak
lagi menjalankan syariat. Ada beberapa jenis “kesulitan” yang syariat harapkan seseorang untuk
menanggungnya. Contohnya, shalat lima waktu sehari adalah jenis “kesulitan”, dalam artian
bahwa itu membutuhkan usaha untuk sebagian orang. Namun, jenis “kesulitan” yang diakui oleh
syariat dan tidak seorangpun dibolehkan untuk mengabaikan perbuatan tersebut dengan dalih
kesulitan.
Apa yang dimaksudkan oleh kaidah ini adalah kesulitan yang tidak semestinya atau
sangat sulit yang biasanya seseorang tidak dapat temukan setiap hari.
1
Contohnya, ketika naik taksi seseorang tidak mengetahui dengan jelas berapa harga yang akan dibayar dalam
sebuah perjalanan ke lokasi tertentu. Meskipun informasi ini tidak diketahui dan tidak dapat ditentukan di awal
perjanjian yang dimaksudkan, disebabkan sulitnya menentukan perkara-perkara itu, syariat mengabaikan
ketidakpastian yang jumlahnya kecil itu dan membolehkan transaksi ini disebabkan perlunya hal tersebut.
Islamic Online University Hadits 102
588
Kaidah Bahwa “Ketika bertentangan, Mencegah Bahaya Lebih
Diutamakan Daripada Menciptakan Manfaat”
Ini adalah kaidah penting lainnya yang dibahas oleh para ahli fiqih. Sekali lagi, terkait
erat dengan makna dari hadits ini dimana Nabi memberikan keutamaan yang lebih untuk
menjauhkan diri dari perbuatan haram dibandingkan memenuhi apa yang telah diperintahkan.
Ketidakbiasaan dengan kaidah ini telah menjaga banyak orang pada hari ini dari
memahami sejumlah hukum syariat. Karena sebuah perbuatan menjadi haram dalam syariat,
perbuatan itu tidak harus “keburukan yang murni”, sebagaimana yang sebagian orang pikirkan.
Dengan kata lain, perkara tersebut tidak harus tidak mengandung kebaikan apapun sama sekali.
Hal yang terpenting adalah keburukan tersebut yang biasanya dampak dari itu lebih besar
daripada kebaikan yang mungkin datang darinya. Syariat lebih memperhatikan mencegah bahaya
dan akan melarang sebuah perbuatan jika dampak secara keseluruhannya buruk dan tidak baik.
Ini sangat jelas ditunjukkan dalam al-Quran yang berkaitan dengan judi dan minuman
keras. Allah berfirman,
⧫❑➔⧫ ⧫ ☺
☺◆ ➔ ☺ 
 ⧫◆ 
☺☺◆ ⧫ 
☺➔
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat
dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya” (al-Baqarah 219).
Karena itu, semua perbuatan harus dinilai dari keseluruhan kebaikan dan keseluruhan
keburukannya. Jika al-Quran dan hadits telah melarang sesuatu, maka diketahui dengan pasti
bahwa dampaknya secara keseluruhan adalah sesuatu yang berbahaya. Contohnya, seseorang
dapat melihat bahwa Islam, melarang riba. Seseorang mungkin dapat menyajikan banyak hal-hal
Islamic Online University Hadits 102
589
dari riba yang mungkin baik bagi masyarakat. Namun, keburukan dari riba itu sangat melebihi
semua hal-hal yang baik yang mungkin ada. Karena itu, syariat telah melarangnya.
Kaidah bahwa “Kebutuhan Menyebabkan Beberapa Perbuatan Yang
Dilarang Menjadi Sah”
1
Sebagaimana yang dapat dilihat dalam pembahasan pada hadits ini, kaidah umumnya
adalah dalam semua peristiwa yang lazim dan biasa, seorang Muslim harus melakukan yang
terbaik untuk tetap menjauh dari segala perbuatan yang telah dilarang oleh syariat. Nabi
berkata bahwa apabila ia telah melarang sesuatu, seseorang harus menjauh dari semua hal itu.
beberapa ulama bahkan telah menyimpulkan dari hadits ini bahwa seorang Muslim mungkin
tidak pernah mengerjakan perbuatan yang terlarang dalam keadaan apapun.
2
Namun, menurut sebagian besar ulama, ada beberapa pemgecualian untuk hukum yang
umum ini. pengecualian ini berdasarkan kebutuhan hukum. Perbuatan yang haram dilarang
disebabkan beberapa keburukan dan bahaya yang dibawanya. Meskipun, terkadang, bahaya yang
terjadi itu disebabkan karena menjaukan diri dari perbuatan-perbuatan haram tersebut lebih besar
daripada keharaman dari perbuatan-perbuatan itu sendiri.
Hukum Islam mengakui bahwa ada beberapa hal yang dibutuhkan bagi kehidupan untuk
hidup dengan cara yang baik. Hal-hal ini ada lima: agama, kehidupan itu sendiri, kapasitas
mental, harta dan hubungan keluarga. Penjagaan yang baik dari kelima hal ini lebih diutamakan
daripada tujuan menghindari perbuatan yang haram tersebut. contohnya, seseorang mungkin
kelaparan sampai mati. Maksudnya, hidupnya, salah satu dari kelima hal itu, saat ini sedang
terancam. Satu-satunya makanan yang tersedia baginya, yang akan menjaga hidupnya, adalah
daging babi. Kemudian pertanyaan berikut ini harus dijawab: apa yang lebih diutamakan,
menjaga hidupnya atau menghindari daging babi? Dalam hal ini, menjaga hidupnya lebih
diutamakan. Inilah yang dimaksudkan dalam ayat al-Quran berikut,
➔    ⧫  ◼
▪⧫➔ ◼⧫ ⬧ ☺➔⧫
1
Untuk pembahasan yang lebih detail tentang kaidah ini, pembaca yang tertarik harus memeriksa Jamil Mubarak,
Nadhariyah ad-Dharurah asy-Syariah: Huduudaha wa Dzawabituha (al-Mansurat: Dar al-Wafa, 1988), Passim.
2
Cf., Ibnu hajar, jilid 15, hal. 189.
Islamic Online University Hadits 102
590
  ❑⧫ ⧫⧫  
◼❑→  ⬧⬧ 
⬧    
⧫   ☺⬧ 
◆ ⧫ ◆ ⧫ ⬧ ◆
❑→ ▪ 
“Katakanlah [wahai Muhammad]: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau
makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua
itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam
Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka
Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (al-An’am 145).
Seperti semua kaidah lainnya, penting bahwa kaidah ini di terapkan dengan baik dan
tidak disalahgunakan. Para ulama sangat menyadari bahwa ini adalah kaidah yang banyak orang
mungkin coba untuk manfaatkan. Orang-orang mungkin mulai mengerjakan semua jenis
perbuatan yang haram dengan alasan kebutuhan. Karena itu, para ulama mengambil dari al-
Quran dan sunnah tolak ukur atau batasan yang tepat dimana kaidah ini harus ada.
Batasan yang pertama yaitu salah satu tujuan yang syariat coba untuk jaga haruslah
terancam atau dalam bahaya. Maksudnya, baik agama, hidup, harta, kapasitas mental atau
hubungan keluarganya terancam. Jika salah satu dari hal-hal ini tidak beresiko atau tidak begitu
berbahaya, maka seseorang tidak dapat meminta hukum kebutuhan.
Kedua, bahaya yang diharapkan haruslah nyata atau mungkin. Maksudnya, kemungkinan
kecil dari sesuatu yang kadang terjadi di masa depan yang jauh bukanlah alasan untuk meminta
hukum kebutuhan tersebut.
1
Ketiga, pelaksanaan dari hukum kebutuhan ini mungkin tidak
membawa pada bahaya yang lebih besar. Contohnya, melindungi hidup seseorang lebih penting
daripada menjaga kapasitas mental seseorang. Oleh karena itu, menurut para ulama yang
1
Contohnya, banyak saudari-saudari perempuan sekarang ini yang menyatakan bahwa mereka harus mendapatkan
gelar dan bekerja pada saat ini karena bisa saja suami mereka meninggal sepuluh tahun kemudian dan
meninggalkan mereka tanpa tunjangan. Dugaan semacam itu tidak ada tetapi hanya menerka-nerka dan seseorang
tidak dapat bertindak atas dasar kemungkinan semacam itu.
Islamic Online University Hadits 102
591
membolehkannya
1
, lebih baik meminum alkohol daripada mati kehausan. Keempat, ketika
meminta hukum kebutuhan, seseorang tidak boleh melakukan sebuah perbuatan yang akan
menempatkan orang lain dalam sebuah keadaan yang perlu atau membahayakan kebutuhan
pokoknya. Batasan yang terakhir adalah kebutuhan terbatas pada apa yang benar-benar
dibutuhkan. Misalnya, dengan contoh di atas, seseorang akan memakan apa dia butuhkan dari
daging babi tersebut untuk tetap dan sanggup hidup. Dia tidak akan dibolehkan untuk melebihi
apa yang benar-benar dia butuhkan.
Al-Bugha dan Mistu memberikan sebuah poin penting yang berkaitan dengan konsep
kebutuhan ini,
Mendapatkan lebih banyak dari dunia ini bagaimanapun juga bukanlah
bagian dari kebutuhan. Mendapatkan lebih banyak fasilitas [yang tidak
diperlukan] dari kehidupan ini dan memiliki hidup yang lebih mudah
bukanlah bagian dari kebutuhan. Contohnya, jika seseorang memiliki
modal dengan jumlah yang sedikit, dia tidak diboleh berurusan dengan
bunga bank (riba) untuk membuat bisnis yang lebih banyak. Jika
seseorang memiliki ruang hidup kecil yang layak, dia tidak dapat
meminta hukum kebutuhan untuk membuat diperbolehkan baginya untuk
mendapatkan ruang tempat tinggal yang lebih luas dengan cara apapun
sama sekali. Jika seorang wanita memiliki seorang suami atau wali yang
menjaganya, kebutuhan tidak akan membolehkannya untuk keluar dan
bercampur dengan para lelaki dan berduaan dengan laki-laki agar dapat
memiliki jabatan atau pekerjaan.
2
Ayat Al-Quran Yang Salah Dimengerti
Sebelum meninggalkan hadits ini, akan tepat untuk membahas sebuah ayat al-Quran yang
sangat terkait dengan pembahasan hadits ini. Ayat ini seringkali disalahpahami dan
disalahgunakan.
Ayat itu adalah at-Taghabun 16. Kata-katanya agak dekat dengan hadits dalam
pembahasan ini. Ayat itu berbunyi,
1
Sebagian ulama tidak membolehkan mengkomsumsi alkohol dalam hal kebutuhan, mereka mengklaim bahwa itu
hanya akan menambah kehausan seseorang bukannya menurunkannya.
2
Al-Bugha dan Mistu, hal. 52.
Islamic Online University Hadits 102
592
❑→⬧  ⧫ ➔⬧⧫
❑➔☺◆ ❑➔◆
❑→◆  →→
⧫◆ ⬧❑  ⧫ ⬧⬧
➔ ⧫❑⬧ 
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan
nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran
dirinya, Maka mereka Itulah orang-orang yang beruntung.”
Menurut al-Khaadili, ayat ini mungkin merupakan ayat yang paling banyak dikutip
sebagai sebuah pembelaan untuk kesalahan seseorang mengerjakan perbuatan yang wajib atau
sebagai sebuah pembenaran karena mengerjakan perbuatan haram. Dia menyampaikan
pemahaman yang sebagian orang pikirkan tentang ayat ini,
Sebagian kaum Muslimin gagal untuk mengerjakan beberapa perbuatan
yang wajib. Mereka juga mengerjakan beberapa perbuatan haram
[percaya] bahwa mereka memiliki izin untuk melakukan itu sehubungan
dengan beberapa hukum. Mereka melepas beberapa kewajiban. Karena
itu, mereka tidak mencapai jenis taqwa yang Allah minta dari mereka.
Semua perbuatan ini bertentangan [dengan apa yang telah ditetapkan]
dan membawa pada hukum di Hari Kiamat.
Tetapi bagi sebagian dari mereka, apa yang mereka lakukan tidaklah
cukup. Bahkan, mereka menambahkan padanya sebuah dosa yang lebih
besar yang membawa pada hukuman yang lebih mengerikan. Mereka
kembali pada ayat ini. Mereka mencoba menemukan dalam ayat ini
beberapa dalil dan alasan bagi mereka; mereka mencari dari ayat ini
sebuah izin dan dukungan untuk amalan mereka. “Maka bertakwalah
kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” Jadi ayat ini
memerintahkan kaum Muslimin untuk bertaqwa sesuai dengan
kemampuan mereka mereka berkata jadi dia harus mencoba
mengerjakan amalan-amalan wajib dan menjauhkan diri dari perbuatan
haram. Tetapi jika dia mengabaikan beberapa perbuatan wajib, tidak ada
celaan, kesulitan, atau dosa padanya. Dan jika dia melakukan beberapa
perbuatan haram, maka tidak ada kesalahan ataupun dosa. Karena ayat
Islamic Online University Hadits 102
593
tersebut mengampuninya. Ayat tersebut memberinya izin dan
kebebasan.
1
Akibat dari pemahaman seperti itu tentang ayat ini jelas: Setiap orang memiliki tingkat
kemampuannya sendiri dalam menjalankan kewajiban dan menjauhkan diri dari yang haram.
Setiap orang berbeda dan tidak ada yang dapat dicela karena kekurangannya selama dia
melakukan apa yang dia rasa mampu untuk lakukan. Setiap orang dibolehkan untuk menjalankan
Islam dengan caranya sendiri sesuai dengan apa yang dia lihat benar dan berlaku baginya.
Dampaknya adalah tidak ada Islam yang satu tetapi banyak “Islam”. Setiap orang akan bebas
menerapkan apa yang dia lihat mampu dia terapkan dari Islam. Dan, selain itu, tidak seorangpun
yang dapat mengatakan bahwa dia salah dalam penerapannya tentang Islam karena dia
menjalankan perintah yang dia temukan dalam ayat, ““Maka bertakwalah kamu kepada Allah
menurut kesanggupanmu.”
Tetapi apakah ini adalah penafsiran yang salah dari ayat itu? Apakah mungkin utnuk
menbuat kesimpulan seperti itu?
Pertama, ayat tersebut seharusnya dilihat dengan keterangan dari ayat lainnya dalam al-
Quran khususnya, ayat-ayat yang berkaitan dengan syarat taqwa. Dalam surah ali-Imran (ayat
102), Allah berfirman,
⧫ ⧫ ❑⧫◆
❑→   ⬧➔ ◆
➔❑➔⬧  ◆ ⧫❑☺

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya
2
dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.”
3
Al-Khaalidi
menyatakan bahwa ayat dalam ali-Imran ini dan ayat dari at-Taghabun di atas dengan jelas
menerangkan satu sama lain. Dia menyatakan,
1
Salah Al-Khaalidi, Taswibat fi Fahm Bad al-Ayaat (Damaskus: Dar al-Manar, 1987), 94-95.
2
Ini juga dapat diartikan dengan, “sebagaimana Dia seharusnya ditakuti” atau “sesuai dengan hak-Nya”.
3
Sebagian mengatakan bahwa ayat dari at-Taghabun membatalkan ayat dari ali-Imaran tersebut.Ini adalah pendapat
yang lemah. Ibnu Katsir meriwayatkan itu dengan jalur yang lemah dan at-Tabari secara terang-terangan
menolaknya.
Islamic Online University Hadits 102
594
Ayat dalam ali-Imran memerintahkan kita untuk bertakwa kepada Allah
dengan sebenar-benarnya [atau sesuai dengan hak-Nya]. Dan makna
“dengan sebenar-benarnya” adalah: taqwa yang sebenarnya, tulus, murni,
dan serius. [Berarti] kita seharusnya berkorban sampai batas kemampuan
dan potensi kita dalam memenuhi dan mencapai taqwa tersebut. Dan [itu
artinya] kita tetap pada tingkatan taqwa tersebut selama kita hidup
sehingga tidak ada yang meninggal kecuali sebagai seorang Muslim...
Dan ini adalah jenis taqwa yang sama yang ayat dalam surah at-
Tagabhun butuhkan dari kita. Ayat dalam surah at-Tagabhun
memerintahkan kita untuk bertaqwa kepada Allah sesuai dengan
kemampuan dan kesanggupan kita. “Maka bertakwalah kamu kepada
Allah menurut kesanggupanmu.” Dan makna dari “menurut
kesanggupanmu” dijelaskan dalam surah ali-Imran sebagai “dengan
sebenar-benarnya”. Oleh karena itu, seorang Muslim tidak mencapai
taqwa menurut kesanggupannya kecuali taqwa itu dengan sebenar-
benarnya taqwa. Masing-masing ayat ini menerangkan dan menjelaskan
yang lainnya. Ayat-ayat itu harus dipahami secara bersama agar
maknanya benar dan dapat diterima.
1
Sama halnya dengan hadits Rasulullah yang memberikan beberapa keterangan tentang
makna dari ayat ini. Dalam hadits yang dibahas tersebut, Rasulullah kembali, menyebutkan,
“Tinggalkan Aku sebagaimana Aku meninggalkan kalian karena umat-umat sebelum kalian
dihancurkan karena pertanyaan mereka dan pertentangan mereka terhadap nabi-nabi mereka.
Maka, jika Aku melarang pada kalian sesuatu, maka menjauhlah darinya. Dan jika Aku
memerintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, maka lakukan itu menurut kesanggupan
kalian.” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim.) Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa
apapun yang dilarang harus sepenuhnya dihindari. Satu-satunya pengecualian untuk ini adalah
perkara kebutuhan. Tetapi kebutuhan telah didefinisikan dengan baik dan terperinci oleh syariat
itu sendiri. Maksudnya, ini tidak sampai pada seseorang untuk memutuskan untuk dirinya apa
yang dibutuhkan. Ini ditetapkan oleh syariat dan bukan suka, tidak suka, atau perasaan pribadi
seseorang.
Demikian pula, orang Muslim memenuhi yang terbaik dari kemampuan dan
kesanggupannya apa yang telah diperintahkan. Bahkan dalam hal ini, dia mungkin memiliki
beberapa kebebasan atau alasan untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan tertentu. Tetapi,
1
Al-Khaalidi, Taswihat, hal. 96.
Islamic Online University Hadits 102
595
sekali lagi, kebebasan-kebebasan atau persetujuan-persetujuan ini telah ditetapkan oleh syariah
itu sendiri dan bukan oleh seseorang.
Ini adalah sebuah hal yang penting yang harus ditekankan. Allah sangat mengetahui
kesanggupan dari para manusia begitu juga dengan kekurangannya. Pada saat yang sama, Dia,
Yang Maha Penyayang, Maha Mengetahui, menetapkan perbuatan-perbuatan tertentu atas kaum
Muslimin. Dia mewajibkan shalat lima waktu sehari. Dia membuat puasa pada bulan Ramadhan
sebagai sebuah kewajiban membuat pengecualian untuk mereka yang sakit dan musafir. Dia
membuat kejujuran dan keadilan menjadi wajib. Semua perbuatan ini (dan masih banyak yang
lainnya) Dia telah wajibkan kepada manusia padahal Dia sangat mengetahui kesanggupan dan
batasan mereka. Karenanya, jika siapa saja, sebagai contoh, mengatakan bahwa shalat lima kali
sehari itu terlalu banyak kesulitan dan kesusahannya dan dia tidak perlu mengerjakannya karena
Allah telah menyatakan, “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu,”
dia berbohong dan membuat pernyataan palsu terhadap kemudahan dalam syariat. Allah
mewajibkan kepada semua orang berima untuk shalat lima kali sehari dan ini adalah sebuah
bukti bahwa itu berada dalam kesanggupan dari manusia. Bahkan untuk perkara yang sangat
keras dimana seseorang tidak dapat mengerjakan gerakan-gerakan shalat karena beberapa
penyakit fisik, mereka masih wajib untuk shalat dengan cara yang mereka bisa.
Selain itu, ketika seseorang kembali pada perkataan dari para Sahabat tentang ayat ini,
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya”,
ini menjadi sangat jelas bahwa makna dari ayat dalam surah at-Tagabhun ini tidak seperti yang
sebagian orang katakan. Ibnu Mas’ud berkata bahwa perkataan ini, “Hai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya”, artinya mentaati Allah
dan tidak menentang-Nya, mengingat-Nya dan tidak melupakan-Nya kemudian bersyukur pada-
Nya dan jangan tidak bersyukur kepada-Nya. Begitupun dengan Ibnu Abbas, yang menyatakan,
“Ayat ini tidak mansuh (batal). Tetapi perkataan, Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya,’ adalah untuk orang-orang yang berjuang dijalan
Allah sesuai dengan hak-Nya atas mereka, tidak takut akan siksaan dari siapapun ketika
Islamic Online University Hadits 102
596
bekerja demi Allah , dan hanya untuk Allah bahkan jika itu melawan diri mereka sendiri,
ayah mereka atau ibu mereka.”
1
At-Tabari menyimpulkan makna dari kalimat yang disalahartikan ini, “Maka bertakwalah
kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu,” ketika dia menjelaskannya sebagai, “Waspadalah
terhadap Allah , wahai orang-orang yang beriman, dan takutlah akan siksaan-Nya. Dan
cegahlah hukuman-Nya dengan mengerjakan apa yang Dia telah wajibkan dan menjauhlah dari
apa tidak mentaati-Nya. Dan lakukannlah amalan-amalan yang membawamu lebih dekat dengan-
Nya sesuai dengan kemampuanmu dan doronglah semua usahamu [untuk tujuan itu].
2
Karena itu, seorang Muslim seharusnya mendorong semua kekuatannya untuk memenuhi
perintah-perintah Allah . Dia harus berusaha dengan tulus, takut pada Allah dan
mengharapkan penerimaan dan pahala-Nya; kemudian, untuk yang dia benar-benar tidak mampu
kerjakan dan hanya Allah yang mengetahui dengan lengkap kesanggupannya dia harus
dengan tulus mencari ampunan Allah untuk kekurangannya seraya berdoa agar Allah
menerima amalan-amalannya yang amat kurang itu.
Hal-Hal Lain Yang Terkait Dengan Hadits Ini
Sebelumnya, peristiwa-peristiwa dibalik hadits ini telah diberikan. Nabi ditanya tentang
pelaksanaan Haji setiap tahun. Beliau menjawab bahwa jika ia mengatakan, “Iya,maka itu
akan menjadi wajib. Ini adalah dalil bahwa Nabi sendiri membuat ijtihad. Ini juga
merupakan dalil bahwa ini adalah sebuah keharusan untuk mengikuti ijtihad Nabi dan
seseorang tidak dibebaskan untuk menolaknya, dengan mengatakan bahwa itu hanyalah ijihad
Nabi . Ini sebenarnya bukan hanya ijtihad Nabi - tetapi ini juga diakui dan disetujui oleh
Allah . Jika tidak, andai Nabi pernah membuat sebuah kesalahan dalam ijtihadnya, Allah
akan memperbaikinya dan tidak akan mengizinkannya menyesatkan kaum Muslimin.
Dalam hadits ini, Nabi mendorong kaum Muslimin untuk memperhatikan perkara-perkara
yang paling penting dan kemudian berpindah dari sana ke perkara-perkara yang lebih kecil.
Contohnya, dalam hadits ini, ada sebuah perintah yang tersirat untuk menjalankan hadits,
melaksanakan perintah dan menjauhi segala hal yang dilarang. Seorang Muslim tidak
1
As-Suyuti, jilid 2, hal. 282-284.
2
At-Tabari, jilid 14, bagian 28, hal. 127.
Islamic Online University Hadits 102
597
seharusnya terlibat untuk masuk ke detail-detail yang tidak ada kaitannya atau tidak
kepentingannya pada saat itu. Jika dia memiliki waktu untuk pelajaran tambahan dan
pemahaman selanjutnya, itu baik dan bagus. Tetapi hal pertama adalah menerima, memahami
dan menjalankannya pada saat ini. Jika seseorang tidak menjalankan apa yang telah
disebutkan dalam al-Quran atau sunnah tetapi malah mengganggu dirinya dengan pertanyaan-
pertanyaan dugaan atau menanyakan, “Mengapa ini?” dan Mengapa itu?”. maka dia
melakukan apa yang Nabi telah kecam dalam hadits ini.
1
Hadits ini jelas terkait dengan penyakit-penyakit yang kaum Muslimin derita pada hari ini,
bahkan mereka yang mengatakan menjalankan Islam dan mengikuti jalan dari salaf.
Bukannya mengambil ajaran Islam dan menerapkannya sesuai dengan kemampuan
terbaiknya, mereka duduk, melakukan pekerjaan kecil dan, justru , berbicara tentang
persoalan-persoalan teoritis yang kebanyakan kaum Muslimin dapat lakukan sedikit atau tidak
sama sekali. Ketika mereka berbicara tentang persoalan-persoalan tersebut, mereka tidak
sepakat dengan yang lainnya tentang hal-hal teoritis tersebut. Ketika mereka tidak sepakat,
mereka mulai membenci yang lainnya dan saling memanggil dengan nama lain, seperti ahli
bid’ah dan sebagainya. Mereka lemah dan diambang kebinasaan. Ini semua karena mereka
tidak menghiraukan petunjuk dari Nabi dalam hadits yang sangat penting ini. seseorang
seharusnya memahami dan menjalankan apa yang ditemukan dalam al-Quran dan sunnah.
Seseorang seharusnya melakukan yang terbaik untuk melaksanakan apa yang telah
diperintahkan dan selalu tetap memjauh dari apa yang dilarang. Dia seharusnya tidak terlalu
memperturutkan hatinya dengan bertanya, berteori dan berselisih dengan orang lain.
Sebaliknya, dia seharusnya memusatkan pikiran untuk melakukan apa yang dia bisa lakukan.
Jika al-Quran dan sunnah telah menetapkan sebuah cara tertentu untuk melakukan sesuatu,
seseorang harus melakukannya dengan cara tersebut. Cara apapun yang orang itu laksanakan,
itu akan cukup jika semua itu disebutkan dalam al-Quran dan sunnah. Seseorang bahkan tidak
perlu untuk melewati itu dan mencoba untuk menetapkan detail yang lebih jauh jika tidak
disebutkan dalam al-Quran dan sunnah. Bertanya lebih jauh jelas adalah perilaku dari Bani
Israil yang telah dikutuk dalam al-Quran.
1
Cf., Ibnu Hajar, Fath, jilid 15, hal. 192.
Islamic Online University Hadits 102
598
Kesimpulan Hadits
Apabila sesuatu dilarang, seseorang harus sepenuhnya menjauh dari hal tersebut. Satu-
satunya pengecualian untuk itu adalah perkara yang benar-benar merupakan sebuah
kebutuhan. Karena kebutuhan, sebuah perbuatan mungkin tidak lagi dianggap dilarang.
Apabila sesuatu diperintahkan, seseorang harus mengerjakan itu sesuai dengan
kemampuannya. Tidak mungkin bagi seseorang untuk mengerjakan sesuatu sepenuhnya dan
dengan baik. Karena itu, Nabi menyebutkan perkara-perkara haram dan perintah dengan
nada yang berbeda.
Terlalu banyak bertanya, diluar apa yang dibutuhkan dan tidak dengan maksud benar-benar
melaksanakan, adalah hal yang tercela. Itulah salah satu alasan umat-umat sebelumnya
dihancurkan.
Demikian pula dengan, penentangan terhadap nabi manapun sepenuhnya adalah hal yang
tercela. Bukannya menerima dan mentaati, umat-umat terdahulu justru menunjukkan
beberapa bentuk perlawanan untuk apa yang nabi-nabi mereka minta dari mereka. Ini adalah
alasan utama yang kedua untuk kehancuran mereka.
Islamic Online University Hadits 102
599
Hadits #10
“Allah itu baik dan hanya menerima...”
Islamic Online University Hadits 102
600
“Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu yang berkata:
Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu
baik dan hanya menerima yang baik. Sesungguhnya
Allah telah memerintahkan orang-orang yang beriman
untuk (melakukan) perintah yang disampaikan kepada
para Rasul. Maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para
rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan
kerjakanlah amalan yang shalih. Dan Allah Ta’ala
berfirman, ‘Hai orang-orang yang beriman, makanlah
dari makanan yang baik-baik yang telah Kami
anugerahkan kepadamu. Kemudian beliau [Nabi ]
menceritakan seorang laki-laki yang melakukan
perjalanan jauh (lama), tubuhnya diliputi debu lagi
kusut, ia menengadahkan tangannya ke langit seraya
berdoa, ‘Ya Rabbku, ya Rabbku,’ sedangkan
makanannya haram, minumannya haram, dan ia diberi
kecukupan dengan yang haram. Maka bagaimana
mungkin doanya dikabulkan [dalam keadaan seperti
itu]?”
Hadits Riwayat Muslim.
Islamic Online University Hadits 102
601
Kosakata Pilihan
 : “baik” mengacu pada Allah , ini berarti kesucian.
 : “menerima”
 : “orang-orang beriman”
 : “para rasul”
 : “makan,” ini ditujukan kepada sebuah kelompok
 : “kerjakan, berbuat”
 : “anugerahkan kepadamu
 : “beliau menyebutkan”
 : “seorang laki-laki”
 : “perjalanan”
 : “kusut”
 : “berdebu,” orang itu ditutupi dengan debu sehingga kulitnya berdebu.
 : “menengadahkan”
 : “kedua tangannya”
 : “YA”
 : “Tuhan”
 : “makanannya”
 : “minumannya”
Islamic Online University Hadits 102
602
 : “pakaiannya”
 : “menjawab”
Takhrij
Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad, Abdurrazzaq, al-Baihaqi, Tirmidzi, ad-
Darimi dan lainnya.
1
Penjelasan Umum Tentang Hadits Ini
Keutamaan dari hadits ini yaitu bahwa hadits ini menerangkan perbuatan-perbuatan yang
diridhoi dan diterima oleh Allah . Hadits ini menunjukkan bahwa jika sebuah perbuatan tidak
baik dan bagus, menurut syariat, maka Allah tidak akan menerimanya. Sungguh, bahkan
mungkin Allah tidak menjawab seseorang yang memanggil-Nya jika makanannya tidak berasal
dari sumber yang halal.
Tentang Perawi: Abu Hurairah
Abu Hurairah telah dibahas dalam penjelasan pada hadits sebelumnya.
“Sesungguhnya Allah, Ta’ala, Baik”
Hadits ini menyebutkan bahwa Allah itu tayyib. Secara bahasa, tayyib artinya sesuatu
yang baik. Adapun maknanya yang merujuk kepada Allah , Ibnu Rajab menulis,
Makna dari at-tayyib di sini adalah at-Taahir (murni). Maksudnya, Allah
suci, bebas dari segala ketidaksempurnaan dan kekurangan; Dia murni
dan sempurna. Ini sama dengan pemakaian kata dalam ayat, Wanita-
wanita yang baik (at-tayyibat) adalah untuk laki-laki yang baik (at-
tayyibin) dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik
(pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh
1
Ibnu Muhammad, hal 94.
Islamic Online University Hadits 102
603
mereka (yang menuduh itu). (an-Nur 26). Maknanya adalah mereka
bebas dari segala bentuk dasar keburukan dan kejelekannya.
1
Ini berarti bahwa Allah memiliki segala sifat-sifat kesempurnaan dan keparipurnaan.
Dia tidak membutuhkan sekutu, istri, anak, dan sebagainya. Dia juga tidak butuh tidur atau
istirahat. Semua hal-hal yang sempurna ini tersirat dalam satu perkataan Nabi dimana setiap
bentuk kekurangan, kelemahan, cacat atau kurang dihilangkan dari Allah .
2
“dan menerima hanya yang baik”
Dalam hadits lain, dimana Nabi secara khusus berbicara tentang sedekah, sebenarnya
beliau mengatakan hal yang sama. Nabi bersabda,
Barangsiapa yang bersedekah dengan sesuatu yang senilai dengan sebutir kurma dari usaha
yang halal, sedangkan Allah tidaklah menerima kecuali yang thayyib (yang baik), maka Allah
akan menerima sedekahnya dengan tangan kanan-Nya...” (Hadits Riwayat Bukhari.)
Namun, hadits khusus yang berasal dari Abu Hurairah ini dianggap lebih umum dari hal
tersebut. Ini bukan hanya berbicara tentang harta yang halal atau murni. Tetapi berbicara tentang
semua amalan. Maksudnya, Allah tidak menerima amalan apapun kecuali jika itu bebas dari
segala hal yang akan merusaknya. Amalan tersebut harus bebas dari segala bentuk ingin dilihat
atau kesombongan. Jika amalan itu melibatkan harta, maka harta tersebut haruslah harta yang
murni halal. Semua amal dan perbuatan haruslah murni dan bebas sama sekali dari segala noda.
Jika tidak, Allah tidak akan menerima amalan tersebut. Dia bebas dari menerima amalan
semacam itu.
1
Ibnu Rajab, Jami’, jilid 1, hal. 258-259.
2
Sultan, hal. 113.
Islamic Online University Hadits 102
604
Makna Sebuah Amalan Diterima
Hadits ini sangat menerangkan bahwa amalan-amalan tidak diterima jika amalan-amalan
itu disertai dengan hal-hal yang haram. Namun, “diterima” memiliki banyak makna yang
berbeda. Ibnu Rajab menjelaskan bahwa maknanya dapat berarti salah satu dari berikut ini:
(i) Allah meridhoi amalan itu, memuji orang yang mengerjakannya, mengatakan
kepada para malaikat tentang amalan yang dikerjakan tersebut dan sebagainya;
(ii) Amalan itu akan diberikan pahala di Akhirat;
(iii) Seseorang telah mengerjakan kewajibannya yang halal karena melakukan amalan
seperti itu; dan,
(iv) Jika amalan itu tidak dikerjakan dengan baik, maka Allah tidak akan memberikan
pahalanya dan orang itu belum memenuhi kewajibannya untuk melakukan amalan
tersebut.
1
Sepertinya apa yang dimaksud dengan “Allah tidak menerima,” di sini adalah (i) dan (ii):
Allah meridhoi amalan itu dan Dia akan memberikan pahalanya di Akhirat.
Oleh karena itu, ini berarti bahwa seseorang tidak perlu mengerjakan sebuah amalan
wajib tertentu jika tidak ada bukti bahwa itu akan “diterima” oleh Allah . Jika dia tidak
mengerjakan amalan itu dengan sendirinya, dia akan menerima sebuah hukuman yang lebih
lanjut. Ini adalah cara di mana hadits yang mengandung kalimat seperti, “Allah tidak menerima
shalatatau “Allah tidak menerima amal-amal,” harus dipahami. Contohnya, ada sebuah hadits
yang menyatakan bahwa shalat dari seseorang yang meminum alkohol tidak akan “diterima”
selama empat puluh hari. Orang itu harus tetap mengerjakan shalat tersebut. Itu masih
diwajibkan atas dirinya. Namun, Allah tidak ridho dengan orang itu, sehingga Dia tidak
meridhoi amalan-amalannya dan Allah tidak menyebutkan amalan-amalan itu kepada para
malaikat. Tetapi orang itu tetap harus mengerjakannya. Jika tidak, dia juga dapat dihukum karena
tidak mengerjakan amalan-amalan tersebut.
2
1
Ibnu Rajab, Jami’I, jilid 1, hal. 262. Ibnu Rajab hanya menyebutkan tiga jenis yang pertama. Jenis yang keempat
disebutkan oleh Sultan, hal. 114. Dalil untuk jenis yang keempat adalah sebuah hadits yang menyatakan, Allah
tidak menerima shalat seorang dari kalian setelah dia membatalkan [wudhunya] hingga ia berwudhu.” (Hadits
Riwayat Muslim).
2
Cf., Ibnu Rajab, Jami’, jilid 1, hal. 262.
Islamic Online University Hadits 102
605
Sebuah ayat al-Quran juga menyebutkan, ketika mengutip anak Adam,
☺ ⬧⧫⧫  
⧫✓☺
“Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa” (al-Maidah 27). Karena
alasan ini, salaf dulu takut jika amalan-amalan mereka tidak diterima oleh Allah . Tidak cukup
jika hanya mengerjakan sebuah amalan agar amalan itu diterima oleh Allah dan agar Allah
meridhoinya. Banyak faktor lain yang juga terlibat. Salah satu faktor yang paling penting adalah
orang itu harus memiliki rasa takut kepada Allah terkait dengan amalannya bahwa dia
mungkin tidak mengerjakan amalan itu dengan cara yang Allah ridhoi. Demikian pula, orang
itu harus memastikan bahwa semua harta dan rezekinya, dari kemampuan terbaiknya, berasal
dari sumber yang murni dan halal. Jika tidak, amalan-amalannya itu tidak akan diterima oleh
Allah .
Allah telah memerintahkan orang-orang yang beriman
untuk (melakukan) perintah yang disampaikan kepada
para Rasul.”
Hadits ini begitu menerangkan bahwa salah satu faktor yang paling merusak bagi amalan
seseorang adalah ketika dia bergantung atau hidup dari uang yang tidak murni dan halal.
Makanan yang dia makan haruslah halal. Uang yang dengannya dia membeli makanannya
haruslah halal. Inilah salah satu kunci yang penting yang dengannya amalan seseorang akan
diterima oleh Allah . Ini adalah sebuah perintah penting yang Allah telah berikan kepada semua
rasul sebelumnya dan yang Allah juga telah berikan kepada Umat ini. Beginilah para Rasul
harus menjalani hidupnya dan beginilah semua orang-orang beriman harus menjalani hidup
mereka.
“Wahai para Rasul, makanlah dari makanan yang baik-
baik dan kerjakanlah amalan yang shalih.”
Nabi mengutip ayat dari al-Quran ini,
Islamic Online University Hadits 102
606
⧫  ❑➔ 
⧫ ❑➔◆◆ ⬧
 ☺ ⧫❑➔☺➔⬧ ⧫ 
“Wahai para Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih”
(al-Mukminun 51).
Ayat ini menunjukkan kedudukan yang terhormat dari para rasul dimata Allah . Mereka
memurnikan diri mereka yang terkait dengan tubuh dan jiwa mereka. Mereka memurnikan tubuh
mereka dengan hanya mengkomsumsi yang murni, hal-hal yang bermanfaat yang Allah telah
menghalalkannya. Mereka memurnikan jiwa mereka dengan mengerjakan amalan-amalan yang
baik. Karena itu, baik tubuh maupun jiwa, semuanya disucikan.
1
Ayat ini juga merupakan sebuah bantahan untuk orang-orang kafir yang menolak
kenyataan bahwa para rasul itu makan dan berjalan di pasar seperti manusia-manusia lainnya.
Pada dasarnya, tidak ada hal yang memalukan dalam makan dan minum. Bahkan, itu adalah
sebuah kebutuhan untuk hidup. Namun, masalah yang paling penting adalah apa yang
dikomsumsi. Maksudnya, hal yang terpenting adalah apakah yang dikomsumsi itu murni, baik,
sehat dan halal. Selain itu, apa yang dikomsumsi haruslah diperoleh dengan cara yang halal.
Dalam hal semacam ini, tidak ada celaan yang mungkin diberikan kepada orang tersebut.
Perintah mulia yang sama ini yang ditujukan kepada para rasul juga secara khusus
ditujukan kepada orang-orang beriman. Perintah tersebut diulang berkaitan dengan orang-orang
beriman disebabkan karena keutamaan dari perintah itu dan fakta bahwa semua yang sungguh-
sungguh hamba Allah harus mematuhinya.
2
Orang-orang yang berimana juga harus melakukan
yang terbaik untuk mendapatkan rezeki mereka dengan cara yang halal dan hanya
mengkomsumsi yang baik dan halal. Karena itu, Nabi kemudian mengutip ayat berikut:
1
Cf., Muhammad Ibnu Asyur, Tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir (tidak keterangan penerbit yang diberikan), jilid 18,
hal. 68.
2
Cf., as-Sindi, Syarah, hal. 54.
Islamic Online University Hadits 102
607
“Hai orang-orang yang beriman! Makanlah dari
makanan yang baik-baik yang telah Kami anugerahkan
kepadamu.”
Kemudian Nabi mengutip ayat berikut ini,
⧫  ❑⧫◆
❑➔→  ⧫⬧ ⧫ ◆
Hai orang-orang yang beriman! Makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah Kami
anugerahkan kepadamu” (al-Baqarah 172).
Dalam al-Quran, ayat ini mengikuti sejumlah ayat di mana orang-orang kafir ditegur
karena mengharamkan hal-hal yang baik dan bagus yang Allah telah bolehkan pada mereka.
Mereka mengharamkan semua itu karena menganggapnya sebagai sebuah ibadah kepada Allah
, meskipun Allah tidak pernah menyetujui perbuatan-perbuatan seperti itu. Karena itu, Allah
memerintahkan orang-orang beriman untuk makan dari hal-hal yang baik yang Allah telah
izinkan pada mereka.
Jadi orang-orang beriman telah diberikan perintah yang sama dengan para rasul. Mereka
hanya diizinkan untuk mengkomsumsi yang baik dan bagus dengan kata lain, apa yang
diizinkan oleh syariat. Mereka tidak boleh melarang apa yang Allah telah halalkan, mereka
juga tidak boleh mengkomsumsi apa yang Allah telah haramkan. Namun, dalam konteks hadits
ini, nampaknya hal yang ditekankan di sini oleh Rasulullah adalah seseorang tidak boleh
mengkomsumsi apa yang Allah telah haramkan. Mengkomsumsi apa yang Allah telah
haramkan membawa orang itu lebih jauh dari Allah dan dapat menghalanginya dari rahmat
Allah .
Oleh karena itu, para rasul dan umat mereka diperintahkan untuk makan dari sumber
yang baik dan halal dan untuk melalukan amal shalih. Ibnu Rajab menyatakan,
Selama makanan yang dimakan halal, maka amal yang baik diterima.
Jika makanan yang dimakan tidak halal, maka, bagaimana mungkin
amal-amal itu diterima? Apa yang disebutkan kemudian mengenai doa
Islamic Online University Hadits 102
608
dan bagaimana itu akan diterima sementara seseorang ikut serta dalam
perbuatan yang haram adalah sebuah tanda tentang seberapa jauh amalan
diterima ketika orang itu menggantungkan dirinya dengan cara yang
haram.
1
Perintah untuk “makan” dalam ayat ini menunjukkan kebolehan dan bukanlah sebuah
kewajiban. Para ulama telah membagi mengkomsumsi makanan ke dalam lima jenis. Jenis
pertama adalah yang wajib. Ini adalah sejumlah makanan yang diambil bagi seseorang untuk
menyelamatkan dan menjaga dirinya. Jenis yang kedua adalah makanan yang seseorang juga
akan mendapatkan pahala karena memakannya. Ini adalah makanan yang secara khusus
dikomsumsi dengan niat bahwa itu akan memberikan seseorang kekuatan untuk melakukan
ibadah dan sebagainya. Makanan yang dibolehkan adalah makanan yang di luar dua jenis yang
pertama tersebut. Jenis yang selanjutnya adalah makanan yang dicela, di mana orang itu makan
lebih dari apa yang dia butuhkan untuk memuaskan dan mengenyangkan dirinya. Jenis yang
kelima adalah tingkatan yang haram di mana seseorang makan sangat banyak atau makanan itu
sebenarnya secara fisik membahayakan tubuhnya dan kemampuannya untuk beribadah kepada
Allah .
2
“Kemudian beliau [Nabi ] menyebutkan seorang laki-
laki...”
Sisa dari hadits ini adalah sebuah contoh yang sangat mengharukan yang Nabi telah
berikan. Sebagaimana yang dilihat, laki-laki itu telah melakukan hampir semua yang seseorang
seharusnya lakukan agar doanya dapat dikabulkan. Namun, karena dia menghidupi dirinya
dengan dengan cara yang haram, Allah tidak mungkin mengabulkannya, meskipun Allah
senang menjawab orang-orang yang memanggil-Nya. Allah berfirman dalam al-Quran,
⬧◆ ⬧ ⧫ ⧫
⬧ ⬧  ◼◆❑
 ⬧ ⧫
1
Ibnu Rajab, Jami’, jilid 1, hal. 260.
2
Cf., at-Tiraqi, hal. 28.
Islamic Online University Hadits 102
609
❑⧫◆⬧  ❑⬧◆
 ➔⬧ ⧫
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, Maka (jawablah), bahwasanya
aku adalah dekat. aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon
kepada-Ku, Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka
beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran” (al-Baqarah 186).
“setelah perjalan yang jauh”
Ini adalah ciri-ciri pertama yang Nabi sebutkan tentang laki-laki tersebut. Ibnu Daqiq
al-Eid dan yang lainnya memahami maksud dari ini adalah orang tersebut telah melakukan
sebuah perjalanan panjang untuk tujuan ibadah, seperti jihad atau Haji.
1
Ini tidak secara jelas
disebutkan dalam hadits tersebut. Namun, sudah cukup bahwa orang itu dalam sebuah perjalanan
dan memohon kepada Allah . Nabi perkata bersabada,
“Tiga doa yang dikabulkan
2
: doa orang yang teraniaya, doa musafir (orang melakukan
perjalanan), dan doa orang tua untuk anaknya.”
3
Ibnu Rajab menjelaskan hubungan antara melakukan perjalanan dan doa seseorang
dikabulkan. Dia mengatakan bahwa ketika seseorang melakukan perjalanan, ke negeri yang
asing, jauh dari keluarganya, menghadapi kesulitan, hati menjadi lembut dan menyadari
1
Ibnu Daqiq al-Eid, Syarah, hal. 41.
2
Dalam riwayat lain menyebutkan, “tanpa ada keraguan didalamnya.”
3
Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitabnya yang berjudul al-Adab al-Mufrad, Abu Daud, Ahmad,
Tirmidzi, Ibnu Majah dan yang lainnya. Menurut Tirmidzi, Ibnu Hajar, Al-Albani dan al-Hilali, hadits ini hasan.
Lihat al-Hilali, Iqadh, hal. 161.
Islamic Online University Hadits 102
610
ketergantungannya dan kebutuhannya kepada Allah . Perasaan dalam hati seseorang inilah yang
merupakan salah satu sebab doa seseorang dikabulkan oleh Allah .
1
“lusuh dan berdebu”
Ciri yang disebutkan oleh Nabi ini menunjukkan kesopanan dan kesederhanaan dari
bagian orang tersebut. Hal ini juga sebagai salah satu penyebab untuk Allah mengabulkan doa
seseorang. Rasulullah bersabda,
“Banyak orang yang rambutnya kusut [dan berdebu]
2
yang diusir dari pintu-pintu [padahal Allah
menganggapnya mulia] yang jika dia bersumpah dengan nama Allah, Allah akan memenuhinya
untuknya.” (Hadits Riwayat Muslim.) Ini menjelaskan bahwa ketika Nabi keluar untuk shalat
istisqa’ [meminta hujan], beliau akan keluar dengan sangat merendahkan diri, dengan cara yang
sederhana untuk memohon kepada Allah .
“menengadahkan tangannya ke langit”
Ini adalah ciri khusus yang ketiga yang Rasulullah sebutkan tentang laki-laki khusus
tersebut. Sekali lagi, Nabi menyebutkan sesuatu yang sangat penting ketika sampai pada doa
seseorang yang dikabulkan oleh Allah . Rasulullah bersabda,
1
Ibnu Rajab, Jami’, jilid 1, hal. 269.
2
Kata, “berdebu” disebutkan dalam banyak kitab-kitab tetapi mungkin sebenarnya bukanlah bagian dari hadits
dalam Sahih Muslim. Allah lebih mengetahui.
Islamic Online University Hadits 102
611
“Sesungguhnya, Allah Maha Pemalu dan Maha Mulia. Dan Dia malu bila seseorang
menengadahkan kedua tangannya kepada-Nya, namun Dia mengembalikan keduanya dalam
keadaan kosong tidak mendapatkan apa-apa.”
1
Mengangkat tangan dalam doa diketahui merupakan kebiasaan dari Nabi . Ketika beliau
melakukan shalat istisqa’, beliau mengangkat tangannya sangat tinggi sehingga seseorang dapat
melihat putihnya ketiak beliau.
2
Demikian pula, ketika beliau memohon kepada Allah agar
menolongnya selama Perang Badar, beliau membentangkan tangannya sehingga jubah beliau
jatuh dari pundaknya. (Hadits Riwayat Muslim)
“berkata, ‘Ya Rabb, Ya Rabb’”
Ini adalah ciri penting keempat yang disebutkan oleh Nabi dalam hadits ini. Orang itu
membuat permintaan yang penting kepada Allah dengan mengulang kenyataan bahwa Allah
adalah Rabbnya. Istilah Rabb menunjukkan bahwa Allah adalah Satu-satunya yang
menciptakan dan memelihara segalanya. Orang itu menerima dan mengakui fakta tersebut
dengan menyebut Allah dengan namanya. Dia mengakui ketergantungan dan kebutuhannya
kepada Allah ketika dia memanggil Allah dengan nama ini.
Karena itu, ini adalah salah satu nama yang paling penting yang dengannya kita
memohon kepada Allah . Bahkan, ketika seseorang mengkaji doa-doa yang ditemukan dalam
al-Quran, seseorang dapat memperhatikan bahwa kebanyakan dari doa-doa itu dimulai dengan
“Ya Rabb,” atau “Ya Rabb kami.”
3
sedangkan makanannya haram, minumannya haram, dan ia diberi
kecukupan dengan yang haram”
Dengan rahmat dan kasih sayang dari Allah , Allah telah mewahyukan kepada Nabi
beberapa keadaan utama yang membuat Allah menghendaki untuk mengabulkan doa
1
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa jalur
hadits ini baik dan al-Hilali menyebutkan bahwa hadits ini hasan. Lihat al-Hilali, Iqadh, hal. 162.
2
Hadits itu diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Sekali-sekali, ketika mengerjakan shalat meminta hujan, tangan
dibentangkan dengan telapak tangan mengahadap ke bawah menghadap ke tanah, tidak ke atas menghadap ke
langit.
3
Contohnya, lihat, al-Baqarah 201, al-Baqarah 286 dan ali-Imran 8. Sebenarnya, ada banyak contoh tentang jenis
ini dalam al-Quran.
Islamic Online University Hadits 102
612
seseorang. Beberapa ‘sebab-sebab” ini telah dengan jelas ditunjukkan dalam hadits khusus ini.
Ada lagi sebab-sebab lainnya, seperti berdoa di tempat tertentu. Namun, di saat yang sama,
seseorang juga harus menyadari bahwa ada juga “sebab-sebab,” sebenarnya faktor-faktor
pencegah. Yang membuat Allah tidak mengabulkan doa-doa seseorang. Seorang Muslim juga
harus mengetahui ini semua dan menghindarinya sesuai dengan kemampuannya. Dalam hadits
yang khusus ini. Ada penyebutan yang jelas tentang salah satu faktor pencegah yang
menyebabkan Allah tidak mengabulkan doa seseorang.
Apabila kehidupan seseorang dipenuhi dengan hal-hal yang haram, bagaimana seseorang
berharap Allah mengabulkan doanya? Orang itu sendiri yang tidak menanggapi ajaran-ajaran
Allah namun dia berharap Allah mengabulkan panggilannya. Hadits ini menegaskan bahwa
apabila seseorang benar-benar ingin agar Allah mengabulkan doanya, maka dia harus menjauh
dari hal-hal yang haram yang Allah telah haramkan. Dia harus menjawab panggilan Allah
dan kemudian niscaya Allah akan menanggapi panggilannya kepada-Nya.
Salah seorang salaf menyebutkan, “Jangan terlalu terkejut jika jawabannya lambat datang
karena engkau telah menghambat jalannya disebabkan dosa-dosamu.”
1
“Bagaimana mungkin doanya dikabulkan?”
Rasulullah tidak secara tegas menyebutkan bahwa doa orang tersebut tidak akan
dikabulkan. Sebaliknya, beliau menegaskan bahwa memperturutkan hati dengan perkara-perkara
yang haram adalah salah satu alasan utama mengapa doa-doa seseorang mungkin tidak
dikabulkan. Namun, sebagaimana yang Ibnu Daqiq al-Eid jelaskan, dengan rahmat dan kasih
sayang Allah , Dia mungkin masih menjawab orang itu meskipun orang itu sendiri melakukan
sesuatu yang sangat besar yang dapat mencegahnya dari dikabulkannya doanya.
Allah mungkin juga mengabulkan doa-doanya untuk alasan yang sedikit berbeda.
Mungkin itu cara lainnya yang dengannya orang tersebut membawa dirinya kepada kebinasaan
dan hukumannya sendiri. Dia terlibat dalam amalan-amalan yang haram namun dia berdoa dan
Allah memberikan apa yang dia minta. Ini seharusnya menyebabkan sedikit kesadaran pada
dirinya. Dia seharusnya mengakui berkah yang Allah telah berikan padanya dan bagaimana
1
Dinukil dalam Ibnu Rajab, Jami’, jilid 1, hal. 277.
Islamic Online University Hadits 102
613
Allah menjawabnya meskipun dia tidak menjawab dengan baik panggilan Allah . Jika ini
tidak memiliki pengaruh apapun pada dirinya, maka ini adalah urusan Allah yang hanya
memberikannya lebih banyak keberkahan sementara dia membuat dirinya semakin tidak
bersyukur atas apa yang Allah telah berikan padanya. Karena itu, orang tersebut hanya
membawa dirinya semakin dekat kepada kebinasaannya sendiri.
Hal-hal Lain Yang Terkait Dengan Hadits ini
Bersedekah dengan harta yang haram atau harta yang diperoleh dengan cara yang salah tidak
diterima oleh Allah .
Ibnu Abbas ditanya tentang seorang laki-laki yang mengerjakan sebuah amalan, mengambil
harta orang lain dengan cara yang salah dan kemudian dia bertobat. Dia melakukan Haji,
membebaskan budak dan bersedekah dari harta harta tersebut. Ibnu Abbas berkata tentang
orang itu, “Dosa tidak membersihkan dosa.” Demikian pula, Ibnu Mas’ud berkata, “Dosa
tidak menghilangkan dosa. Tetapi amalan yang baik membersihkan dosa.”
1
Jika seorang pencuri atau perampok bersedekah atas dirinya sendiri, amalan seperti tidak
akan diterima. Maksudnya, orang tersebut tidak akan mendapat pahala atas hal tersebut.
Bahkan, dia akan dianggap berdosa karena dia menggunakan uang itu dengan sebuah cara
tertentu tanpa mendapatkan izin untuk itu. Pemilik yang asli atau yang sah juga tidak akan
mendapat pahala atas itu, karena itu bukanlah nait dan tujuannya. Ini adalah pendapat dari
sejumlah ulama dan telah diriwayatkan oleh Said bin al-Musayyab. Sama halnya, jika
seorang penguasa atau gubernur mengambil harta dengan cara yang salah dari
pembendaharaan publik (Baitul Maal) dan membangun sebuah mesjid dengannya atau
membagikan salinan al-Quran dengan harta tersebut, dan mengaku bahwa dia sedang
melakukan perbuatan sosial, maka dia tidak akan mendapat pahala atas amalan itu dan
perbuatan itu salah, meskipun orang-orang mungkin mendapat manfaat dari perbuatannya
yang salah tersebut.
2
Jika seseorang memiliki uang yang diperoleh melalui cara yang haram dan dia tidak mampu
mengembalikan uang itu kepada pemiliknya yang sah atau kepada ahli warisnya, maka dia
1
Dinukil dalam Ibnu Rajab, Jami’, jilid 1, hal. 264.
2
Cf., Ibnu Rajab, Jami’, jilid 1, hal. 265. Imam Ahmad membuat sebuah pengecualian dalam perkara bahwa uang
tersebut telah dikumpulkan dengan baik oleh pemerintah, seperti lewat rampasan perang. Jika bukan seperti itu,
maka apa yang mereka telah lakukan adalah haram dan mereka tidak mendapatkan pahala atas itu.
Islamic Online University Hadits 102
614
boleh menyerahkan itu dengan tujuan amal. Ini adalah pendapat dari Imam Malik, Abu
Hanifah, Ahmad dan lainnya. Imam Syafi’i berpendapat bahwa harta itu harus dijaga dan
disimpan hingga harta itu dapat dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. Fudhail bin
Iyadh menyatakan bahwa uang itu harus dihancurkan atau dibuang ke laut dan tidak dapat
disedekahkan. Ibnu Rajab menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah itu harus
disedekahkan karena dilarang untuk membuang-buang harta, sebagaiman dijelaskan dalam
hadits Nabi . Jelas, meskipun, orang yang mendapatkan itu dengan cara yang salah dan
tidak menyerahkannya sebagai sedekah atas namanya sendiri, untuk mencari pahalanya.
Sebaliknya, dia menyerahkan itu atas nama pemilik sahnya dengan harapan bahwa pemilik
sahnya tersebut akan mendapatkan manfaat dari harta tersebut di Akhirat, karena tidak
mungkin itu akan bermanfaat baginya di dunia ini.
1
Hadits ini juga menunjukkan keutamaan menghidupi diri lewat cara-cara yang halal.
Bagaimana seseorang menghidupi dirinya adalah bagaimana dia menjalani hidupnya. Semua
hidupnya berdasarkan pada bagaimana dia menghidupi dirinya. Jika dia menghidupi dirinya
dengan cara yang halal, maka dia akan diberkahi dan diberikan pahala atas semua yang dia
lakukan dengan apa yang telah dia sediakan untuk dirinya. Tetapi jika dia menghidupi
dirinya melalui cara yang haram, maka semua yang dia lakukan dengan harta tersebut
mungkin tidak bermanfaat baginya sama sekali. Bahkan, dia mungkin hanya membuka
dirinya untuk dosa yang lebih banyak. Dalam hadits lain, Nabi bersabda,
“Yang pertama kali yang membusuk dari seorang manusia adalah perutnya. Oleh karena itu,
jika salah seorang dari kalian mampu untuk menjaga dirinya untuk memakan hanya
makanan yang baik (halal dan dari sumber yang halal), dia harus melakukannya.(Hadits
Riwayat Bukhari.) Harta dan rezeki seseorang haruslah berasal dari sumber yang baik. Itu
haruslah berasal dari sumber yang baik dan paling baik yang berasal dari pekerjaan yang
1
Ibnu Rajab, Jami’, jilid 1, hal. 267-268.
Islamic Online University Hadits 102
615
dilakukan oleh orang itu sendiri. Orang yang benar-benar beriman tidak boleh
mengandalkan orang lain. Sebaliknya, dia harus bekerja dan menghidupi dirinya hanya
dengan cara yang baik dan halal, Nabi bersabda,
“Penghasilan yang paling baik adalah penghasilan yang berasal dari tangan orang itu
sendiri, jika dia ikhlas.”
1
Dalam hadits lain, Rasulullah juga bersabda,
“Demi Dzat yang jiwaku ada ditangan-Nya, seseorang dari kalian mengambil talinya lalu
membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya, kemudian ia menjualnya [sebagai sebuah
mata pencaharian yang halal], itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada
orang lain, mereka memberinya atau tidak memberinya.” (Hadits Riwayat Bukhari.)
Kenyataan bahwa Allah menjawab panggilan seseorang kepada-Nya seharusnya membuat
orang itu memenuhi perintah dan permintaan Allah . Allah berfirman,
⬧◆ ⬧ ⧫ ⧫
⬧ ⬧  ◼◆❑
 ⬧ ⧫
❑⧫◆⬧  ❑⬧◆
 ➔⬧ ⧫ 
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, Maka (jawablah),
bahwasanya aku adalah dekat. aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia
memohon kepada-Ku, Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan
1
Diriwayatkan oleh Ahmad. Menurut al-Albani, ini hasan. Al-Albani, Sahih al-Jami’, jilid 1, hal 622.
Islamic Online University Hadits 102
616
hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran” (al-
Baqarah 186).
Kesimpulan Hadits
Abu Abdullah an-Naji membuat sebuah pernyataan yang sangat erat merangkum hadits ini.
Dia berkata,
Lima ciri-ciri yang membuat sebuah amalan sempurna. [Yang kelima itu
adalah:] keimanan dengan mengetahui Allah , mengetahui kebenaran,
melakukan amalan dengan tulus demi Allah , mengerjakan amalan yang
sesuai dengan sunnah dan hanya memakan apa yang halalkan. Jika salah
satu dari ciri-ciri ini kurang, amalan itu tidak akan naik [kepada Allah ].
Contohnya, jika engkau mengetahui Allah tetapi tidak mengetahui
kebenaran, itu tidak akan bermanfaat sedikitpun. Jika engkau mengetahui
kebenaran tetapi engkau tidak mengetahui Allah , itu juga tidak akan
bermanfaat padamu. Jika engkau mengetahui Allah dan mengetahui
kebenaran tetapi amalanmu tidak ikhlas dan suci, itu tidak akan
bermanfaat. Jika engkau mengetahui Allah , mengetahui kebenaran,
mengerjakan perbuatan dengan ikhlas tetapi tidak sesuai dengan sunnah,
itu tidak akan bermanfaat. Jika engkau memenuhi semua yang empat itu
tetapi engkau tidak makan dari sumber yang halal, itu juga tidak akan
bermanfaat.
1
Melakukan perbuatan-perbuatan haram sangat mempengaruhi hubungan seseorang dengan
Allah . Meskipun Allah bersedia mengabulkan doa-doa orang-orang beriman, Allah
mungkin tidak mengabulkan kepada seseorang yang sangat memperturutkan hatinya dalam
perbuatan-perbuatan haram bahkan jika dia telah memenuhi semua cara yang tepat dan
berguna untuk berdoa.
1
Dinukil dalam Ibnu Rajab, Jami’, jilid 1, hal. 262-263.
Islamic Online University Hadits 102
617
Islamic Online University Hadits 102
618
Hadits #11
“Tinggalkan apa yang meragukanmu...”
Dari Abu Muhammad Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib
cucu Rasulullah dan kesayangannya
radhiallahu’anhuma, yang berkata: Aku telah hafal
sebuah hadits dari Rasulullah yang berbunyi,
“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa-apa
yang tidak meragukanmu.”
Hadits Riwayat Tirmidzi dan an-Nasa’i. Tirmidzi
berkata, “Ini adalah hadits yang hasan shahih.”
Kosakata Pilihan
 “cucu
Islamic Online University Hadits 102
619
 : raihananya,” Ibrahim dan Johnson-Davies menulis, “Secara bahasa., ‘bunga
yang harumnya’. Kata raihana digunakan oleh Nabi sehubungan dengan al-
Hasan dan al-Husain, anak dari Ali bin Abi Thalib, sepupu dan menantu Nabi
.”
1
 : “Aku telah hafal,”
 : “tinggalkan”
 : “meragukanmu,” huruf di akhir berarti orang kedua, engkau”;  berarti
ragu, yang lain mengatakan bahwa itu berarti ragu disertai dengan was-was.
2
Takhrij
Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi, an-Nasai, at-Tayaalisi, Ahmad, al-Hakim, Ibnu
Hibban, ad-Daarimi, al-Baihaqi, Abu Ya’la dan lainnya. Hadits tersebut telah diriwayatkan
melalui sejumlah jalur yang berasal dari ulama hadits yang terkenal, Syu’bah. Syu’bah
meriwayatkannya dari Buraid Ibnu Maryam dari Abu al-haurah as-Saadi dari al-Hasan bin Ali.
Tirmidzi menyebut ini adalah hadits yang hasan shahih. Al-Hakim jugan mengatakan ini
shahih dan adz-Dzahabi sepakat dengannya. As-Suyuti, Albani, Ahmad Syakir, Ibnu
Muhammad, al-Hilali dan Syuaib al-Arnaut telah menyatakan hadits ini shahih.
3
Hadits ini juga
memiliki bukti pendukung dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Watsilah bin al-
Asqa, Anas bin Malik dan Nu’man bin Basyir.
4
Dalam kitab ini, an-Nawawi hanya meriwayatkan potongan dari hadits ini. Dalam hadits
dari Tirmidzi, teks lengkapnya adalah sebagai berikut:
1
Ibrahim dan Johnson-Davies, hal. 52.
2
Al-Mubarakfuri, jilid 7, hal. 221.
3
Lihat Ibnu Muhammad, hal. 96; al-Hilali, Iiqadh, hal. 165; catatan kaki al-Arnaut dan Baajis pada Ibnu Rajab,
jami’, jilid 1, hal. 278.
4
Ibnu Muhammad, hal. 97-99.
Islamic Online University Hadits 102
620
Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa-apa yang tidak meragukanmu. Karena
sesungguhnya, kebenaran adalah ketenteraman dan dusta adalah keraguan.
Penjelasan Umum Tentang Hadits
Hadits ini menetapkan sebuah kaidah yang sangat umum yang dapat diterapkan dalam
segala aspek kehidupan seseorang. Jika seseorang benar-benar menerapkan makna dari hadits
ini, Allah menghendaki, dia seharusnya menemukan ketenteraman jiwa dan kedamaian batin.
Hadits ini juga menunjukkan jalan menuju ketakwaan yang sesungguhnya. Hanya dengan
beberapa kata, Nabi menyebutkan kaidah yang sangat bermanfaat dan berguna ini.
Terutama pada masa sekarang ini, hadits ini sangat penting. Saat ini, banyak orang
berbicara tentang perbedaan pendapat dari para ulama. Selain itu, ada banyak hal-hal atau
kebiasaan-kebiasaan baru (seperti praktek bisnis) yang nampaknya memiliki beberapa kebaikan
dan beberapa keburukan bagi mereka yang belum dibahas dengan detail oleh para ulama namun
banyak orang merasa bebas untuk menyuarakan pendapat mereka tentang topik seperti itu secara
keseluruhan. Bagaimana seseorang dapat menyelamatkan dirinya dari semua kebingungan ini?
Bagaimana seseorang dapat mengetahui jalan apa yang diikuti yang akan membawanya kepada
kebenaran dan membuat Allah meridhoinya? Dalam keadaan seperti ini, seseorang sungguh-
sungguh perlu untuk kembali kepada hadits Nabi ini.
Tentang Perawi: Al-Hasan
Abu Muhammad al-hasan bin Ali bin Abi Thalib adalah cucu dari Rasulullah melalui
anak perempuannya Fathimah. Baik dia maupun saudaranya al-Husain adalah kesayangan dari
Nabi . Dalam penampilan, dia sangat mirip dengan Nabi .
Al-Hasan lahir di tahun 3 H. Dia lahir satu tahun sebelum saudaranya al-Husain. Mereka
berdua tumbuh disekitar Nabi dan di mesjid Nabi.
Al-Hasan adalah seorang yang sangat saleh. Al-Hasan menginginkan yang terbaik untuk
menghindarkan segala perselisihan politik pada masanya. Setelah kematian ayahnya, dia menjadi
khalifah. Namun, untuk menghindari segala konflik dan perselisihan yang lebih lanjut di antara
kaum Muslimin, dia memberikan posisi itu dalam sebuah kesepakatan bersama dengan
Islamic Online University Hadits 102
621
Muawiyah. Itu terjadi pada tahun 41 H. Dengan cara ini, dia mencapai nubuat yang telah dibuat
oleh Rasulullah ketika beliau berkata bahwa anak ini al-Hasan adalah seorang pemimpin dan
melaluinyalah Allah akan membawa kembali persatuan dua kelompok besar. Ini persis seperti
apa yang terjadi pada tahun 41 tersebut, yang dikenal sebagai tahun persatuan.
Dia meriwayatkan tiga belas hadits dari Nabi . Sebagaimana an-Nu’man, dia masih
cukup muda ketika Nabi wafat. Dalam haditst khusus dari empat puluh Hadits an-Nawawi ini,
dia dengan jelas menyebutkan, “Aku telah hafal dari Rasulullah ,” sehingga tidak
meninggalkan keraguan bahwa dia telah mendengar kata-kata tersebut secara lansung dari Nabi
.
Al-Hasan meninggal dunia pada tahun 50 H, di usia 46 tahun. Dia dikuburkan di al-
Baqi’.
“Tinggalkan apa yang meragukanmu...”
Keutamaan dari hadits ini sama dengan hadits sebelumnya: Seseorang Harus menghindari
perkara yang (syubhat) meragukan. Ketika seseorang menghindari perkara-perkara yang
meragukan, agama dan kehormatannya akan bebas dari kecaman.
Namun, hadits ini, dengan penambahan lafadz yang ditemukan dalam Sunan Tirmidzi dan
kitab lainnya, menunjukkan sebuah aspek tambahan yang sangat penting tentang mengindari
perkara-perkara yang meragukan. Jika seorang yang beriman hanya melakukan perbuatan-
perbuatan tersebut yang dia pasti dan yakini adalah perbuatan yang halal dan baik, maka hatinya
akan tenang. Secara psikologis, dia merasa tenang dengan dirinya. Dia tidak bergulat dengan
dirinya untuk segala hal yang dia lakukan karena dia yakin bahwa perbuatan yang dia kerjakan
itu adalah perbuatan yang halal.
Di sisi lain. Orang yang terlibat dalam perkara-perkara yang meragukan tidak pernah
tenang. Hati dan pikirannya selalu terganggu dan bermasalah. Dia selalu bertanya apakah ini
benar baginya untuk melakukan perbuatan tersebut dan apakah dia sebenarnya harus
menghindarinya. Bahkan jika secara lahiriah dia menunjukkan tidak ada perasaan sakit terhadap
sebuah perbuatan yang dia kerjakan, hatinya mungkin mendidih dan tidak senang karena dia,
pada kenyataannya, tidak yakin apakah dia seharusnya melakukan apa yang telah dia lakukan.
Islamic Online University Hadits 102
622
Kunci untuk takwa yang sesungguhnya adalah meninggalkan perkara-perkara yang
meragukan. Ini adalah tindakan yang sesungguhnya. Abu Abdurrahman al-Mammari pernah
berkata, “Jika seorang hamba sungguh-sunnguh bertakwa dan beriman, maka dia meninggalkan
apa yang membuatnya ragu untuk apa yang tidak meragukannya.” Hasan bin Abu Sanaan pernah
berkata, “Tidak ada yang lebih mudah daripada takwa dan kesalehan: Apabila sesuatu
meragukanmu, maka tinggalkanlah itu.”
1
Apakah Cara ini Diwajibkan atau Hanyalah Dianjurkan (Sunnah)?
Menurut al-Munawi, nasihat yang diberikan dalam hadits ini hanyalah disunnahkan dan
tidak diwajibkan. Dia sampai pada kesimpulan itu karena pendapat yang paing kuat adalah
bahwasanya menghindari perkara-perkara yang meragukan adalah dianjurkan dan bukan wajib
2
,
sebagaimana yang telah dibahas dalam Hadits #6.
Dalam pandangan fiqih yang tepat, apa yang dia katakan mungkin benar. Namun siapa
yang ingin menghentikan keuntungan dari cara seperti berikut ini. Ketika seseorang menghindari
perkara-perkara syubhat, dia membebaskan agama dan kehormatannya dari segala kecaman atau
kecurigaan. Hati seseorang menjadi tenang dan damai. Dia tidak memiliki alasan untuk
mengahadapi masalah kejiwaan atas perbuatan-perbuatan yang dia kerjakan. Dan, pada akhirnya,
untuk sungguh-sungguh berada di antara orang-orang yang bertaqwa, seseorang harus
menghindari perkara-perkara yang meragukan itu. Betul, dari sudut pandang fiqih yang tepat,
seseorang mungkin mengatakan bahwa cara ini hanya disunnahkan dan tidak wajib, tetapi dari
sudut pandang memberikan nashihat kepada semua kaum Muslimin, setiap Muslim harus
didorong dan diajarkan untuk mengikuti apa yang jelas dihalalkan dan tetap menjauh dari segala
perkara-perkara yang meragukan. Allah lebih mengetahui.
Juga, dengan cara ini, seseorang mengikuti contoh-contoh dari para orang-orang saleh
terdahulu. Mereka menetapkan sifat bagi semua generas kemudian. Sultan memberikan sejumlah
contoh, termasuk yang berikut ini: Suatu Hari Abu Bakar memakan beberapa makanan dari
orang lain. Orang tersebut memberitahukan kepadanya bahwa makanam yang dia makan berasal
dari uang yang dia dapatkan dari menjadi seorang peramal pada zaman Jahiliyyah (zaman
1
Dinukil dalam ibnu Rajab, Jami’, jilid 1, hal. 280.
2
Al-Munawi, jilid 3, hal. 528.
Islamic Online University Hadits 102
623
kebodohan sebelum Islam). Seketika, Abu Bakar memasukkan telunjuknya ke dalam
tenggorokannya dan memuntahkan apa yang telah dia makan. (Riwayat Bukhari.) Seseorang
tidak dapat berkata bahwa makanan itu haram karena itu diperoleh ketika orang tersebut dulunya
adalah non-Muslim. Namun, untuk menghindari sama sekali segala perkara syubhat, Abu Bakar
memuntahkannya.
1
Tapi di mana orang-orang seperti itu hari ini? Al-Bugha dan Mistu berpendapat bahwa
orang-orang banyak membutuhkan panutan, pemimpin-pemimpin atau ulama-ulama, yang
melakukan cara-cara seperti itu. Mereka butuh untuk melihat dihadapan mereka orang-orang
yang mengikuti apa yang halal, menjauhi apa yang halal dan juga menghindari apa yang
meragukan. Jika orang-orang tidak memiliki teladan-teladan seperti itu, maka mereka terlibat
dengan perkara-perkara yang meragukan tanpa adanya perasaan buruk sama sekali dalam hati
nurani mereka. Bahkan, mereka malah melampaui itu dan dengan berani masuk ke dalam yang
haram karena mereka tidak memiliki teladan untuk menunjukkan pada mereka cara yang tepat
tentang taqwa dan kesalehan.
2
Al-Baitar melangkah lebih jauh dan menyatakan bahwa ini adalah suatu keharusan bagi
mereka yang dijadikan sebagai contoh dan diikuti untuk menghindari perkara-perkara syubhat
dan memberikan contoh yang baik kepada orang lain untuk mengikutinya.
3
Sekarang ini,
kebanyakan dari mereka yang dipandang sebagai teladan memberikan contoh yang buruk karena
mereka dengan sukarelanya dan dengan mudahnya terjatuh ke dalam perkara-perkara yang
meragukan dan dipertanyakan, memutuskan perkara dengan sangat tidak sungguh-sungguh.
4
Jika
ada perbedaan pendapat apapun sama sekali, mereka mengikuti pendapat yang paling mudah
terlepas apakah kebenaran ada pada pihak mereka atau tidak. Inilah orang-orang yang seringkali
dijadikan sebagai panutan pada hari ini. Oleh karena itu, tidak mengherankan bahwa orang-orang
banyak bahkan melampaui yang syubhat menjadi yang jelas haram.
1
Sultan, hal. 119.
2
Al-Bugha dan Mistu, hal. 80.
3
Al-Baitar, hal. 84.
4
Sebagian dari mereka bahkan melakukan hal-hal yang meragukan sebagai sebuah perkara kaidah. Mereka
menyatakan bahwa karena itu tidak dengan jelas diharamkan, maka seseorang tidak dapat mengatakan itu haram
dan, karenanya mereka melakukannya.
Islamic Online University Hadits 102
624
“Sesungguhnya, kebenaran adalah ketenteraman dan dusta adalah
keraguan.”
At-Tiibi menjelaskan potongan hadits ini dengan mengatakan bahwa apabila seorang
yang beriman mendapati hatinya terganggu oleh sesuatu, dia harus menghindari hal tersebut. Ini
karena hati dari orang yang sunnguh-sungguh beriman itu tenteram pada saat melihat kebenaran
dan kebaikan. Namun, hatinya menjadi tidak yakin dan lemah pada saat melihat kedustaan dan
kesalahan.
1
Tentu saja, ini benar-benar terjadi ketika orang tersebut membiasakan diri dengan al-
Quran, sunnah, dan mengikuti jalan dari para salaf. Jika hatinya berpenyakit dan diperturutkan
dengan perbuatan-perbuatan yang haram dan meragukan, maka hatinya tidak dapat mengetahui
kebenaran dan kedustaan. Bahkan mungkin hatinya menjadi tidak gelisah saat melihat kebenaran
dan tenang saat melihat kedustaan, seperti hati orang-orang munafik. Al-Munawi menyatakan
bahwa kebenaran dan kejujuran, ketika sepenuhnya digabungkan dalam hati orang yang beriman,
digabungkan dengan cahaya keimanan dan ketenangan. Itu akan memadamkan cahaya kedustaan
karena kedustaan adalah kegelapan dan kegelapan tidak dapat bercampur dengan cahaya.
2
Namun, pada umunya, kebenaran menyebabkan ketenangan. Maksudnya, ketika sesuatu
itu benar, baik dan bagus, hati seseorang akan dalam keadaan tenang dengannya. Dia tidak
gemetar atau ragu. Ketika seseorang melakukan apa yang jujur dan benar, dia kemudian tidak
akan pernah menyalahkan dirinya sendiri. Selain itu, kejujuran akan diberikan pahala dan
keselamatan oleh Allah karena kejujuran mereka. Dan lagi, hal ini khususnya benar bagi orang
beriman yang memiliki ilmu agama. Jika hatinya sangat senang dengan sesuatu itu adalah sebuah
tanda bahwa hal tersebut baik dan tepat. Namun, ketika hatinya terganggu dan tidak dapat
merasa tenang karena sesuatu, ini adalah sebuah tanda bahwa hal tersebut tidak benar. Ada
sesuatu yang salah dan tidak dapat diterima tentang hal tersebut.
Ibnu Rajab menjelaskan bahwa ini adalah salah satu alasan mengapa orang-orang yang
cerdas menerima Rasulullah dengan sangat mudah sedangkan orang-orang yang sama menolak
Musailamah, si pendusta. Dengan perkataannya, mereka mengetahui Nabi benar. Perkataan
1
Al-Munawi, jilid 3, hal. 529. Lihat juga al-Qaari, jilid 6, hal. 43.
2
Al-Munawi, jilid 3, hal. 529.
Islamic Online University Hadits 102
625
beliau memasukkan ke dalam hati mereka perasaan tenang karena tidak ada ruang untuk
meragukan apapun tentang apa yang beliau katakan. Namun, sebaliknya yang terjadi dengan
pengakuan palsu Musailamah. Hati pasti tidak dapat merasa nyaman dan menerima pernyataan
yang dia buat.
1
Meskipun, sekali lagi, kaidah ini hanya berlaku jika hati tidak rusak dan tidak
sakit. Jika tidak, hati tidak akan dapat mengetahui kebenaran dari kedustaan.
Ibnu Utsaimin menyebutkan hal lainnya tentang kedustaan yang meragukan. Dia
mengatakan bahwa yang orang pertama yang memiliki keraguan dan kecurigaan adalah orang
yang melakukan kedustaan atau kebohongan. Dia ragu apakah orang-orang percaya apa yang dia
katakan atau tidak. Inilah mengapa para pendusta sangat sering bersumpah atas nama Allah
sebagaimana apa yang mereka katakan karena mereka butuh orang-orang untuk mempercayai
kedustaan mereka. Hati seseorang setelah itu tidak akan mampu untuk menjadi tenang karena dia
akan selalu khawatir apakah orang-orang percaya padanya atau tidak dan dia akan selalu
khawatir bahwa orang-orang mungkin mencari tahu tentang kedustaannya. Karena itu, kedustaan
selalu membawa pada keraguan dan tidak pernah membawa pada ketenangan.
2
“Hadits Riwayat Tirmidzi dan an-Nasa’i. Tirmidzi
berkata, Hadits ini hasan shahih.’”
Tirmidzi
Abu Isa Muhammad Isa bin Saura al-Tirmidzi adalah salah satu ulama besar hadits di
zamannya. Dia lahir pada 209 H (824 M) di Tirmiz (yang merupakan bagian dari Uzbekistan saat
ini). Dia bepergian ke mana-mana dalam mencari hadits. Di antara gurunya yang paling dekat
adalah Imam Bukhari dan Ishaaq bin Rahawaih. Dia meninggal pada tahun 279 H.
Tirmidzi terkenal akan keilmuan dan keshalihannya. Dia memiliki banyak karya yang
berkaitan dengan bidang hadits. Salah satu karyanya adalah kumpulan ciri-ciri dan sikap-sikap
Nabi , yang dikenal dengan asy-Syamali.
3
1
Ibnu Rajab, Jami’, jilid 1, hal. 285.
2
Ibnu Utsaimain, Syarah Riyadhus Shalihin, jilid 1, hal. 275.
3
Sebuah versi singkat untuk karya ini tersedia dalam bahasa Inggris: Ahmed E. Bernat, trans, Ringkasan Syamali-e-
Tirmidzi (Lahore: Progressive Books, 1979).
Islamic Online University Hadits 102
626
Karyanya yang paling terkenal adalah al-Jami’ al-Kabir, yang juga dikenal dengan Sunan
Tirmidzi. Ini adalah salah satu dari “enam kitab hadits”. Kitab ini berisi bagian-bagian pada
semua topik fiqih yang penting. Yang memiliki hampir 4000 hadits di dalamnya serta banyak
perkataan dari para ulama kemudian.
An-Nasa’i
Abu Abdurrahman Ahmad bin Syuaib bin Ali al-Khurasani an-Nasa’i lahir pada tahun
215 H di Nasa, Persia. Pada umur 15 tahun, dia melakukan perjalanan dalam mencari ilmu. Dia
mengunjungi Khurasan, Iraq, Arab, Syam, Mesir dan tempat-tempat lainnya. Dia adalah ulama
hadits yang besar. Dia sangat teliti dalam penilaiannya dan menerima periwayat.
An-Nasa’i juga dikenal atas keberanian dan keikutsertaannya dalam jihad. Dia akan
melatih pasukan dengan sunnah Nabi .
An-Nasa’i juga mengumpulkan sejumlah karya yang berkaitan dengan hadits. Karyanya
yang paling besar dikenal dengan Sunan al-Kubra. Dia meringkas karyanya yang lebih besar itu
menjadi karya yang lebih kecil yang dikenal dengan Sunan al-Mujtaba. Karya yang terakhir ini
adalah karya yang terkenal yang dikenal dengan Sunan an-Nasa’i.
1
Ketika seorang ulama hanya
menyebutkan, “Diriwayatkan oleh an-Nasa’i,” itu berarti bahwa itu ada dalam karya yang lebih
kecil tersebut.
Sepertinya an-Nasa’i meninggal pada tahun 303 H. di Damaskus. Dia telah menulis
sebuah kitab tentang keutamaan dari Ali bin Abi Thalib. Dikatakan bahwa sisa-sisa orang-orang
Khawarij di Damaskus adalah orang-orang yang membunuhnya, mungkin disebabkan oleh kitab
tersebut. Allah maha mengetahui.
Imam At Tirmidzi berkata, ‘Hadits ini hasan shahih.’”
Imam At Tirmidzi seringkali menggunakan istilah hasan shahih untuk menjelaskan
sebuah hadits. Istilah ini telah membawa pada kebingungan yang banyak di antara para ulama.
1
Sebagian dari karya ini telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris: Muhammad Iqbal Siddiqi, trans, Sunan
Nasa’i (Lahore: Penerbit Kazi, 1994).
Islamic Online University Hadits 102
627
Namun, sebelum memahami istilah tersebut, seseorang terlebih dahulu harus mendefinisikan
istilah sahih dan hasan.
Pada umumny, agar sebuah hadits disebut sahih harus memenuhi lima keadaaan berikut,
sebagaimana yang disebutkan sebelumnya:
(i) Jalur atau isnadnya harus bersambung, tanpa mata rantai yang hilang.
(ii) Setiap perawinya haruslah orang yang beragama dan jujur.
(iii) Setiap perawinya harus ahli dalam meriwayatkan hadits.
(iv) Riwayatnya tidak dapat bertentangan dengan sumber atau riwayat yang lebih kuat.
(v) Tidak boleh ada efek merusak yang tersembunyi atau illat dalam penyebaran hadits
tersebut.
Agar sebuah hadits menjadi hasan sesuai kemampuannya sendiri, juga harus memenuhi kelima
keadaan ini. Namun, tingkatan keahliannya (keadaan iii) sedikit lebih rendah untuk hadits yang
hasan. Maksudnya, jika seseorang berada para tingkatan keahlian yang paling tinggi, haditsnya
akan disebut sahih. Jika dia berada pada tingkatan keahlian yang selanjutnya, maka haditsnya
disebut hasan.
Karena itu, sebuah hadits bisa jadi hasan ataupun shahih. Kemudian apa makna dari
kalimat hasan shahih dari Tirmidzi? Kalimat ini sepertinya untuk menggabungkan bersama dua
istilah yang khusus. Hanya saja, sepertinya, Tirmidzi sendiri sebenarnya tidak mendefinisikan
istilah tersebut. karena itu, para ulama telah mencoba untuk menentukan makna dari istilah
tersebut. Mereka telah datang dengan tujuh pendapat mengenai makna yang benar dari ucapan
Tirmidzi. Ini adalah penjelasan yang berbeda tersebut:
(1) An-Nawawi, dalam Taqribnya, mengatakan bahwa hasan shahih adalah sebuah
hadits yang berhubungan melalui satu jalur yang shahih dan melalui jalur lain yang hasan. Ibnu
Daqiq al-Eid mengatakan bahwa ini tidak benar karena Tirmidzi terkadang menulis, “hasan
shahih gharib, kami tidak mengetahui itu melalui jalur lainnya.” Oleh karena itu, ini meniadakan
pengertian an-Nawawi karena itu membutuhkan keberadaan paling tidak dua jalur. Sebagian
ulama kemudian mempertahankan pengertian an-Nawawi dan menyatakan bahwa gharib
tersebut, dalam kutipan al-Eid dari Tirmidzi, menunjukkan kepada fakta bahwa salah satu
perawinya tersendiri dan bukannya bahwa hanya satu jalur untuk hadits tersebut. Penjelasan ini
Islamic Online University Hadits 102
628
membiarkan pengertian an-Nawawi sebagai sebuah penjelasan yang mungkin kecuali jika
pengertian ini adalah apa yang Tirmidzi maksudkan dia seharusnya mengatakan hasan dan
shahih” bukannya “hasan shahih.
1
(2) Sebagian mengatakan bahwa hadits tersebut hasan (yang secara bahasa bermakna,
“baik”; di sini maksudnya bahwa hadits tersebut memberikan kabar gembira dan sebagainya)
yang berkaitan dengan teksnya dan shahih berkaitan dengan jalurnya. Yang lainnya beranggapan
bahwa ini tidak masuk akal karena Tirmidzi terkadang menggunakan istilah ini untuk hadits
yang berkaitan dengan neraka, hukum balas dendam, hukuman, dan sebagainya. Dalam hal
seperti ini, apa maksudnya mengatakan bahwa hadits ini “baik”? Selain itu, semua perkataan dari
Nabi itu baik.
(3) Ibnu Salah memiliki penafsiran yang serupa. Menurutnya, Tirmidzi menggunakan
istilah hasan sesuai dengan makna secara bahasanya pada umumnya sedangkan dia
menggunakan istilah shahih sesuai dengan peristilahan khusus dari para ulama hadits. Dengan
cara yang sama, argumen terus berlanjut, ibnu Abdul Bar pernah menulis, “Hadits ini sangat baik
[hasan],” untuk sebuah hadits yang memiliki seorang pendusta dalam jalurnya. Tentu saja dia
tidak menjelaskan derajat dari hadits tersebut tetapi hanya membahas tentang makna dari hadits
tersebut.
2
(4) Ahmad Syakir memberikan pengertian yang mungkin lainnya. Dia berteori bahwa
hasan artinya diterima, maksudnya, seseorang harus bertindak sesuai dengan hadits ini, cara yang
sama yang Imam Malik gunakan untuk menggunakan kalimat, “Kaum kami bertindak sesuai
dengan riwayat ini.” Jika Tirmidzi hanya menggunakan istilah shahih maka itu sama dengan
perkataan Imam Malik, “Kami tidak bertindak sesuai dengan riwayat ini,” maksudnya, riwayat
tersebut mungkin telah dibatalkan atau tidak menjelaskan hukum yang umum.
3
(5) Ibnu Katsir mengatakan, istilah itu merujuk kepada kategori baru untuk hadits antara
shahih dan hasan. Yaitu hadits dengan derajat hasan yang paling tinggi dan derajat shahih yang
paling rendah. Terkait pernyataan ini, al-Iraqi mengatakan bahwa tidak ada bukti untuk hal
tersebut dan pada kenyataannya, hal tersebut sangat jauh dari makna yang benar.
4
1
Lihat Jalaluddin asy-Suyuti, Tadrib ar-Rawi fi Syarah Taqrib an-Nawawi (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1979),
jilid 1, hal. 161.
2
As-Suyuti, Tadrib, jilid 1, hal. 162.
3
Ahmad Syakir, al-Baath al-Hadits Syarah Ikhtisar Ulum ad-Din (Kairo: Dar at-Turath, 1979), hal. 36-37.
4
Syakir, Baath, hal. 36.
Islamic Online University Hadits 102
629
(6) Ibnu Daqiq al-Ied juga memberikan pengertiannya sendiri. Menurutnya, istilah hasan
shahih mengacu pada sebuah hadits yang dapat dinakkan sampai pada derajat shahih karena
memiliki perawi dengan kualitas terbaik untuk sebuah hasan shahih. Di satu tempat ibnu Hajar
menuliskan sesuatu yang sama untuk ini ketika dia menyatakan bahwa itu mengacu kepada
sebuah hadits yang memiliki beberapa perawi yang berkualitas hasan dan lainnya berkualitas
shahih.
(7) Ibnu Hajar juga memberikan sebuah sedikit pengertian antara ibnu as-Salah dan dari
ibnu Daqiq al-Ied. Dia mengatakan bahwa sebuah hadits yang hasan shahih adalah satu di mana
ada sebuah perbedaan pendapat mengenai para perawinya. Sebagian ulama menganggap mereka
dari golongan yang pertama atau paling tinggi sedangkan yang lainnya menganggap mereka dari
golongan yang ketiga, maksudnya, sebagian mengatakan bahwa mereka memnuhi syarat untuk
hadits shahih sedangkan yang lainnya mengatakan mereka hanya memenuhi syarat untuk hadits
hasan.
1
Menurut mendapat penulis, hal yang paling penting untuk memperhatikan tentang hadits
yang Tirmidzi namai hasan shahih adalah semua itu, paling tidak menurut Tirmidzi, adalah
hadits yang dapat diterima. Terlepas pendapat manakah yang benar di atas, ini adalah hal yang
paling penting. Selain itu, kebanyakan hadits yang Tirmidzi sebut dengan hasan shahih juga
diriwayatkan baik oleh Bukhari maupun Muslim yang berarti bahwa semua itu ada di antara
hadits dengan tingakat paling tinggi.
Hal-Hal Lain Yang Terkait Dengan Hadits Ini
Jika ada sebuah perselisihan antara sesuatu yang diketahui kepastiannya dan sesuatu yang
merupakan sebuah perkara dugaan, maka yang diketahui pasti tersebut lebih diutamakan di atas
yang dugaan tersebut. Ini adalah sebuah peribahasa yang sah yang diterapkan diseluruh fiqh
Islam.
2
Bahkan, ini memiliki banyak banyak di hampir setiap bidang fiqih. Inilah beberapa contoh
tentang bagaimana kaidah ini digunakan dalam wilayah fiqh:
1
As-Suyuti, Tadrib, jilid 1, hal. 164.
2
Meskipun kaidah ini sangat berkaitan dengan hadits ini, “Tinggalkan apa yang meragukanmu untuk apa yang tidak
meragukanmu,” al-Baahusain tidak pernah menyebutkan hadits ini dalam karyannya yang luar baisa dan
mendetail pada kaidah ini. cf., Yaqub al-Baahusai, Qaidah al-Yaqin la Yazulu bi-I-Syakk (Riyadh: Maktabah ar-
Rushd, 1996), passim.
Islamic Online University Hadits 102
630
Jika seseorang memiliki pakaian yang ada sedikit najis padanya tetapi dia tidak yakin di mana
najis tersebut berada, maka dia harus mencuci seluruh pakaiannya karena jika tidak dia tidak
dapat yakin bahwa dia telah menghilangkan najis tersebut.
Jika seseorang ragu selama shalatnya mengenai berapa rakaats yang dia telah kerjakan, maka dia
harus bertindak berdasarkan apa yang dia ketahui pasti. Contohnya, misalkan dia sedang shalat
Dhuhur dan dia tidak mengingat apakah dia telah menyelesaikan satu rakaat atau dua. Namun,
dia yakin bahwa dia telah shalat paling tidak satu rakaat. Dalam perkara ini, dia terus
melanjutkan shalatnya berdasarkan apa yang dia yakini (bahwa dia telah menyelesaikan satu
rakaat) dan dia mengabaikan apa yang dia ragukan. Di akhir, dia membuat sujud kelupaan (sujud
sahwi).
1
Kaidah lainnya dalam fiqh adalah tidak dibolehkannya membuat ijtihad jika sesuatu itu jelas
dan secara tegas disebutkan dalam teks baik itu dalam al-Quran maupun hadits.
2
Ini juga
berkaitan dengan masalah meninggalkan apa yang menyebabkan seseorang ragu. Al-Quran
dan sunnah adalah kebenaran dan tepat tanpa ada keraguan sedikitpun. Oleh karena itu, tidak
ada seruan untuk meninggalkan apa yang al-Quran dan sunnah dengan jelas sebutkan untuk
pendapat atau pernyataan dari orang lain. Semua pernyataan itu, jika bertentangan atau
nampaknya menghindari apa yang jelas disebutkan dalam al-Quran dan sunnah, bahkan jika
dianggap baik, itu adalah sesuatu yang meragukan. Karena itu, seseorang seharusnya
menghindarinya. Ini adalah sebuah pedoman yang penting pada saat ini karena ada sejumlah
Muslim, yang pada umumnya disebut “modernis,” yang secara lahiriah menerima teks yang
jelas dari al-Quran dan sunnah dan kemudian memberikan banyak pendapat yang meragukan
tentang mengapa teks-teks tersebut tidak diterapkan pada saat ini atau mengapa teks-teks
tersebut harus ditafsirkan kembali. Yang paling baik yang dapat dikatakan tentang pendapat-
pendapat mereka adalah bahwasanya pendapat-pendapat mereka meragukan, dan tentu saja
tidak mencapai tingkat kepastian. Cara yang paling aman bagi seorang Muslim adalah
menolak pendapat-pendapat dan mengikuti apa yang jelas disebutkan dalam al-Quran dan
sunnah. Dengan cara ini, seorang Muslim akan mengikuti ajaran Nabi ini yang terkait
dengan meninggalkan apa yang membuat seseorang ragu. Selain itu, dia juga akan
1
Lihat ibnu Utsaimin, syarah Riyadhus Shalihin, jilid 1, hal. 274.
2
Cf., al-Baahusain, hal. 72.
Islamic Online University Hadits 102
631
menghindari perkara-perkara yang meragukan dan, sebagaimana yang telah dibahas dalam
penjelasan Hadits #6, ini akan menjaganya dari terjatuh ke dalam perkara-perkara syubhat.
Ketika pada ulama berbeda dalam sebuah masalah dan seseorang tidak dapat menentukan
pendapat yang mana yang benar untuk masalah tersebut, yang paling baik dan paling aman
adalah menghindari perbedaan pendapat mereka dan mengikuti bagian yang mereka sepakat
atasnya. Ini membawa seseorang menjauh dari keraguan.
1
Contohnya, jika para ulama
berbeda tentang apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, cara yang paing aman
menganggap bahwa perbuatan tersebut wajib dan tidak lalai dalam mengerjakannya. Ini
adalah cara yang paling aman dan itu akan membuat hati seseorang merasa tenang. Di sisi
lain, jika, dia memutuskan untuk menganggap perbuatan yang sama tersebut sebagai sunnah,
setiap kali dia tidak mengerjakannya dia mungkin akan merasa takut bahwa dia meninggalkan
sesuatu yang sebenarnya wajib.
Meskipun, cara ini, tidak boleh disalahgunakan. Ini hanya jika adanya sebuah keraguan. Jika
ada sebuah perbedaan pendapat dari para ulama dan seseorang yakin pendapat yang dia ikuti
adalah pendapat yang benar dan tidak merasakan keraguan sedikitpun tentang itu maka
dia tidak menerapkan kaidah yang baru saja disebutkan pada paragraph di atas. Contohnya,
ada perbedaan pendapat terkait waktu Shalat Jumat. Semua ulama sepakat bahwa itu dapat
dikerjakan setelah waktu Dhuhur dimulai. Namun, sebagian juga membolehkan itu dikerjakan
sebelum tengah hari. Karena dalil bahwa itu boleh dikerjakan sebelum tengah hari asli, tegas,
dan jelas, maka tidak perlu menahan diri dari pendapat tersebut hanya karena ada sebuah
perbedaan pendapat pada perkara ini.
2
Menurut ibnu Rajab, jika seseorang menemukan sebuah hadits yang memberikan sebuah
kebolehan yang istimewa kepada sesuatu tetapi seseorang kemudian melihat para Sahabat,
para ulama umat ini dan lainnya tidak menjalankannya, maka yang paling baik adalah tidak
mengerjakannya. Dia mengatakan bahwa tidak dapat dibayangkan jika Allah akan
mengizinkan, di antara Umat ini, pengikut kedustaan untuk menguasai pengikut kebenaran
dalam perkara tersebut. Ini khususnya jika perkara itu tidak diketahui bahwa semua orang dari
1
Konsep ini secara singkat disinggung sebelumnya dalam penjelasan Hadits #6, mengenai menghindari perkara-
perkara syubhat.
2
Untuk pembahasan yang lebih detail tentang hal ini, lihat penulis Shalat Jumat Bagian 1: Fiqih (Aurora, CO:
IANA, 1994), hal. 23-27.
Islamic Online University Hadits 102
632
tiga generasi terbaik tersebut menjalankan hukum tersebut. apa yang diikuti oleh tiga generasi
terbaik tersebut adalah kebenaran dan apa yang menentangnya adalah kedustaan.
1
Tidaklah tepat bahwa seseorang yang melibatkan dirinya dalam hal-hal yang haram dan
kemudiam, tiba-tiba, pada beberapa hal yang dia telah pilih, dia memutuskan untuk
meninggalkan perkara-perkara yang meragukan. Justru, seseorang seharusnya mengikuti apa
yang jelas dalam segala perkara, termasuk menghindari yang jelas diharamkan. Jika tidak,
cara seperti itu tidak akan bermanfaat samas sekali. Kejadian yang terkenal dalam sikap ini
melibatkan Abdullah bin Umar. Dia ditanya oleh orang-orang Iraq tentang darah seekor lalat,
ini najis atau tidak. Orang-orang ini adalah orang yang sama yang membunuh al-Husain, cucu
Nabi . Sehingga dia menjawab, “Mereka bertanya tentang darah seekor lalat sementara
mereka telah membunuh al-Husain. Aku mendengar Rasulullah berkata, “Mereka ini [al-
Husain dan al-Hasan] adalah raihanahku di dunia ini.” (Hadits Riwayat Bukhari.) Bishr bin
Harits pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang ibunya memintanya untuk menceraikan
istrinya. Dia berkata, “Jika dia mentaati ibunya dalam segala hal dan satu-satunya hal yang
dia tidak taati adalah menceraikan istrinya, maka dia harus melakukannya. Jika dia mentaati
ibunya dengan menceraikan istrinya dan kemudian setelah itu dia pergi kepada ibunya dan
memukulnya, maka dia tidak boleh melakukannya.”
2
Sebagaimana yang dicatat dalam Hadits #6, ketika seseorang terlibat dalam perkara-perkara
yang meragukan, dia tidak akan pernah bisa yakin bahwa dia tidak terlibat juga dalam
perkara-perkara yang haram.
3
Seseorang seharusnya mendasari kehidupannya pada hal-hal yang dia yakini dan dia percaya.
Dia harus menghindari perkara-perkara syubhat dan perkara-perkara yang dia yakin itu salah
atau berbahaya. Cara untuk hidup ini akan membawanya pada kebahagiaan yang
sesungguhnya baik di dunia maupun di Akhirat, Insya Allah.
Tidak ada ketakwaan dalam menghindari sesuatu yang jelas dan tidak perlu dipertanyakan
lagi kehalalannya. Ketakwaan ada pada meninggalkan segala sesuatu yang benar-benar
diragukan. Jika seseorang menghindari sesuatu yang jelas dibolehkan, yang dianggap sebagai
sebuah ketakwaan, maka dia hanyalah mengikuti bisikan Setan dan bukan petunjuk dari Nabi
Muhammad .
1
Ibnu Rajab, Jami’, jilid 1, hal. 283.
2
Dinukil dalam ibnu Rajab, Jami’, jilid 1, hal. 283.
3
Sindi, Syarah, hal. 56.
Islamic Online University Hadits 102
633
Salah satu cara Setan adalah mengambil sebuah perbuatan yang jelas haram dan kemudian
menunjukkan beberapa tanda bahwa itu mungkin dibolehkna. Seseorang tertipu dengan tanda
kebolehan yang kecil ini dan dia mengikuti langkah-langkah Setan dalam perkara ini dengan
melakukan perbuatan tersebut.
1
Jika sebuah perbuatan jelas dilarang, status tersebut tidak
dapat dihilangkan dengan keraguan dan dugaan. Terkadang begitulah yang terjadi dengan
riba (bunga bank) pada saat ini. Ini adalah sesuatu yang jelas haram namun sebagian orang
mencoba untuk menemukan beberapa “jalan keluar” yang dapat membuat itu dibolehkan dan
kemudian mereka menyatakan bahwa paling tidak itu meragukan dan bukan haram.
Di zaman kontemporer, banyak orang bingung pada metode-metode bisnis dan penjualan
yang baru. Terkadang cara-cara promosi mungkin mengandung beberapa aspek riba (bunga
bank) yang tersirat atau sesuatu dari sifat tersebut. Seorang Muslim kemudian menjadi
bingung apakah dia seharusnya ambil bagian dalam hal tersebut atau tidak. Namun, ketika
seseorang menyadari keuntungan kecil yang dia mungkin peroleh dari perbuatan semacam itu
dibandingkan kemungkinan kemurkaan Allah , maka dia seharusnya benar-benar
menanyakan pada dirinya, “Apakah manfaatnya setimpal?” ketika seseorang memikirkan itu
dengan cara ini, dia akan menyimpulkan bahwa yang paling baik hanyalah menghindari hal-
hal yang meragukan semacam itu. Dia tidak akan kehilangan banyak pada kenyataannya dan,
yang terpenting, hati dan jiwanya akan bebas tenang, Insya Allah.
Kesimpulan Hadits
Seorang Muslim seharusnya yakin pada setiap perbuatan yang dia kerjakan. Jika dia memiliki
sedikit keraguan mengenai sesuatu, dia harus meninggalkannya untuk sebuah perbuatan yang
dia tidak meragukannnya.
1
Cf., al-Baitar, hal. 84.
Islamic Online University Hadits 102
634
Tentang Kitab ini
Dari Pengantar oleh Dr. Jaafar Syaikh Idris
Ini adalah sebuah penjelasan yang hebat untuk sebuah buku yang hebat. Saudara Jamal
Zarabozo harus diberikan selamat karena menghasilkan sebuah karya ilmiah seperti ini. Dia juga
harus diberikan ucapan terima kasih karena memberikan kesempatan kepada siswa Islam yang
berbahasa Inggris untuk dapat mencicipi rasa ilmu yang mendalam tentang hadits, sebuah rasa
yang hingga kini telah menjadi hak istimewa dari para penutur bahasa Islam, khususnya bahasa
Arab. Dia juga dipuji karena memilih Empat Puluh Hadits an-Nawawi karena hadits-hadits
tersebut dikenal sebagai perkataan-perkataan Nabi yang paling penting. Ilmu yang mendalam
tentang hadits-hadits tersebut tentu saja memberikan pembaca, bahkan jika dia seorang pemula,
sebuah pandangan yang luas tentang keyakinan dan prinsip Islam yang paling penting. Tidak
mengherankan jika buku ini telah ada selama ratusan tahun di antara buku-buku Islam terkenal
dalam kehidupan Muslim... Ada banyak penjelasan pada buku ini yang berasal dari saudara
Zarabozo yang pasti bermanfaat, tetapi ini bukan hanya sekedar terjemahan atau rangkuman dari
penjelasan-penjelasan tersebut ini adalah penjelasan asli di mana pembaca yang berbahasa
Inggris akan menemukan lebih banyak manfaat dan hal-hal yang menarik dibandingkan dengan
hanya sekedar terjemahan dari penjelasan-penjelasan tersebut.
Keutamaan dari buku ini adalah buku ini memberikan dengan jelas metode yang asli
yang penulis ikuti dalam pengkajiannya tentang perkataan-perkataan kenabian ini... Penulis
menggali ke dalam perkara-perkara utama dalam mengkaji hadits tersebut dengan sangat detail
dan mendalam. Setiap kalimat dari hadits ini dikaji secara bahasa, secara logis, secara hukum,
sah dan sebagainya. Penulis menggunakan keilmuannya yang luas dari sumber-sumbernya untuk
menempatkan di hadapan pembaca hampir semua yang para ulama terdahulu dan para ulama
yang baru harus sampaikan tentang hadits-hadits tersebut dan hampir semua pelajaran yang
mereka telah simpulkan dari hadits-hadits tersebut. Tetapi dia tidak hanya mengutip dan
menerjemahkan; dia juga menambahkan, membahas dan menilai. Dia memberikan pada kalian
semua penafsiran yang penting dari bagian-bagian yang berbeda dari teks hadits tersebut dan
pendapat-pendapat dari para ulama yang menyarankannya. Ini memberikan kesempatan pada
Islamic Online University Hadits 102
635
pembaca untuk masuk ke dalam pikiran-pikiran dari para ulama-ulama besar dan membiasakan
dirinya dengan pemikiran dan argumentasi.